Pendanaan Penelitian dari Sumber Lain: Ketentuan dan Persetujuan LPDP
Bab 6.14 membuka kemungkinan sumber pendanaan penelitian lain untuk mekanisme lumsum dengan syarat bukan APBN/APBD, tidak bertentangan dengan ketentuan LPDP, dan memperoleh persetujuan resmi. Bedakan SPTJM at cost dan lumsum.
Sebuah penelitian kadang membutuhkan dukungan tambahan yang tidak berasal dari komponen bantuan tesis/disertasi LPDP. Namun, menerima dana riset lain ketika menjadi penerima beasiswa memerlukan pembacaan yang cermat terhadap asal dana, mekanisme bantuan penelitian yang digunakan, pernyataan yang ditandatangani, dan persetujuan LPDP.
Mencari dukungan, menjaga pertanggungjawaban. Tulisan ini berangkat dari Bab 6.14 Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa LPDP 2026, berlaku sejak 24 April 2026, dibaca bersama aturan SPTJM pada Lampiran C. Artikel tidak mengasumsikan bahwa semua jenis pendanaan tambahan otomatis diperbolehkan.
Alur langkah demi langkah
Meminta izin sumber penelitian tambahan untuk lumsum
Penuhi ketentuan sumber pendanaan serta persetujuan LPDP sebelum menganggapnya dana yang dapat digabung.
Langkah 1 dari 520%
Posisi langkah hanya tersimpan di peramban ini sebagai pengingat pribadimu. Ini bukan status pengajuan di e-Beasiswa.
1
2
3
4
5
Apa yang dinyatakan Bab 6.14?
Bab 6.14, yang berada dalam rangkaian pembahasan mekanisme lumsum, menyatakan bahwa penerima beasiswa diperbolehkan memperoleh Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi dari sumber lain jika diperlukan dengan tiga persyaratan:
Sumbernya bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pendanaan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan lain di LPDP.
Pendanaan mendapatkan persetujuan LPDP.
Ketiganya perlu dibaca bersama, bukan dipilih salah satu. Dengan demikian, informasi bahwa suatu pendanaan bukan APBN/APBDbelum cukup untuk menganggapnya boleh diterima tanpa persetujuan LPDP.
Bab 6.14.c menerangkan bahwa permohonan izin dapat dilakukan melalui tiket bantuan dengan melampirkan dokumen keputusan pemberian pendanaan dari sumber selain LPDP atau dokumen pendukung lain yang menyebutkan asal dan besaran dana yang diberikan.
Mengapa mekanisme penelitian perlu diperiksa lebih dulu?
Dokumen panduan memuat ketentuan peralihan pada Bab 6.2: status penetapan awardee sebelum atau setelah 25 Agustus 2022 memengaruhi mekanisme at cost atau lumsum yang berlaku. Karena itu, jangan memperlakukan semua penerima Dana Bantuan Penelitian sebagai berada pada mekanisme yang sama.
Dasar dalam panduan
Isi yang perlu diperhatikan
Bab 6.14 (dalam pembahasan lumsum)
Bantuan penelitian dari sumber lain dimungkinkan jika bukan APBN/APBD, tidak melanggar ketentuan LPDP, dan disetujui LPDP.
SPTJM lumsum – Lampiran C
Memuat komitmen tidak menggunakan sumber APBN/APBD atau sumber lain yang bertentangan, serta meminta izin terlebih dahulu sebelum menerima Dana Bantuan Penelitian dari sumber lain.
SPTJM at cost – Lampiran C
Memuat pernyataan tersendiri berupa komitmen untuk tidak menggunakan pendanaan lain dari instansi di luar LPDP.
Perbedaan naskah SPTJM ini penting. Izin yang diuraikan Bab 6.14 tidak boleh otomatis diasumsikan mengubah atau menggantikan komitmen dalam SPTJM at cost. Jika sedang menggunakan at cost atau berada dalam proses peralihan, minta arahan tertulis melalui LPDP sebelum menerima dukungan tambahan.
Bab 6.2.c juga memiliki persyaratan sendiri ketika awardee yang masih dalam pembiayaan dan belum lulus beralih dari at cost ke lumsum. Peralihan itu bukan proses yang otomatis terjadi karena munculnya calon sumber dana lain.
Dokumen apa yang diperlukan untuk meminta izin?
Berdasarkan Bab 6.14.c, inti lampiran permohonan adalah keputusan pendanaan atau dokumen lain yang dapat menjelaskan asal dan besaran bantuan.
Untuk membantu penyusunan arsip pribadi, redaksi menyarankan memisahkan:
Identitas pemberi dana sebagaimana tertulis dalam dokumen keputusan.
Sumber dan besaran dana, termasuk mata uang dalam dokumen asal.
Tujuan pemberian dan penelitian tesis/disertasi yang berkaitan, jika dinyatakan pada dokumen.
Periode atau kondisi pemberian yang benar-benar tertulis pada keputusan, bukan perkiraan sendiri.
Nomor dan tanggal tiket bantuan, lalu jawaban LPDP ketika diterbitkan.
Daftar ini merupakan cara mengorganisasikan dokumen, bukan daftar kelengkapan baru yang diwajibkan Bab 6.14. Apabila perlu dokumen tambahan, ikuti petunjuk LPDP.
Bagaimana urutan praktis permohonan yang selaras dengan sumber?
Langkah yang dapat diambil dari ketentuan Bab 6.14 dan Lampiran C adalah:
Pastikan mekanisme Dana Bantuan Penelitian LPDP yang berlaku untukmu serta pernyataan yang telah ditandatangani.
Periksa asal dana: khusus ketentuan Bab 6.14, sumber APBN/APBD dikecualikan.
Siapkan dokumen keputusan dari pemberi dana atau dokumen pendukung yang memuat asal serta nilai pendanaan.
Ajukan permohonan melalui tiket bantuan LPDP dan tunggu keputusan tertulis sebelum mengasumsikan sumber lain itu memenuhi syarat.
Simpan persetujuan dan informasi pendanaan aktual, termasuk apabila sumber atau besaran berubah di kemudian hari.
Urutan ini adalah penjabaran praktis redaksi; keputusan resmi tetap mengikuti LPDP. Jangan menampilkan rencana dana tambahan sebagai penerimaan yang sudah pasti hanya karena proposal eksternal diajukan atau telah dinilai oleh pemberi dana.
Bagaimana jika penelitian juga dibantu perguruan tinggi?
Bab 6.20.a.3 meminta surat keterangan dari perguruan tinggi/fakultas/program studi bahwa penelitian tidak dibiayai kampus sebagai salah satu dokumen pengajuan tahap pertama lumsum. Bab 6.20.c juga menyatakan bahwa jika Dana Bantuan Penelitian sudah termasuk Dana/Biaya SPP yang dibayarkan LPDP kepada perguruan tinggi, awardee tidak dapat mengajukan ulang komponen penelitian.
Di sisi lain, Bab 6.14 memang memuat kemungkinan dana penelitian dari sumber selain LPDP dengan izin. Karena itu, jika calon sumber lain justru berasal dari universitas, jangan membuat sendiri pengecualian atas surat keterangan tidak dibiayai kampus atau berasumsi semua bentuk dukungan kampus dapat digabung. Konfirmasikan kasusnya kepada LPDP, dengan membedakan apa yang sudah dibayarkan dalam SPP dan apa yang ditawarkan dari sumber lain.
Panduan tersebut tidak memberi klasifikasi universal bagi seluruh hibah atau fasilitas riset luar negeri. Status tiap sumber dan kesesuaiannya tidak dapat disimpulkan hanya dari nama institusi pemberi dana.
Apakah artikel jurnal atau biaya konferensi bisa diajukan dua kali?
Pembahasan dana penelitian dari sumber lain tidak menghapus larangan pada komponen lain. Bab 8.4.c secara khusus mengecualikan dari Dana Publikasi LPDP paper/artikel yang digunakan dalam seminar/konferensi internasional atau kegiatan lain yang sudah didanai LPDP.
Simpan catatan biaya dan kegiatan menurut komponennya. Pengungkapan pendanaan atau funding acknowledgement harus menggambarkan dukungan aktual, bukan dijadikan dasar untuk mengajukan biaya yang sama berulang kali.
Bagaimana dengan dokumen tahap kedua lumsum?
Bab 6.20.b.4 menyebut dokumen yang menjelaskan pendanaan lain selain APBN/APBD, apabila ada, sebagai salah satu berkas pencairan tahap kedua sebesar 25% untuk mekanisme lumsum.
Persyaratan ini perlu dibaca bersama izin pada Bab 6.14, bukan sebagai petunjuk bahwa awardee boleh baru meminta izin setelah seluruh pendanaan lain diterima. SPTJM lumsum Lampiran C memuat pernyataan meminta izin terlebih dahulu.
Contoh
Ilustrasi Bab 6.14: adanya tawaran dana penelitian dari sumber non-APBN/APBD saja belum cukup untuk menerimanya dalam skema lumsum; awardee masih perlu persetujuan LPDP melalui tiket bantuan beserta dokumen asal dan besaran dana.
FAQ
Pertanyaan yang sering diajukan
Lokasi atau nama penyelenggara grant tidak menggantikan tiga syarat Bab 6.14, termasuk persetujuan LPDP.
Tidak otomatis. Bab 6.14 tetap mensyaratkan kepatuhan pada ketentuan lain dan persetujuan LPDP.
Tidak demikian pembacaan Lampiran C: SPTJM at cost dan lumsum mempunyai rumusan komitmen berbeda. Mintalah arahan resmi untuk kasus peralihan atau pendanaan tambahan pada skema at cost.
Dokumen harus mencerminkan keadaan sebenarnya. Periksa Bab 6.20.a.3 dan 6.20.c, kemudian konfirmasikan keadaan konkret dengan LPDP.
Dukungan tambahan memerlukan kejelasan tambahan
Pendanaan penelitian dari sumber lain perlu ditata sebelum diterima sebagai bagian dari rencana biaya. Periksa asal, nilai, mekanisme bantuan, dan persetujuan LPDP agar tidak ada pernyataan yang bertentangan dengan kondisi pendanaan yang sebenarnya.
Berkas & tindakan
Setelah membaca panduan ini
Gunakan berkas berikut bila sesuai dengan kondisi dan pengajuan Anda. Label sumber membedakan dokumen LPDP, template komunitas, dan contoh referensi.
Berkas pendamping
Template ini merupakan berkas kerja komunitas, bukan formulir resmi LPDP.
Template pendamping·DOCX·16.6 KB
Template SPTJM Dana Penelitian Tesis / Disertasi
Format kerja untuk kebutuhan administrasi dana penelitian. Ketentuan komponen, plafon, tahap pencairan, dan lampiran harus mengikuti panduan LPDP yang berlaku.
Gunakan: Hanya bila pengajuan memakai mekanisme lumsum. Naskah SPTJM at cost berbeda (Lampiran C).
Contoh Surat Keterangan Tidak Ada Pembiayaan Ganda
Contoh surat institusi yang dapat membantu memahami bentuk dokumen pendukung. Jangan gunakan contoh awardee lain sebagai dokumen resmi untuk pengajuan Anda.
Gunakan: Sebagai gambaran bentuk surat keterangan penelitian tidak dibiayai kampus.
Ajukan izin melalui tiket bantuan LPDP dengan dokumen keputusan pemberian dana dari sumber lain sebelum menerimanya, dan tunggu persetujuan tertulis (Bab 6.14.c).
Perbandingan terperinci Bab 6 tentang penerima yang masih dapat memakai at cost, pagu penelitian dalam/luar negeri, lumsum, dokumen, LPJ, dan aturan perubahan mekanisme.
Siapkan dokumen tahap pertama sesuai mekanisme: proposal yang telah disetujui, SPTJM Lampiran C, RAB Lampiran D bila at cost, bukti kampus, hingga dokumen tahap kedua dan LPJ yang berbeda.
Kenali ketentuan pencantuman nama LPDP pada paper dan slide konferensi, artikel jurnal, serta bukti kegiatan. Contoh redaksi acknowledgement disajikan sebagai bantuan editorial, bukan format resmi LPDP.