Satu nama dalam bagian acknowledgement dapat memuat informasi penting: siapa yang mendukung perjalanan akademik atau kegiatan ilmiah yang dilaporkan. Bagi awardee LPDP, pencantuman Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) juga mempunyai konsekuensi administratif ketika mengajukan komponen pendanaan konferensi dan publikasi jurnal.
Menyatakan dukungan, menjaga ketepatan pengakuan. Artikel ini merangkum ketentuan dalam Bab 7 dan Bab 8 Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa LPDP 2026, berlaku sejak 24 April 2026. Contoh teks yang disajikan di sini adalah usulan redaksi LPDP Groningen, bukan kalimat baku yang ditetapkan buku panduan.
Kapan pencantuman nama LPDP diminta?
Panduan membicarakan penyebutan LPDP pada beberapa dokumen yang berbeda:
| Kegiatan/dokumen | Ketentuan yang dinyatakan sumber |
|---|---|
| Paper konferensi | Bab 7.6.i meminta nama LPDP pada artikel; Bab 7.11.a.5 meminta paper yang diajukan/dipresentasikan mencantumkan LPDP sebagai penyandang dana. |
| Slide presentasi konferensi | Bab 7.6.i juga meminta nama LPDP pada slide yang dipresentasikan. |
| Bukti pelaksanaan konferensi | Bab 7.11.b.6 meminta dokumentasi kegiatan ketika LPDP disebut sebagai penyandang dana dalam pengajuan reimbursement. |
| Artikel jurnal internasional | Bab 8.4.e dan 8.5.d meminta nama LPDP tercantum pada penerbitan/artikel sebagai penyandang dana atau sponsor. |
| Kegiatan lomba internasional | Bab 15.9 menyebut bukti pencantuman nama LPDP sebagai sponsor sebagai salah satu dokumen pengajuan dana lomba. |
Ketentuan tabel merupakan syarat komponen dana yang relevan. Jangan menafsirkan bahwa semua tulisan, tugas kelas, atau presentasi pribadi seorang awardee otomatis memiliki kewajiban administratif identik dengan pengajuan Dana Konferensi atau Dana Publikasi.
Apa perbedaan acknowledgement dan bukti pendanaan?
Dalam praktik editorial, acknowledgement merupakan pernyataan pada karya mengenai bentuk dukungan yang benar-benar diterima. Sementara itu, bukti untuk klaim LPDP mencakup dokumen khusus menurut komponen.
Contohnya, kalimat dalam slide yang menyebut LPDP tidak menggantikan LoA oral presenter, surat persetujuan LPDP, invoice, atau boarding pass yang disyaratkan Bab 7.11. Begitu pula teks acknowledgement dalam artikel jurnal tidak menggantikan acceptance letter dan screenshot kuartil Q1/Q2 yang diminta Bab 8.5.
Karena itu, periksa dua hal secara terpisah: (1) apakah nama pemberi dukungan sudah ditampilkan secara benar pada karya, dan (2) apakah berkas pengajuan pencairan telah lengkap.
Apakah ada kalimat bahasa Inggris wajib dari panduan?
Pada ketentuan Bab 7.6.i, 7.11.a.5, 8.4.e, dan 8.5.d, panduan mensyaratkan pencantuman nama LPDP sebagai penyandang dana/sponsor; bagian tersebut tidak menetapkan satu kalimat acknowledgement bahasa Inggris yang wajib digunakan untuk semua jurnal atau konferensi.
Berikut contoh editorial, untuk disesuaikan dengan fakta dukungan dan kebijakan penerbit. Ini bukan kutipan format resmi LPDP.
Contoh untuk dukungan beasiswa penulis (jika benar):
The author acknowledges scholarship support from Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Indonesia.
Contoh untuk dukungan terhadap kegiatan yang memang disetujui dan dibiayai LPDP (jika benar):
The author acknowledges support from Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Indonesia, for participation in this conference.
Contoh singkat pada slide konferensi (jika relevan dengan dukungan aktual):
Funding acknowledgement: Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Indonesia.
Jika jurnal atau konferensi menggunakan kolom Funding, Acknowledgements, atau formulir funder disclosure tersendiri, ikuti petunjuk editorial lembaga tersebut tanpa mengubah fakta sumber pembiayaannya. Kalimat research funding tidak boleh dipakai untuk mengesankan seluruh proyek penelitian dibiayai LPDP apabila dukungan nyata hanya berupa beasiswa studi atau biaya partisipasi konferensi.
Jangan menambahkan nomor hibah (grant number) yang tidak pernah diterbitkan atau tidak dapat dibuktikan. Panduan yang menjadi dasar artikel ini tidak memberikan nomor hibah universal untuk semua awardee.
Checklist sebelum mengajukan izin konferensi
Untuk komponen Bab 7, lakukan pemeriksaan berikut sebagai alat bantu redaksi:
- Paper yang di-submit atau dipresentasikan memuat nama LPDP sebagai penyandang dana sesuai ketentuan Bab 7.11.a.5.
- Slide yang akan dipresentasikan mencantumkan LPDP, sesuai Bab 7.6.i.
- LoA kegiatan memang menunjukkan peran oral presenter, sesuai Bab 7.11.a.1.
- Surat rekomendasi supervisor serta bukti kelayakan konferensi telah disiapkan sesuai Bab 7.11.a.
- Pengajuan persetujuan LPDP dilakukan ketika masih dalam masa pendanaan dan selambat-lambatnya H-14, sesuai Bab 7.11.a.
Setelah konferensi, Bab 7.11.b.6 meminta dokumentasi kegiatan ketika LPDP disebut sebagai penyandang dana. Siapkan cara mendokumentasikan penyebutan itu secara proporsional, misalnya arsip slide dan foto kegiatan yang memang mencerminkan pelaksanaan sebenarnya.
Menyisipkan logo LPDP semata-mata tidak disebut dalam butir di atas sebagai pengganti kewajiban pencantuman nama LPDP. Jika ingin menggunakan identitas visual atau logo, periksa ketentuan penggunaan merek yang berlaku; jangan menyimpulkan izin logo dari panduan pencairan ini.
Checklist sebelum pengajuan Dana Publikasi Jurnal
Untuk komponen Bab 8, pastikan:
- Artikel atau full paper yang diajukan menyebut LPDP sebagai penyandang dana/sponsor, sesuai Bab 8.4.e dan 8.5.d.
- Acceptance letter berasal dari jurnal yang relevan dan tanggal penerimaannya masih dalam durasi pembiayaan menurut LoG, sesuai Bab 8.5.a.
- Jika artikel sudah terbit, siapkan tautan penerbit yang dapat diperiksa (Bab 8.5.b).
- Siapkan bukti kuartil Q1/Q2 dari SCImago sebagaimana Bab 8.5.c.
- Pastikan artikel bukan paper yang telah digunakan dalam kegiatan seminar/konferensi atau kegiatan lain yang didanai LPDP, mengikuti Bab 8.4.c.
Perlu dibedakan bahwa Bab 8.5 memungkinkan pengajuan walaupun artikel belum terbit, dengan acceptance letter yang memenuhi syarat. Namun, kewajiban pencantuman sponsor pada karya tetap perlu ditangani sejak naskah disiapkan, bukan menunggu kendala setelah penerbitan.
Bagaimana jika sebuah paper memiliki beberapa penulis atau sumber dukungan?
Bab 8.4.a menuntut awardee menjelaskan kontribusi yang jelas jika publikasi bersifat multi-author dan multidisiplin. Contoh acknowledgement redaksi karenanya perlu disesuaikan: apakah seorang penulis menerima beasiswa LPDP, apakah kegiatan tertentu didukung Dana Konferensi, atau apakah terdapat sumber pendanaan penelitian lain yang memang disetujui.
Jangan mencantumkan klaim bahwa seluruh penulis memperoleh beasiswa LPDP jika kenyataannya tidak demikian. Sebaliknya, jangan menghilangkan pencantuman LPDP yang diwajibkan untuk komponen yang memang diajukan.
Jika penelitian menerima bantuan dari sumber lain, periksa ketentuan dan persetujuan pada Bab 6.14; penjelasan terpisah tersedia dalam artikel Pendanaan Penelitian dari Sumber Lain: Ketentuan LPDP.
Contoh
Ilustrasi penerapan Bab 7.6.i dan 8.4.e: pada pengajuan Dana Konferensi, cantumkan nama LPDP pada paper dan slide; pada pengajuan Dana Publikasi, nama LPDP juga perlu terlihat sebagai penyandang dana/sponsor dalam artikel. Kalimat contoh di atas tetap merupakan usulan editorial, bukan format baku.

