Dua istilah at cost dan lumsum muncul berdampingan dalam Bab 6 Panduan LPDP 2026. Keduanya digunakan untuk komponen Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi, tetapi tidak bebas dipilih oleh seluruh awardee saat ini. Perbedaan aturan peralihan, nominal, bukti penggunaan, dan dokumen pengajuan perlu dipahami sebelum membuat anggaran.
Membedakan mekanisme, menjaga ketepatan administrasi. Perbandingan ini mengikuti Bab 6 serta Lampiran A–E Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa LPDP 2026, berlaku sejak 24 April 2026.
Ketentuan peralihan: siapa masih dapat menggunakan at cost?
Menurut Bab 6.2.a, calon penerima beasiswa dengan SK penetapan dan/atau Surat Pernyataan sebelum 25 Agustus 2022 yang belum mengajukan Dana Bantuan Penelitian dapat memilih at cost atau lumsum.
Bab 6.2.b menyatakan bahwa penerima yang ditetapkan setelah 25 Agustus 2022 mengajukan bantuan penelitian sepenuhnya melalui lumsum. Teks sumber tidak menjelaskan secara eksplisit posisi SK/SP yang tepat bertanggal 25 Agustus 2022 karena menggunakan batas kata sebelum dan setelah; kasus tersebut perlu dikonfirmasi langsung ke LPDP, bukan diputuskan oleh redaksi.
Untuk awardee yang telah menggunakan at cost, masih berada dalam durasi pembiayaan, dan belum lulus, Bab 6.2.c menyediakan pengaturan untuk melanjutkan mekanisme lama atau berpindah ke lumsum.
Perbandingan ringkas at cost dan lumsum
| Aspek | At cost | Lumsum |
|---|---|---|
| Dasar pembiayaan | Biaya sesuai proposal dan RAB yang disetujui LPDP (Bab 6.3.a). | Besaran menurut kelompok jenjang dan wilayah yang tercantum dalam Bab 6.16/Lampiran A. |
| Ketentuan peralihan | Tersedia menurut kondisi Bab 6.2. | Menjadi jalur bagi penerima yang ditetapkan setelah 25 Agustus 2022. |
| Tahap pembayaran | 75% lalu 25% menurut Bab 6.11.d. | 75% lalu 25% menurut Bab 6.20.a–b. |
| Dokumen perencanaan awal | Proposal teruji, RAB Lampiran D, SPTJM at cost, pernyataan supervisor, dan dokumen pendukung lainnya (Bab 6.11.a). | Proposal yang sudah diseminarkan, SPTJM lumsum, keterangan tidak dibiayai kampus, serta dokumen kelayakan penelitian (Bab 6.20.a). |
| Laporan penggunaan dana | LPJ wajib sesuai Bab 6.12 dan Lampiran E. | Bab 6.20.b–d merinci dokumen penyelesaian dan kewajiban menyampaikan tesis/disertasi; tidak mencantumkan LPJ at cost sebagai daftar dokumen tahap kedua lumsum. |
Baris terakhir tidak berarti bantuan lumsum bebas dari kewajiban administrasi; hanya membedakan dokumen yang secara khusus dituliskan dalam sumber untuk masing-masing mekanisme.
Besaran maksimal at cost menurut Lampiran A
Bab 6.4/Lampiran A membedakan tesis dan disertasi, penggunaan laboratorium, serta wilayah studi:
| Jenis penelitian | Dalam negeri | Luar negeri |
|---|---|---|
| Tesis tanpa laboratorium | Rp15.000.000 | Rp30.000.000 |
| Tesis dengan laboratorium | Rp25.000.000 | Rp50.000.000 |
| Disertasi tanpa laboratorium | Rp60.000.000 | Rp120.000.000 |
| Disertasi dengan laboratorium | Rp75.000.000 | Rp150.000.000 |
Ini adalah batas maksimal at cost, bukan jaminan pembayaran senilai pagu. Persetujuan merujuk kebutuhan penelitian dan RAB yang dinilai LPDP.
Untuk Joint Degree, Bab 6.5 menggunakan tarif dalam negeri; untuk Double Degree, Bab 6.6 menggunakan tarif luar negeri.
Besaran lumsum menurut Lampiran A
Bab 6.16/Lampiran A mencantumkan besaran maksimal yang dapat disetujui sebagai berikut:
| Penelitian | Dalam negeri | Luar negeri |
|---|---|---|
| Tesis | Rp20.000.000 | Rp40.000.000 |
| Disertasi | Rp50.000.000 | Rp100.000.000 |
Pada tabel lumsum tidak terdapat pemisahan nominal laboratorium/nonlaboratorium seperti at cost. Bab 6.17 mengatur bantuan penelitian bagi program dokter spesialis satu kali secara lumsum dengan ketentuan magister dalam negeri. Bab 6.18–6.19 membedakan Joint Degree (tarif dalam negeri) dan Double Degree (tarif luar negeri).
Nilai lumsum bukan mata uang EUR khusus Belanda. Lampiran A mencantumkannya dalam rupiah (IDR) bagi kelompok tujuan luar negeri.
Apa saja komponen biaya dalam RAB at cost?
Bab 6.7 dan Lampiran B mengelompokkan biaya at cost menjadi:
- Material habis pakai, seperti ATK, bahan penelitian, konsumsi FGD, dan suvenir responden berbentuk barang fisik, dengan batas Rp50.000 per responden.
- Penggandaan, termasuk proposal/laporan, instrumen, atau pembelian/penggandaan data dengan referensi harga.
- Honor uji dan sewa alat, seperti uji material, validasi instrumen, proofreading, atau penyewaan peralatan yang menjadi bagian substantif penelitian.
- Lain-lain, berupa transportasi penelitian sesuai batas, akomodasi yang memenuhi ketentuan, aplikasi khusus yang tidak disediakan kampus dan disetujui LPDP, serta ethical clearance dengan referensi tarif resmi.
Lampiran B juga mencantumkan persentase komponen dan rentang fleksibilitas berbeda bagi penelitian lab dan non-lab; jangan menyalin satu persentase yang sama untuk semua RAB.
Bab 6.8 secara eksplisit mengecualikan sejumlah biaya, misalnya pembelian aset tetap/peralatan, publikasi jurnal, ujian atau seminar, transkripsi/translasi, buku, biaya komunikasi, honor yang tidak didukung bukti kuat, serta transportasi lokal. Dana Bantuan Penelitian bukan pengganti seluruh biaya akademik.
Bagaimana LPJ at cost disusun?
Menurut Bab 6.12, penerima dengan mekanisme at cost wajib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana mengikuti Lampiran E, paling lambat tiga bulan setelah sidang kelulusan.
Rincian yang perlu diperhatikan:
- Lampirkan foto riil barang yang dibeli serta bukti pembelian yang menyebutkan nama barang.
- Jika bukti menggunakan bahasa selain bahasa Indonesia, penerima beasiswa wajib menerjemahkannya ke bahasa Indonesia.
- Siapkan dua berkas: file Excel laporan penggunaan dana dan file PDF laporan penggunaan dana yang dilengkapi bukti bayar.
- Bab 6.12.d mengaitkan bukti penyampaian LPJ dan bukti pengembalian selisih dana dengan persetujuan pengajuan tiket kepulangan.
Bab 6.12.e memuat kanal pelaporan khusus bagi penerima yang penelitiannya telah dilakukan sebelum 25 Agustus 2022. Sesuaikan tindak lanjut dengan kondisi dan kanal resmi LPDP.
Jika telah menggunakan at cost, bolehkah beralih ke lumsum?
Bab 6.2.c menyediakan kemungkinan tersebut khusus bagi awardee yang masih dalam durasi pembiayaan dan belum lulus:
- Jika jumlah at cost yang sudah dicairkan melebihi nilai lumsum, kelebihannya harus dikembalikan ke LPDP, disertai pemberitahuan dan dokumen melalui tiket bantuan, termasuk surat pernyataan sesuai Lampiran C.
- Jika jumlah at cost yang sudah dicairkan lebih kecil daripada nilai lumsum, selisih kurang dapat diberikan melalui pengajuan e-Beasiswa setelah melampirkan dokumen mekanisme lumsum tahap pertama.
Peralihan tidak boleh dihitung hanya dari selisih dua pagu yang dicetak dalam panduan: gunakan dana yang benar-benar sudah dicairkan, besaran lumsum yang berlaku, dan persetujuan resmi.
Dapatkah penelitian menerima sumber dana lain?
Untuk lumsum, Bab 6.14 memperbolehkan sumber lain jika diperlukan dengan syarat bukan dari APBN/APBD, tidak bertentangan dengan ketentuan LPDP, serta memperoleh persetujuan LPDP terlebih dahulu melalui tiket bantuan dengan dokumen asal/besaran dana.
Ketentuan ini perlu dibedakan dari SPTJM at cost pada Lampiran C yang memiliki pernyataan tersendiri mengenai penggunaan sumber pendanaan lain. Jangan mengasumsikan izin sumber lain untuk lumsum berlaku otomatis terhadap mekanisme at cost.
Contoh
Ilustrasi tarif luar negeri menurut Bab 6.4 dan 6.16: at cost disertasi dengan laboratorium mempunyai pagu maksimal Rp150 juta, sedangkan lumsum disertasi maksimal Rp100 juta. Ini adalah mekanisme berbeda, bukan dua manfaat yang boleh dipilih bebas tanpa melihat Bab 6.2.

