LPDP EXPLAINED

At Cost vs Lumsum untuk Penelitian LPDP: Tarif, Peralihan, dan LPJ

Perbandingan terperinci Bab 6 tentang penerima yang masih dapat memakai at cost, pagu penelitian dalam/luar negeri, lumsum, dokumen, LPJ, dan aturan perubahan mekanisme.

Tim Editorial LPDP Groningen · Panduan komunitas · rujukan LPDP 20269 menit baca

Dua istilah at cost dan lumsum muncul berdampingan dalam Bab 6 Panduan LPDP 2026. Keduanya digunakan untuk komponen Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi, tetapi tidak bebas dipilih oleh seluruh awardee saat ini. Perbedaan aturan peralihan, nominal, bukti penggunaan, dan dokumen pengajuan perlu dipahami sebelum membuat anggaran.

Membedakan mekanisme, menjaga ketepatan administrasi. Perbandingan ini mengikuti Bab 6 serta Lampiran A–E Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa LPDP 2026, berlaku sejak 24 April 2026.

Ketentuan peralihan: siapa masih dapat menggunakan at cost?

Menurut Bab 6.2.a, calon penerima beasiswa dengan SK penetapan dan/atau Surat Pernyataan sebelum 25 Agustus 2022 yang belum mengajukan Dana Bantuan Penelitian dapat memilih at cost atau lumsum.

Bab 6.2.b menyatakan bahwa penerima yang ditetapkan setelah 25 Agustus 2022 mengajukan bantuan penelitian sepenuhnya melalui lumsum. Teks sumber tidak menjelaskan secara eksplisit posisi SK/SP yang tepat bertanggal 25 Agustus 2022 karena menggunakan batas kata sebelum dan setelah; kasus tersebut perlu dikonfirmasi langsung ke LPDP, bukan diputuskan oleh redaksi.

Untuk awardee yang telah menggunakan at cost, masih berada dalam durasi pembiayaan, dan belum lulus, Bab 6.2.c menyediakan pengaturan untuk melanjutkan mekanisme lama atau berpindah ke lumsum.

Perbandingan ringkas at cost dan lumsum

AspekAt costLumsum
Dasar pembiayaanBiaya sesuai proposal dan RAB yang disetujui LPDP (Bab 6.3.a).Besaran menurut kelompok jenjang dan wilayah yang tercantum dalam Bab 6.16/Lampiran A.
Ketentuan peralihanTersedia menurut kondisi Bab 6.2.Menjadi jalur bagi penerima yang ditetapkan setelah 25 Agustus 2022.
Tahap pembayaran75% lalu 25% menurut Bab 6.11.d.75% lalu 25% menurut Bab 6.20.a–b.
Dokumen perencanaan awalProposal teruji, RAB Lampiran D, SPTJM at cost, pernyataan supervisor, dan dokumen pendukung lainnya (Bab 6.11.a).Proposal yang sudah diseminarkan, SPTJM lumsum, keterangan tidak dibiayai kampus, serta dokumen kelayakan penelitian (Bab 6.20.a).
Laporan penggunaan danaLPJ wajib sesuai Bab 6.12 dan Lampiran E.Bab 6.20.b–d merinci dokumen penyelesaian dan kewajiban menyampaikan tesis/disertasi; tidak mencantumkan LPJ at cost sebagai daftar dokumen tahap kedua lumsum.

Baris terakhir tidak berarti bantuan lumsum bebas dari kewajiban administrasi; hanya membedakan dokumen yang secara khusus dituliskan dalam sumber untuk masing-masing mekanisme.

Besaran maksimal at cost menurut Lampiran A

Bab 6.4/Lampiran A membedakan tesis dan disertasi, penggunaan laboratorium, serta wilayah studi:

Jenis penelitianDalam negeriLuar negeri
Tesis tanpa laboratoriumRp15.000.000Rp30.000.000
Tesis dengan laboratoriumRp25.000.000Rp50.000.000
Disertasi tanpa laboratoriumRp60.000.000Rp120.000.000
Disertasi dengan laboratoriumRp75.000.000Rp150.000.000

Ini adalah batas maksimal at cost, bukan jaminan pembayaran senilai pagu. Persetujuan merujuk kebutuhan penelitian dan RAB yang dinilai LPDP.

Untuk Joint Degree, Bab 6.5 menggunakan tarif dalam negeri; untuk Double Degree, Bab 6.6 menggunakan tarif luar negeri.

Besaran lumsum menurut Lampiran A

Bab 6.16/Lampiran A mencantumkan besaran maksimal yang dapat disetujui sebagai berikut:

PenelitianDalam negeriLuar negeri
TesisRp20.000.000Rp40.000.000
DisertasiRp50.000.000Rp100.000.000

Pada tabel lumsum tidak terdapat pemisahan nominal laboratorium/nonlaboratorium seperti at cost. Bab 6.17 mengatur bantuan penelitian bagi program dokter spesialis satu kali secara lumsum dengan ketentuan magister dalam negeri. Bab 6.18–6.19 membedakan Joint Degree (tarif dalam negeri) dan Double Degree (tarif luar negeri).

Nilai lumsum bukan mata uang EUR khusus Belanda. Lampiran A mencantumkannya dalam rupiah (IDR) bagi kelompok tujuan luar negeri.

Apa saja komponen biaya dalam RAB at cost?

Bab 6.7 dan Lampiran B mengelompokkan biaya at cost menjadi:

  • Material habis pakai, seperti ATK, bahan penelitian, konsumsi FGD, dan suvenir responden berbentuk barang fisik, dengan batas Rp50.000 per responden.
  • Penggandaan, termasuk proposal/laporan, instrumen, atau pembelian/penggandaan data dengan referensi harga.
  • Honor uji dan sewa alat, seperti uji material, validasi instrumen, proofreading, atau penyewaan peralatan yang menjadi bagian substantif penelitian.
  • Lain-lain, berupa transportasi penelitian sesuai batas, akomodasi yang memenuhi ketentuan, aplikasi khusus yang tidak disediakan kampus dan disetujui LPDP, serta ethical clearance dengan referensi tarif resmi.

Lampiran B juga mencantumkan persentase komponen dan rentang fleksibilitas berbeda bagi penelitian lab dan non-lab; jangan menyalin satu persentase yang sama untuk semua RAB.

Bab 6.8 secara eksplisit mengecualikan sejumlah biaya, misalnya pembelian aset tetap/peralatan, publikasi jurnal, ujian atau seminar, transkripsi/translasi, buku, biaya komunikasi, honor yang tidak didukung bukti kuat, serta transportasi lokal. Dana Bantuan Penelitian bukan pengganti seluruh biaya akademik.

Bagaimana LPJ at cost disusun?

Menurut Bab 6.12, penerima dengan mekanisme at cost wajib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana mengikuti Lampiran E, paling lambat tiga bulan setelah sidang kelulusan.

Rincian yang perlu diperhatikan:

  1. Lampirkan foto riil barang yang dibeli serta bukti pembelian yang menyebutkan nama barang.
  2. Jika bukti menggunakan bahasa selain bahasa Indonesia, penerima beasiswa wajib menerjemahkannya ke bahasa Indonesia.
  3. Siapkan dua berkas: file Excel laporan penggunaan dana dan file PDF laporan penggunaan dana yang dilengkapi bukti bayar.
  4. Bab 6.12.d mengaitkan bukti penyampaian LPJ dan bukti pengembalian selisih dana dengan persetujuan pengajuan tiket kepulangan.

Bab 6.12.e memuat kanal pelaporan khusus bagi penerima yang penelitiannya telah dilakukan sebelum 25 Agustus 2022. Sesuaikan tindak lanjut dengan kondisi dan kanal resmi LPDP.

Jika telah menggunakan at cost, bolehkah beralih ke lumsum?

Bab 6.2.c menyediakan kemungkinan tersebut khusus bagi awardee yang masih dalam durasi pembiayaan dan belum lulus:

  • Jika jumlah at cost yang sudah dicairkan melebihi nilai lumsum, kelebihannya harus dikembalikan ke LPDP, disertai pemberitahuan dan dokumen melalui tiket bantuan, termasuk surat pernyataan sesuai Lampiran C.
  • Jika jumlah at cost yang sudah dicairkan lebih kecil daripada nilai lumsum, selisih kurang dapat diberikan melalui pengajuan e-Beasiswa setelah melampirkan dokumen mekanisme lumsum tahap pertama.

Peralihan tidak boleh dihitung hanya dari selisih dua pagu yang dicetak dalam panduan: gunakan dana yang benar-benar sudah dicairkan, besaran lumsum yang berlaku, dan persetujuan resmi.

Dapatkah penelitian menerima sumber dana lain?

Untuk lumsum, Bab 6.14 memperbolehkan sumber lain jika diperlukan dengan syarat bukan dari APBN/APBD, tidak bertentangan dengan ketentuan LPDP, serta memperoleh persetujuan LPDP terlebih dahulu melalui tiket bantuan dengan dokumen asal/besaran dana.

Ketentuan ini perlu dibedakan dari SPTJM at cost pada Lampiran C yang memiliki pernyataan tersendiri mengenai penggunaan sumber pendanaan lain. Jangan mengasumsikan izin sumber lain untuk lumsum berlaku otomatis terhadap mekanisme at cost.

Contoh

Ilustrasi tarif luar negeri menurut Bab 6.4 dan 6.16: at cost disertasi dengan laboratorium mempunyai pagu maksimal Rp150 juta, sedangkan lumsum disertasi maksimal Rp100 juta. Ini adalah mekanisme berbeda, bukan dua manfaat yang boleh dipilih bebas tanpa melihat Bab 6.2.

FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan

Bab 6.2.b menempatkan kelompok ini pada lumsum.

Tabel lumsum Lampiran A tidak memecah nilai berdasarkan lab/non-lab.

Tidak. Bab 6.11.d dan 6.12 memuat LPJ sesuai ketentuan.

Bab 6.2.c menjelaskan dokumen dan jalur e-Beasiswa/tiket bantuan. Jangan menyamakan perhitungan pribadi dengan perubahan mekanisme yang disetujui.

Dasar berbeda, tanggung jawab tetap jelas

Kenali status penetapan awardee sebelum memilih mekanisme, baca tabel nominal sesuai wilayah, dan simpan dokumen yang benar untuk tahap pertama serta kedua. Perbedaan dasar pembiayaan harus diikuti dengan perbedaan pencatatan.


Berkas & tindakan

Setelah membaca panduan ini

Gunakan berkas berikut bila sesuai dengan kondisi dan pengajuan Anda. Label sumber membedakan dokumen LPDP, template komunitas, dan contoh referensi.

Berkas pendamping

Template ini merupakan berkas kerja komunitas, bukan formulir resmi LPDP.

Template pendampingDOCX16.6 KB

Template SPTJM Dana Penelitian Tesis / Disertasi

Format kerja untuk kebutuhan administrasi dana penelitian. Ketentuan komponen, plafon, tahap pencairan, dan lampiran harus mengikuti panduan LPDP yang berlaku.

Gunakan: Hanya bila pengajuan memakai mekanisme lumsum. Naskah SPTJM at cost berbeda (Lampiran C).

Draft komunitasMD2.5 KB

Draft Permohonan No Double Funding ke Institusi

Draft berbahasa Inggris untuk meminta konfirmasi pendanaan riset dari institusi. Sesuaikan nama unit, konteks pembiayaan, dan fakta penelitian Anda.

Gunakan: Sebagai draft permohonan ke institusi; sesuaikan dengan fakta penelitian Anda.

Contoh referensi

Contoh referensiPDF298.9 KB

Contoh Surat Keterangan Tidak Ada Pembiayaan Ganda

Contoh surat institusi yang dapat membantu memahami bentuk dokumen pendukung. Jangan gunakan contoh awardee lain sebagai dokumen resmi untuk pengajuan Anda.

Gunakan: Sebagai gambaran bentuk surat keterangan penelitian tidak dibiayai kampus.

Tindakan berikutnya

Bila dana at cost yang sudah cair melebihi nilai lumsum, sampaikan pemberitahuan dan bukti transfer beserta surat pernyataan Lampiran C melalui tiket bantuan LPDP (Bab 6.2.c).

Buka pusat bantuan LPDP

Bacaan terkait

Lihat semua di LPDP Explained

LPDP Explained

Checklist Proposal, RAB, dan Dokumen Pengajuan Dana Penelitian LPDP

Siapkan dokumen tahap pertama sesuai mekanisme: proposal yang telah disetujui, SPTJM Lampiran C, RAB Lampiran D bila at cost, bukti kampus, hingga dokumen tahap kedua dan LPJ yang berbeda.

· 9 menit baca