Dana Bantuan Penelitian Tesis dan Disertasi LPDP 2026: Syarat dan Tahapan
Bab 6 menjelaskan tujuan Dana Bantuan Penelitian, syarat kelayakan, larangan pendanaan ganda, dua mekanisme historis, pencairan 75%–25%, dan tenggat pengajuan.
Penelitian tesis dan disertasi memerlukan rencana ilmiah sekaligus pembiayaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam panduan LPDP, terdapat komponen khusus Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi untuk kebutuhan tersebut. Namun, mekanisme pengajuannya tidak ditentukan hanya oleh jenjang studi atau negara tujuan.
Menyiapkan penelitian, memahami pendanaan. Artikel ini merangkum Bab 6 Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa LPDP 2026, berlaku sejak 24 April 2026. Nominal, dokumen, serta batas waktunya perlu dibaca bersama status penetapan awardee dan pengaturan pembiayaan yang berlaku.
Alur langkah demi langkah
Dana Bantuan Penelitian: dari kelayakan ke tahap kedua
Periksa mekanisme yang memang berlaku pada SK/SP; tabel at cost dan lumsum tidak boleh digabung menjadi satu klaim.
Langkah 1 dari 520%
Posisi langkah hanya tersimpan di peramban ini sebagai pengingat pribadimu. Ini bukan status pengajuan di e-Beasiswa.
1
2
3
4
5
Apa yang dimaksud Dana Bantuan Penelitian?
Menurut Bab 6.1, komponen ini diberikan untuk mencukupi biaya penelitian dan/atau penggunaan laboratorium dalam rangka penyelesaian tesis atau disertasi.
Komponen tersebut bukan bantuan umum untuk seluruh aktivitas akademik. Bab 6.3.c, 6.13.b, 6.15, dan 6.21 menjelaskan bahwa program magister full coursework, yang tidak mewajibkan penelitian tesis sebagai syarat kelulusan, tidak dapat mengajukan komponen ini. Contoh Bab 6.21 juga membedakan tugas akhir berupa jurnal, paper, atau studi kasus dari tugas akhir berupa tesis/disertasi.
Pastikan jenis tugas akhir dan ketentuan programmu sesuai sebelum menyusun pengajuan.
Dua mekanisme yang perlu dibedakan
Panduan membahas at cost dan lumsum, dengan ketentuan peralihan pada Bab 6.2. Penentu utamanya adalah waktu penetapan sebagai penerima beasiswa melalui SK/SP, bukan sekadar tanggal kamu mulai mengerjakan penelitian.
Situasi yang disebut Bab 6.2
Ketentuan mekanisme
Ditetapkan sebelum 25 Agustus 2022 dan belum mengajukan Dana Bantuan Penelitian
Dapat memilih mekanisme at cost atau lumsum menurut ketentuan peralihan.
Ditetapkan setelah 25 Agustus 2022
Pengajuan menggunakan mekanisme lumsum.
Masih dalam durasi pembiayaan, belum lulus, dan sudah menerima dana melalui at cost
Dapat melanjutkan at cost atau mengajukan peralihan ke lumsum dengan syarat perhitungan dan dokumen pada Bab 6.2.c.
Redaksi sumber menggunakan kata “sebelum” dan “setelah” tanggal tersebut. Untuk SK/SP yang tepat bertanggal 25 Agustus 2022, jangan mengarang ketentuan batas hari; konfirmasikan penerapan peralihannya melalui LPDP.
Besaran dalam Bab 6.4 dan 6.16 serta Lampiran A berbeda menurut mekanisme. Untuk tujuan studi luar negeri:
Jenis penelitian
At cost — batas maksimal
Lumsum — besaran maksimal yang dapat disetujui
Tesis tanpa laboratorium
Rp30.000.000
Rp40.000.000 untuk tesis
Tesis menggunakan laboratorium
Rp50.000.000
Sama: Rp40.000.000 untuk tesis
Disertasi tanpa laboratorium
Rp120.000.000
Rp100.000.000 untuk disertasi
Disertasi menggunakan laboratorium
Rp150.000.000
Sama: Rp100.000.000 untuk disertasi
Kolom at cost di atas merupakan batas pengajuan berdasarkan kebutuhan proposal dan RAB yang disetujui, bukan jumlah pasti yang ditransfer. Untuk lumsum, panduan menyatakan besaran maksimal menurut jenjang/wilayah; keputusan nominal dan kelayakan tetap mengikuti proses LPDP.
Bab 6.5–6.6 dan 6.18–6.19 membedakan skema Joint Degree (mengikuti tarif dalam negeri) dan Double Degree (mengikuti tarif luar negeri). Jangan hanya mengandalkan lokasi kampus saat ini jika programmu memakai skema tersebut.
Apakah dana dibayarkan sekaligus?
Panduan menjelaskan satu komponen bantuan dengan dua tahap pembayaran. Menurut Bab 6.11.d pada mekanisme at cost dan Bab 6.20.a–b pada lumsum, pola dasarnya ialah:
Tahap
Porsi
Dasar pengajuan
Tahap pertama
75%
Setelah proposal dan dokumen awal memenuhi ketentuan serta nilai/permohonan disetujui LPDP.
Tahap kedua
25%
Setelah syarat penyelesaian penelitian dan kelulusan yang ditentukan untuk mekanisme masing-masing dilengkapi.
Dokumen tahap kedua berbeda. Bab 6.11.d dan 6.12 memuat LPJ penggunaan dana untuk jalur at cost, sedangkan daftar dokumen lumsum dirumuskan tersendiri pada Bab 6.20.b. Karena itu, jangan menyalin seluruh checklist at cost sebagai ketentuan lumsum.
Apa yang perlu disiapkan pada awal pengajuan?
Untuk lumsum sebagaimana Bab 6.20.a, antara lain diperlukan:
proposal tesis/disertasi yang sudah diseminarkan dan disetujui perguruan tinggi;
SPTJM lumsum sesuai Lampiran C;
surat bahwa penelitian tidak dibiayai kampus;
berita acara seminar/lembar pengesahan atau dokumen resmi yang menyatakan penelitian sudah dapat dilakukan; dan
keterangan program bukan full coursework, khusus untuk magister luar negeri.
Untuk at cost, Bab 6.11.a memuat checklist tersendiri, antara lain proposal yang ditandatangani pembimbing dan sudah melalui ujian proposal, RAB Lampiran D, pernyataan supervisor, dokumen status pembiayaan kampus, persetujuan pelaksanaan penelitian, dan SPTJM yang sesuai.
Bagaimana jika biaya penelitian sudah ditagihkan lewat universitas?
Bab 6.3.b, 6.11.e–f, dan 6.20.c perlu diperiksa jika pendanaan penelitian dikelola kampus atau sudah termasuk dalam biaya yang dibayar LPDP ke perguruan tinggi. Jika Dana Bantuan Penelitian telah diberikan kepada universitas, awardee tidak dapat mengajukan kembali komponen yang sama.
Ini adalah alasan penting untuk memastikan status pembiayaan penelitian di perguruan tinggi sebelum membuat permohonan individual.
Kapan tenggat kedua tahap?
Bab 6.9 dan 6.13.c menetapkan:
Tahap pertama: paling lambat akhir durasi pembiayaan LPDP, dan penerima belum dinyatakan lulus.
Tahap kedua: paling lambat tiga bulan sejak dinyatakan lulus, dibuktikan dengan laporan kelulusan yang telah disetujui LPDP.
Khusus lumsum, Bab 6.13.c memperjelas bahwa dasar hitung tenggat tahap kedua adalah tanggal kelulusan, bukan tanggal LPDP menyetujui laporan kelulusan. Jangan menunggu persetujuan laporan baru mulai menghitung tiga bulan.
Lampiran M juga menempatkan penelitian tahap kedua sebagai salah satu pengecualian tertentu dari pembatasan umum durasi pembiayaan; pengecualian tersebut tidak menghapus tenggatnya.
Contoh
Contoh kasus resmi Bab 6.21: jika tugas akhir program berupa jurnal, paper, atau studi kasus, bukan tesis/disertasi yang diwajibkan, Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi tidak dapat diajukan melalui komponen tersebut.
FAQ
Pertanyaan yang sering diajukan
Tidak. Tugas akhir wajib tesis dan pengecualian magister full coursework perlu diperiksa.
Tidak. Pola 75% + 25% membagi satu bantuan menurut mekanisme dan ketentuan persetujuannya.
Bab 6.11.f dan 6.20.c membatasi pengajuan ulang atas komponen yang telah dibayarkan melalui universitas.
Penelitian disiapkan, pencairan dijalankan dengan tepat
Pastikan jenis tugas akhir, status penetapan awardee, sumber pendanaan, dan dokumen tahap pertama jelas sejak awal. Dengan dasar itu, tahapan penelitian dan pencairannya dapat dibaca tanpa mencampurkan aturan at cost dan lumsum.
Berkas & tindakan
Setelah membaca panduan ini
Gunakan berkas berikut bila sesuai dengan kondisi dan pengajuan Anda. Label sumber membedakan dokumen LPDP, template komunitas, dan contoh referensi.
Berkas pendamping
Template ini merupakan berkas kerja komunitas, bukan formulir resmi LPDP.
Template pendamping·DOCX·16.6 KB
Template SPTJM Dana Penelitian Tesis / Disertasi
Format kerja untuk kebutuhan administrasi dana penelitian. Ketentuan komponen, plafon, tahap pencairan, dan lampiran harus mengikuti panduan LPDP yang berlaku.
Gunakan: Hanya bila pengajuan memakai mekanisme lumsum. Naskah SPTJM at cost berbeda (Lampiran C).
Contoh Surat Keterangan Tidak Ada Pembiayaan Ganda
Contoh surat institusi yang dapat membantu memahami bentuk dokumen pendukung. Jangan gunakan contoh awardee lain sebagai dokumen resmi untuk pengajuan Anda.
Gunakan: Sebagai gambaran bentuk surat keterangan penelitian tidak dibiayai kampus.
Panduan praktis ini membantu menerapkan konteks ketentuan tersebut dalam studi dan kehidupan di Groningen. Panduan tidak menentukan hak atau besaran dana LPDP.
Studi & Budaya Akademik
Menjelaskan prosedur thesis, supervisi, dan persetujuan topik di program, yang mendahului pengajuan dana.
LoG menjadi acuan penting masa pembiayaan. Pahami hubungannya dengan dokumen studi, batas LA, matrikulasi, kelulusan lebih cepat, perpanjangan, dan tenggat komponen.
Lampiran M merangkum batas pengajuan 19 komponen LPDP. Baca bersama ketentuan bab masing-masing, catatan masa pembiayaan LoG, dan pengecualian pascastudi.
Kenali dasar hak pendanaan, peran LoG dan e-Beasiswa, dua kelompok Dana Studi, serta batas waktu fund request menurut Panduan LPDP yang berlaku mulai 24 April 2026.