LPDP EXPLAINED

Kalender Batas Akhir Pengajuan Dana LPDP 2026: Jangan Lewatkan Tenggat

Lampiran M merangkum batas pengajuan 19 komponen LPDP. Baca bersama ketentuan bab masing-masing, catatan masa pembiayaan LoG, dan pengecualian pascastudi.

Tim Editorial LPDP Groningen · Panduan komunitas · rujukan LPDP 20269 menit baca

Tidak semua komponen beasiswa dapat diajukan pada waktu yang sama. Sebagian memiliki tenggat sejak mulai studi atau kedatangan, sebagian mengikuti akhir masa pembiayaan, dan beberapa memberi jendela pengajuan terkait kelulusan.

Mencatat tenggat, menjaga kelengkapan. Artikel ini menyajikan ulang Lampiran M – Ketentuan Batas Akhir Pengajuan Dana Beasiswa dalam Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa LPDP 2026, berlaku mulai 24 April 2026, agar kamu dapat memeriksa komponen yang relevan dengan perjalanan studi.

Perhatian

Tabel ini adalah ringkasan sumber, bukan kalender tanggal personal otomatis. Penghitungan untuk akunmu perlu mengikuti dokumen studi, tanggal kedatangan, LoG, ketentuan bab komponen, dan keputusan LPDP.

Alur langkah demi langkah

Menyusun kalender pribadi batas pengajuan komponen

Langkah ini menyusun cara membaca Lampiran M; tanggal harus diambil dari dokumen aktual, bukan kalender contoh.

Langkah 1 dari 5

Posisi langkah hanya tersimpan di peramban ini sebagai pengingat pribadimu. Ini bukan status pengajuan di e-Beasiswa.

  1. Yang perlu disiapkan

    • LoG/dokumen studi
    • Bukti tanggal kedatangan
    • Bukti kelulusan jika sudah tersedia
  2. Contoh

    Visa mengikuti mulai studi/perpanjangan yang disetujui; Dana Kedatangan mengikuti tanggal kedatangan.

Tabel batas pengajuan menurut Lampiran M

Tanda (*) dipertahankan sebagaimana muncul pada Lampiran M. Lihat catatan di bawah tabel untuk makna dan keterbatasan pembacaannya.

No.Komponen danaBatas akhir menurut Lampiran M
1Dana Pendaftaran6 bulan setelah memulai studi (*).
2Dana SPP (Tuition Fee)Tidak terdapat maksimal pengajuan pada tabel Lampiran M.
3Dana Tunjangan BukuTanggal lulus studi dari perguruan tinggi (*).
4Dana Bantuan Penelitian Tesis/DisertasiTahap 1: selambat-lambatnya pada akhir masa pembiayaan LPDP (*). Tahap 2: selambat-lambatnya 3 bulan setelah dinyatakan lulus.
5Dana Bantuan Seminar/Konferensi Internasional3 bulan setelah dinyatakan lulus.
6Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional3 bulan setelah dinyatakan lulus, dengan tanggal LoA jurnal masih dalam masa studi sesuai LoG.
7Dana TransportasiKeberangkatan: 4 bulan setelah sampai di kota/negara tujuan atau setelah menyelesaikan administrasi surat pernyataan untuk transportasi keberangkatan (*). Kepulangan: 4 bulan setelah dinyatakan lulus, akhir studi yang disetujui LPDP, akhir magang yang disetujui LPDP, atau hal lain yang disetujui LPDP, sesuai keadaan yang berlaku.
8Dana Aplikasi Visa6 bulan setelah memulai studi atau perpanjangan visa yang telah disetujui (*).
9Dana Asuransi KesehatanDalam Lampiran M tertulis “setelah dinyatakan lulus (*)”. Lihat bagian klarifikasi Bab 11.11 di bawah; frasa ringkas ini tidak identik dengan ketentuan rinci bab tersebut.
10Dana Kedatangan6 bulan sejak tanggal kedatangan (*); untuk rincian skema luar negeri baca Bab 13.9–13.10.
11Dana Hidup Bulanan (LA)3 bulan setelah dinyatakan lulus (*).
12Dana Lomba Internasional6 bulan setelah dinyatakan lulus.
13Dana Tunjangan Keluarga3 bulan setelah dinyatakan lulus (*).
14Insentif Kelulusan6 bulan setelah dinyatakan lulus (*).
15Dana Keadaan Darurat3 bulan setelah kejadian darurat.
16Dana Pelatihan Kursus Wajib1 bulan setelah pelatihan kursus wajib selesai (*).
17Dana Ujian Keterampilan1 bulan setelah ujian keterampilan selesai (*).
18Dana Uji Kompetensi1 bulan setelah uji kompetensi selesai (*).
19Dana Pendamping Disabilitas3 bulan setelah dinyatakan lulus (*).

Batas waktu yang perlu dibedakan: contoh awal masa studi

Ada komponen yang menggunakan dasar tanggal berbeda meskipun semuanya berkaitan dengan keberangkatan:

  • Dana Pendaftaran: enam bulan setelah mulai studi (Lampiran M).
  • Dana Aplikasi Visa: enam bulan setelah mulai studi, atau setelah perpanjangan visa yang telah disetujui sesuai ketentuan (Lampiran M; Bab 10.6).
  • Dana Kedatangan: ringkasan Lampiran M mencantumkan enam bulan sejak tanggal kedatangan. Bab 13.9 mengatur bahwa Dana Kedatangan tahap pertama luar negeri dapat mulai diajukan dua bulan sebelum studi; Bab 13.10 menerangkan batas enam bulan sejak kedatangan untuk tahap kedua atau pengajuan penuh 100% setelah tiba.

Tanggal awal studi dan tanggal tiba di Belanda tidak selalu sama. Catat masing-masing sesuai sumber dokumennya.

Menjelang akhir studi: perhatikan komponen bertahap

Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi mempunyai batas berbeda menurut tahap pada Lampiran M: tahap pertama paling lambat akhir masa pembiayaan LPDP, sedangkan tahap kedua paling lambat tiga bulan setelah dinyatakan lulus. Jangan mengganti kedua batas itu dengan satu tanggal umum.

Untuk publikasi jurnal, Lampiran M mencantumkan batas pengajuan tiga bulan setelah lulus dan persyaratan tambahan bahwa tanggal LoA jurnal masih berada dalam masa studi sesuai LoG. Dengan demikian, tanggal penerimaan artikel dan tanggal pengajuan bukan hal yang sama.

Catatan penting: asuransi pada Lampiran M dan Bab 11.11

Lampiran M baris 9 menampilkan ringkasan batas asuransi sebagai “setelah dinyatakan lulus (*)”. Namun, Bab 11.11 merumuskan batas maksimal pengajuan secara lebih rinci, yaitu:

  • tanggal akhir durasi studi sesuai LoG; atau
  • jika penerima beasiswa lulus lebih cepat, tanggal kelulusan yang tercantum pada SKL/Ijazah;
  • dengan pengecualian untuk Dana Asuransi Kesehatan luar negeri yang ditagihkan langsung oleh perguruan tinggi atau negara tujuan studi.

Kedua rumusan di dokumen tersebut tidak identik. Artikel ini mempertahankan keduanya apa adanya dan tidak membuat aturan baru untuk mendamaikan perbedaannya. Bila pengajuan asuransimu mendekati kelulusan atau akhir LoG, jadikan ketentuan rinci Bab 11.11 sebagai bahan pemeriksaan dan mintalah konfirmasi LPDP melalui kanal resmi untuk memastikan penerapannya pada keadaanmu.

Apakah ada pengecualian pendanaan di luar durasi studi?

Setelah tabel, Lampiran M menyatakan LPDP tidak mendanai penerima beasiswa yang melampaui ketentuan durasi studi, kecuali komponen yang disebutkan secara khusus dalam sumber berikut:

  1. Dana Transportasi untuk kepulangan;
  2. Dana Penelitian Tesis/Disertasi tahap 2;
  3. Dana Publikasi Internasional;
  4. Dana Seminar Internasional;
  5. Dana Lomba Internasional; dan
  6. Dana Keadaan Darurat.

Daftar pengecualian ini bukan izin tanpa batas: setiap komponen tetap memiliki persyaratan dan tenggat pengajuan tersendiri.

Menyusun kalender pribadi dari dokumen resmi

Simpan empat tanggal dasar untuk membaca tabel: (1) tanggal mulai studi, (2) tanggal kedatangan di negara/kota studi, (3) tanggal akhir durasi pendanaan pada LoG, dan (4) tanggal kelulusan yang tercantum dalam dokumen resmi ketika sudah tersedia. Jika memiliki persetujuan perpanjangan atau magang, catat dokumen tersebut sebagai rujukan tambahan pada komponen yang relevan.

Cara sederhana mengelola informasi adalah membuat catatan dengan kolom komponen, dokumen dasar tanggal, batas menurut bab/lampiran, status pengajuan, dan catatan tindak lanjut. Ini adalah saran pengelolaan pribadi dari redaksi, bukan format wajib LPDP.

Contoh

Contoh perbedaan titik hitung pada Lampiran M: batas pengajuan Dana Aplikasi Visa mengikuti enam bulan setelah mulai studi atau perpanjangan yang disetujui, sedangkan Dana Kedatangan mengikuti enam bulan sejak kedatangan. Jangan memakai satu tanggal yang sama tanpa memeriksa komponen (Bab 10.6 dan 13.10).

FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan

Tabel Lampiran M memang menulis “Tidak terdapat maksimal pengajuan” untuk SPP. Hal itu tidak menghapus ketentuan kelayakan dan masa pembiayaan pada bab lain.

Tidak. Lampiran M memiliki dasar dan batas berbeda untuk tiap komponen.

Sejak tanggal kedatangan untuk batas pada Bab 13.10 dan ringkasan Lampiran M, dengan rincian pola pengajuan luar negeri pada Bab 13.

Baca keduanya sesuai teks dan minta konfirmasi resmi LPDP untuk penerapan pada kasus individual. Jangan mengasumsikan frasa ringkas Lampiran M menghapus ketentuan rinci pada Bab 11.11.

Mencatat waktu, menjaga hak pengajuan

Kalender pribadi hanya berguna jika setiap tanggal berpijak pada dokumen yang benar. Periksa LoG, tanggal kedatangan, tanggal kelulusan, dan ketentuan komponen; setelah itu siapkan berkas sebelum jendela pengajuan berakhir. Untuk kasus yang memerlukan penafsiran atau persetujuan khusus, gunakan layanan resmi LPDP.


Berkas & tindakan

Setelah membaca panduan ini

Tidak ada berkas tambahan yang perlu diunduh untuk panduan ini.

Bacaan terkait

Lihat semua di LPDP Explained

LPDP Explained

Mengajukan Dana lewat e-Beasiswa: Dari Berkas hingga Pencairan

Mulai dari aktivasi akun hingga pemeriksaan status: pahami alur pengajuan dana LPDP, dokumen pendukung, rekening luar negeri, dan batas waktu yang perlu diperhatikan.

· 6 menit baca

LPDP Explained

Dana Kedatangan LPDP di Belanda: Besaran, Tahapan, dan Dokumennya

Bagi penerima yang memenuhi syarat, Dana Kedatangan dihitung dua kali Living Allowance tujuan studi. Pahami pilihan 50:50 atau 100%, dokumen, waktu perpindahan, dan batas pengajuannya.

· 7 menit baca