LPDP EXPLAINED

Checklist Proposal, RAB, dan Dokumen Pengajuan Dana Penelitian LPDP

Siapkan dokumen tahap pertama sesuai mekanisme: proposal yang telah disetujui, SPTJM Lampiran C, RAB Lampiran D bila at cost, bukti kampus, hingga dokumen tahap kedua dan LPJ yang berbeda.

Tim Editorial LPDP Groningen · Panduan komunitas · rujukan LPDP 20269 menit baca

Pengajuan Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi bukan hanya soal menuliskan nominal yang diperlukan. Panduan LPDP meminta hubungan yang jelas antara rancangan penelitian, persetujuan akademik, sumber pembiayaan, dan dokumen pengajuan. Berkas untuk at cost dan lumsum juga tidak sepenuhnya sama.

Menyusun proposal, menertibkan dokumen. Checklist ini bersumber dari Bab 6 serta Lampiran B–E Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa LPDP 2026, berlaku mulai 24 April 2026. Daftar di bawah adalah alat bantu pengorganisasian, sedangkan format dan kelengkapan resmi tetap mengacu pada lampiran serta sistem LPDP.

Alur langkah demi langkah

Menyiapkan proposal dan dokumen dua tahap penelitian

Dokumen RAB Lampiran D berlaku pada at cost; jangan menambahkannya otomatis ke daftar lumsum.

Langkah 1 dari 5

Posisi langkah hanya tersimpan di peramban ini sebagai pengingat pribadimu. Ini bukan status pengajuan di e-Beasiswa.

Langkah pertama: pastikan mekanisme yang berlaku

Sebelum mengisi dokumen, periksa SK penetapan penerima beasiswa/Surat Pernyataan (SP) dan status pengajuan sebelumnya.

Bab 6.2.a–b memisahkan penerima yang ditetapkan sebelum 25 Agustus 2022 dan belum mengajukan bantuan (dapat memilih mekanisme menurut peralihan), dari penerima yang ditetapkan setelah tanggal itu (menggunakan lumsum). Jika SK/SP tepat bertanggal 25 Agustus 2022, minta konfirmasi LPDP karena redaksi sumber tidak menjelaskannya secara eksplisit.

Penerima magister full coursework tanpa kewajiban tesis/disertasi tidak memenuhi ketentuan komponen ini (Bab 6.3.c, 6.13.b dan 6.15). Selain itu, periksa apakah Dana Bantuan Penelitian sudah ditagihkan/dibayarkan melalui perguruan tinggi sebelum membuat pengajuan individual (Bab 6.3.b, 6.11.f, 6.20.c).

Checklist tahap pertama untuk mekanisme lumsum

Bab 6.20.a mencantumkan dokumen berikut:

No.DokumenPemeriksaan isi sesuai panduan
1Proposal tesis/disertasiSudah diseminarkan dan disetujui perguruan tinggi.
2SPTJM lumsumMenggunakan format Lampiran C, termasuk pernyataan tidak memakai sumber lain dari APBN/APBD yang bertentangan dengan ketentuan.
3Surat keterangan penelitian tidak dibiayai kampusDiterbitkan perguruan tinggi, fakultas, atau program studi.
4Bukti akademik penelitian boleh dimulaiBerita acara sidang seminar, lembar pengesahan yang ditandatangani penguji, atau dokumen resmi kampus/fakultas/departemen/pembimbing/supervisor yang menyatakan penelitian sudah dapat dilakukan.
5Surat bukan full courseworkKhusus magister luar negeri, dari perguruan tinggi/fakultas/program studi.

Penting: Bab 6.20.a tidak mencantumkan RAB Lampiran D sebagai salah satu dokumen tahap pertama lumsum. Jangan menyalin daftar persyaratan at cost Bab 6.11.a ke lumsum tanpa dasar dari instruksi resmi atau permintaan tambahan LPDP.

Pencairan tahap pertama lumsum menurut Bab 6.20.a adalah 75% sesuai besaran masing-masing program setelah persyaratan terpenuhi dan disetujui.

Checklist tahap pertama untuk mekanisme at cost

Bagi penerima yang memenuhi ketentuan peralihan at cost, Bab 6.11.a meminta:

  • SPTJM at cost sesuai format Lampiran C.
  • Proposal tesis/disertasi yang ditandatangani pembimbing dan sudah melalui Ujian Proposal.
  • RAB sesuai Lampiran D yang ditandatangani oleh penerima beasiswa dan pembimbing.
  • Surat pernyataan pembimbing/supervisor bahwa proposal dan RAB sudah diperiksa serta disetujui.
  • Surat keterangan kampus/fakultas/program studi bahwa penelitian tidak dibiayai oleh kampus.
  • Dokumen resmi yang menyatakan penelitian sudah dapat dilakukan, dari otoritas akademik yang disebut dalam Bab 6.11.a.
  • Surat keterangan bukan full coursework, khusus magister luar negeri.

Bab 6.11.a.2 secara khusus meminta metodologi proposal memuat jumlah sampel/data/responden/populasi, proses pengambilan sampel/data, serta uji sampel/validasi data yang akan dilakukan. Jadi, jangan hanya mengunggah proposal dengan deskripsi umum tanpa rincian yang disebutkan sumber.

Bagaimana menyusun RAB at cost sesuai struktur panduan?

Bab 6.7 dan Lampiran B menyediakan kelompok biaya serta persentase berdasarkan penggunaan laboratorium:

Komponen pada Lampiran BLab (persentase acuan; fleksibilitas)Non-lab (persentase acuan; fleksibilitas)
Bahan/material habis pakai50%; 40–60%30%; 20–40%
Penggandaan10%; 0–20%30%; 20–40%
Honor uji dan sewa alat30%; 20–40%20%; 10–30%
Lain-lain10%; 0–20%20%; 10–30%

Tabel tersebut merupakan aturan struktur at cost pada Lampiran B, bukan format anggaran lumsum. Untuk pengisian resmi, gunakan Lampiran D – Format RAB Dana Tesis/Disertasi dari dokumen LPDP. Artikel ini tidak mengganti atau merekonstruksi template yang ditetapkan dalam lampiran.

Jika terdapat biaya khusus, baca ketentuan terkait: suvenir responden berbentuk fisik maksimal Rp50.000/responden (Bab 6.7.1.d); layanan validasi memiliki batas jumlah dan uji (Bab 6.7.3.b); proofreading memiliki plafon khusus menurut jenjang (Bab 6.7.3.c); sewa alat membutuhkan referensi harga resmi vendor (Bab 6.7.3.d).

Bab 6.7.4 meminta sumber referensi harga dan jadwal perjalanan untuk transportasi riset, membatasi akomodasi penelitian di luar kota studi (minimal tinggal 10 hari, maksimal Rp500.000/bulan selama paling lama enam bulan), serta mensyaratkan surat kampus/supervisor dan persetujuan LPDP untuk software khusus yang tidak disediakan universitas. Biaya ethical clearance memerlukan referensi harga resmi institusi.

Jangan memasukkan biaya yang dikecualikan Bab 6.8, misalnya pembelian aset tetap, publikasi jurnal, transkripsi/translasi, pembelian buku, transportasi lokal, atau biaya komunikasi, sebagai pengeluaran at cost yang otomatis dapat diklaim.

Jangan salah membaca nominal sementara Rp1 pada e-Beasiswa

Bab 6.11.g menjelaskan prosedur pemeriksaan dokumen. Sesudah berkas dinilai lengkap dan sesuai, sistem dapat menampilkan persetujuan sementara dengan nominal Rp1,00 pada e-Beasiswa. Selanjutnya tim verifikator menganalisis isi dokumen pada jadwal penilaian dan menginformasikan nominal yang disetujui LPDP pada jadwal pengumuman hasil keputusan.

Oleh sebab itu, Rp1 bukan pagu penelitian, bukan jumlah bantuan akhir, dan bukan bukti bahwa seluruh RAB telah disetujui. Tunggu keputusan nominal resmi LPDP sebelum memasukkannya sebagai nilai pendanaan pasti.

Dokumen tahap kedua: lumsum berbeda dari at cost

Bab 6.20.b meminta empat kelompok dokumen tahap kedua lumsum (25%):

  1. Tesis/disertasi yang sudah lulus sidang.
  2. Surat Keterangan Lulus (SKL) dari otoritas perguruan tinggi yang tercantum dalam panduan.
  3. Bukti laporan kelulusan yang telah disetujui LPDP.
  4. Dokumen pendanaan lain di luar APBN/APBD, apabila ada.

Bab 6.20.d juga mewajibkan penerima yang sudah mencairkan Dana Bantuan Penelitian menyampaikan tesis/disertasi yang sudah disidangkan kepada LPDP pada akhir studi.

Untuk at cost, Bab 6.11.d menjelaskan tahap kedua 25% melalui LPJ, tesis/disertasi, surat keterangan lulus ujian tesis/disertasi, dan laporan kelulusan yang disetujui LPDP. Bab 6.12 menerangkan LPJ secara lebih terperinci. Jangan memakai daftar tahap kedua lumsum untuk menggantikan kewajiban LPJ at cost.

Menyiapkan LPJ at cost sejak awal

Apabila pengajuanmu menggunakan at cost, Bab 6.12 mengatur LPJ dengan format Lampiran E paling lambat tiga bulan setelah sidang kelulusan.

Simpan sejak awal:

  • foto riil pembelian barang dan bukti yang menyebut nama barang;
  • terjemahan dalam bahasa Indonesia apabila bukti menggunakan bahasa lain;
  • file Excel laporan penggunaan dana; serta
  • file PDF laporan penggunaan dana yang disertai bukti bayar.

Bab 6.12.d menyebut bukti penyampaian LPJ dan bukti pengembalian selisih Dana Bantuan Penelitian sebagai syarat persetujuan pengajuan tiket kepulangan. Hindari menunda pencatatan penggunaan dana sampai mendekati tanggal pulang.

Jika RAB at cost perlu diubah setelah disetujui, Bab 6.11.c meminta permohonan perubahan dengan alasan dan bukti lewat tiket bantuan, menunggu persetujuan LPDP, lalu melampirkan bukti persetujuan perubahan tersebut dalam LPJ.

Tenggat yang perlu dicatat sebelum unggah

Bab 6.9 dan 6.13.c menetapkan tahap pertama paling lambat akhir durasi pembiayaan LPDP dan sebelum dinyatakan lulus, sedangkan tahap kedua paling lambat tiga bulan setelah kelulusan dengan laporan kelulusan yang disetujui.

Untuk lumsum, Bab 6.13.c menyatakan secara khusus bahwa tiga bulan dihitung dari tanggal kelulusan, bukan tanggal persetujuan laporan kelulusan LPDP. Catat kedua tanggal itu sebagai informasi berbeda.

Contoh

Ilustrasi perbedaan dokumen: jalur at cost mencantumkan RAB Lampiran D pada Bab 6.11.a, sedangkan daftar dokumen awal lumsum pada Bab 6.20.a merumuskan proposal dan SPTJM secara tersendiri tanpa mencantumkan RAB Lampiran D.

FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan

Daftar Bab 6.20.a tidak mencantumkannya sebagai dokumen awal lumsum; itu berbeda dari Bab 6.11.a untuk at cost.

Tidak jika komponen penelitian sudah dibayarkan kepada perguruan tinggi, sesuai ketentuan Bab 6.11.f dan 6.20.c.

Tidak. Bab 6.12 meminta file laporan dan bukti-bukti riil sebagaimana dirincikan.

Proposal jelas, dokumen terarah

Mulai dari mekanisme yang berlaku pada status awardee, lalu siapkan proposal serta bukti persetujuan akademik yang sesuai. Pisahkan folder tahap pertama, keputusan nominal, dan tahap kedua supaya alur pencairan tidak tercampur.


Berkas & tindakan

Setelah membaca panduan ini

Gunakan berkas berikut bila sesuai dengan kondisi dan pengajuan Anda. Label sumber membedakan dokumen LPDP, template komunitas, dan contoh referensi.

Berkas pendamping

Template ini merupakan berkas kerja komunitas, bukan formulir resmi LPDP.

Template pendampingDOCX16.6 KB

Template SPTJM Dana Penelitian Tesis / Disertasi

Format kerja untuk kebutuhan administrasi dana penelitian. Ketentuan komponen, plafon, tahap pencairan, dan lampiran harus mengikuti panduan LPDP yang berlaku.

Gunakan: Hanya bila pengajuan memakai mekanisme lumsum. Naskah SPTJM at cost berbeda (Lampiran C).

Draft komunitasMD2.5 KB

Draft Permohonan No Double Funding ke Institusi

Draft berbahasa Inggris untuk meminta konfirmasi pendanaan riset dari institusi. Sesuaikan nama unit, konteks pembiayaan, dan fakta penelitian Anda.

Gunakan: Sebagai draft permohonan ke institusi; sesuaikan dengan fakta penelitian Anda.

Contoh referensi

Contoh referensiPDF298.9 KB

Contoh Surat Keterangan Tidak Ada Pembiayaan Ganda

Contoh surat institusi yang dapat membantu memahami bentuk dokumen pendukung. Jangan gunakan contoh awardee lain sebagai dokumen resmi untuk pengajuan Anda.

Gunakan: Sebagai gambaran bentuk surat keterangan penelitian tidak dibiayai kampus.

Belum tersedia

Tidak tersedia sebagai template komunitas. RAB dan SPTJM at cost disusun mengikuti format resmi Lampiran D dan C pada panduan LPDP serta kebutuhan penelitian Anda; saat ini belum ada template komunitas yang diterbitkan untuk keduanya.

Tindakan berikutnya

Pengajuan Dana Bantuan Penelitian dilakukan melalui e-Beasiswa.

Buka e-Beasiswa

Perubahan RAB setelah disetujui diajukan melalui tiket bantuan LPDP dan menunggu persetujuan; bukti persetujuan dilampirkan dalam LPJ (Bab 6.11.c).

Buka pusat bantuan LPDP

Panduan praktis terkait

Menerapkan ketentuan ini di Groningen

Panduan praktis ini membantu menerapkan konteks ketentuan tersebut dalam studi dan kehidupan di Groningen. Panduan tidak menentukan hak atau besaran dana LPDP.

  • Studi & Budaya Akademik

    Menjelaskan persetujuan proposal dan supervisi di program, yang menjadi dasar dokumen pengajuan.

    Buka panduan

Bacaan terkait

Lihat semua di LPDP Explained

LPDP Explained

At Cost vs Lumsum untuk Penelitian LPDP: Tarif, Peralihan, dan LPJ

Perbandingan terperinci Bab 6 tentang penerima yang masih dapat memakai at cost, pagu penelitian dalam/luar negeri, lumsum, dokumen, LPJ, dan aturan perubahan mekanisme.

· 9 menit baca