Dana Ujian Keterampilan merupakan komponen khusus yang berkaitan dengan pelatihan wajib dalam pendidikan dokter spesialis. Berbeda dari biaya kursus, tagihan ujian harus berdiri sendiri agar tidak terjadi pembiayaan atas biaya yang sudah tercantum dalam invoice kursus. Artikel ini menyarikan Bab 19 Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa LPDP 2026 untuk peserta PPDS/PPDGS.
Apa yang membedakan Ujian Keterampilan dari kursus wajib?
Bab 19.1 mendefinisikan Ujian Keterampilan sebagai ujian kompetensi tertentu yang diselenggarakan kolegium program studi dokter spesialis terkait. Bab 19.2 menghubungkannya dengan Pelatihan Kursus Wajib yang telah memperoleh persetujuan LPDP. Ujian dapat diselenggarakan perguruan tinggi tujuan, perguruan tinggi lain, atau instansi yang diakui Ketua Program Studi.
| Hal yang diperiksa | Ketentuan | Dasar |
|---|---|---|
| Hubungan dengan kursus | Ujian menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kursus wajib yang diikuti. | Bab 19.2.a |
| Persetujuan kursus | Pelatihan Kursus Wajib terkait sudah mendapat persetujuan LPDP. | Bab 19.2.b |
| Biaya ujian | Tidak tercakup dalam invoice pendaftaran kursus wajib yang diikuti. | Bab 19.2.c |
| Frekuensi pendanaan | Maksimal dua kali secara at cost dalam satu tahun. | Bab 19.2 |
| Besaran pendanaan | Maksimal Rp5.000.000 sesuai persyaratan dan tagihan. | Bab 19.2 dan 19.7 |
Penjelasan
Persetujuan kursus wajib dan tagihan yang terpisah merupakan dua pemeriksaan berbeda. Biaya ujian yang sudah dimasukkan ke invoice kursus tidak menjadi dasar klaim kedua melalui Dana Ujian Keterampilan (Bab 19.2.b–c).
Transportasi dan penginapan jika ujian di luar lokasi studi
Bab 19.3 mengatur satu perjalanan berangkat dan satu perjalanan pulang antarkota atau antarprovinsi untuk ujian yang memenuhi ketentuan. Jika Ujian Keterampilan berlangsung langsung berangkaian dengan Pelatihan Kursus Wajib, fasilitas transportasi ujian tidak dapat digunakan (Bab 19.3.a). Biaya perjalanan dan penginapan diajukan secara terpisah melalui komponen yang ditentukan Bab 19.4.
| Komponen | Ketentuan yang ditulis dalam panduan | Dasar |
|---|---|---|
| Transportasi yang disebut dalam ketentuan utama | Pesawat pulang-pergi kelas ekonomi untuk perjalanan antarkota/antarprovinsi. | Bab 19.3.a–b |
| Jadwal tiket | Keberangkatan maksimal H-3 dan kepulangan maksimal H+3, dengan kemungkinan waktu berbeda jika ada aktivitas yang berkaitan dengan ujian. | Bab 19.3.c |
| Penginapan | Maksimal H-1 hingga H+1 menurut tanggal undangan, dengan biaya maksimal Rp400.000 per malam. | Bab 19.3.d |
| Cara mengajukan perjalanan/penginapan | Menggunakan komponen Dana Transportasi dan Akomodasi selama Ujian Keterampilan, secara terpisah dari biaya ujian. | Bab 19.4 |
Bab 19.3.a secara khusus menyebut pesawat pulang-pergi, sedangkan Bab 19.8.a, pada daftar bukti penggantian transportasi, menyebut tiket penerbangan atau tiket kereta api jarak jauh. Kedua rumusan tersebut berbeda cakupan; jika berencana menggunakan kereta, mintakan konfirmasi resmi LPDP mengenai moda yang dapat dibiayai. Daftar dokumen bukan alasan untuk mengabaikan batas pada ketentuan utama.
Contoh resmi: H-3/H+3 tidak sama dengan biaya hotel
Contoh
Bab 19.9 membahas keberangkatan H-3 dan kepulangan H+3 dari Ujian Keterampilan. Jawaban resmi membedakan bahwa tiket perjalanan pada jendela tersebut dapat dibayarkan secara at cost, sedangkan penginapan hanya dapat ditanggung H-1 hingga H+1 menurut undangan, maksimal Rp400.000 per malam. Jadi, rentang tiket bukan otomatis rentang malam hotel yang dapat diganti.

