Kursus yang diwajibkan dalam pendidikan dokter spesialis dapat memiliki mekanisme pembiayaan tersendiri. Artikel ini membahas Dana Pelatihan Kursus Wajib bagi PPDS/PPDGS berdasarkan Bab 18 Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa LPDP 2026, termasuk pemisahan biaya kursus dari transportasi dan penginapan. Ini adalah komponen khusus, bukan fasilitas kursus umum bagi seluruh awardee.
Siapa yang dapat mengajukan dan kegiatan apa yang dimaksud?
Bab 18.1 menjelaskan kursus wajib sebagai kegiatan yang diselenggarakan kolegium atau perhimpunan profesi untuk meningkatkan keahlian dokter spesialis dalam prosedur klinis. Bab 18.2 mensyaratkan kursus menjadi bagian dari kurikulum, mendapat persetujuan Ketua Program Studi, serta persetujuan LPDP terlebih dahulu. Penyelenggara dapat berupa perguruan tinggi tujuan, perguruan tinggi lain, atau instansi yang diakui Ketua Program Studi.
Bab 18.3 secara khusus membatasi pengajuan PPDS/PPDGS pada kursus wajib di dalam negeri; kursus wajib luar negeri tidak didanai melalui komponen ini. Durasi maksimal kursus adalah 7 hari menurut Bab 18.6.
| Jenis kegiatan atau biaya | Cara membaca ketentuan | Dasar |
|---|---|---|
| Pelatihan kursus wajib, lokakarya, dan praktik langsung | Biaya yang dapat diajukan penggantian bila memenuhi persyaratan. | Bab 18.2–18.4 |
| Bagian praktik langsung atau lokakarya dalam konferensi, kongres, simposium, dan acara sejenis | Hanya komponen praktik langsung atau lokakarya di dalam kegiatan itu yang dapat didanai melalui Dana Pelatihan Kursus Wajib. | Bab 18.5 |
| Kursus wajib di luar negeri | Tidak dapat didanai melalui komponen ini. | Bab 18.3 |
| Biaya administrasi transfer bank atau pengiriman dokumen | Tidak dapat diajukan penggantian. | Bab 18.12 |
Berapa batas pendanaan kursus?
Bab 18.2 menyebut pendanaan maksimal 14 kali secara at cost selama masa studi, dengan besaran maksimal Rp5.000.000. Pembayaran mengikuti nominal pada invoice/faktur (Bab 18.12), bukan otomatis sebesar batas maksimum.
Contoh
Contoh kasus resmi Bab 18.15 membahas rapat kerja asosiasi kedokteran. Jika agendanya tidak memuat kegiatan yang benar-benar meningkatkan keahlian dokter dan/atau tidak diwajibkan universitas/program studi, kegiatan tersebut tidak dapat diajukan sebagai Dana Pelatihan Kursus Wajib. Nama acara atau penyelenggara saja tidak cukup membuktikan kelayakan.
Bagaimana bila kursus berlangsung di luar lokasi studi?
Bab 18.8 dan 18.9 memisahkan transportasi dan akomodasi dari biaya pelatihan. Rincian yang tercantum untuk kegiatan di luar lokasi studi adalah sebagai berikut.
| Komponen | Ketentuan yang tercantum | Dasar |
|---|---|---|
| Transportasi antar kota/provinsi | Pesawat kelas ekonomi atau kereta jarak jauh paling tinggi kelas eksekutif, untuk satu perjalanan berangkat dan satu perjalanan pulang. | Bab 18.8.a–b |
| Jadwal tiket | Berangkat maksimal H-3 dan pulang maksimal H+3 berdasarkan tanggal undangan. Panduan membuka kemungkinan lebih dini/lebih lama bila ada aktivitas terkait kursus. | Bab 18.8.c |
| Penginapan | Maksimal H-1 hingga H+1 dengan biaya paling banyak Rp400.000 per malam. | Bab 18.8.d |
| Cara pengajuan biaya perjalanan dan penginapan | Melalui komponen Dana Transportasi dan Akomodasi selama Kursus Wajib, terpisah dari biaya kursus. | Bab 18.9 |
Perbedaan jendela perjalanan dan jendela penginapan penting: hari yang diperbolehkan untuk tiket tidak otomatis berarti seluruh malam di antaranya dapat diganti.

