Dana Seminar dan Konferensi Internasional LPDP 2026: Syarat, Pagu, dan Izin
Bab 7 mensyaratkan persetujuan LPDP sebelum konferensi, peran oral presenter, dan pengajuan izin paling lambat H-14. Simak pagu, perjalanan, akomodasi, serta dokumen reimbursement.
Mengikuti konferensi internasional dapat menjadi bagian penting dari perjalanan riset. Namun, kesempatan tampil di forum akademik tidak otomatis berarti biaya kegiatan memenuhi syarat Dana Bantuan Seminar/Konferensi Internasional LPDP. Panduan membedakan kelayakan kegiatan, izin sebelum pelaksanaan, batas biaya, dan dokumen penggantian setelahnya.
Menyiapkan presentasi, menertibkan pengajuan. Artikel ini mengikuti Bab 7 Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa LPDP 2026, berlaku sejak 24 April 2026.
Alur langkah demi langkah
Konferensi internasional: dari kelayakan sampai reimbursement
Persetujuan LPDP sebelum kegiatan merupakan tahap yang tidak dapat digantikan oleh sertifikat sesudah acara.
Langkah 1 dari 520%
Posisi langkah hanya tersimpan di peramban ini sebagai pengingat pribadimu. Ini bukan status pengajuan di e-Beasiswa.
1
2
3
4
5
Siapa yang dapat mengajukan, dan berapa pagunya?
Menurut Bab 7.1 dan 7.5, komponen ini membantu biaya penyelenggaraan seminar/konferensi internasional yang sudah memperoleh persetujuan LPDP terlebih dahulu. Mekanisme pembayarannya adalah at cost, mengikuti bukti pengeluaran yang memenuhi syarat, hingga pagu Bab 7.2.
Lokasi kegiatan relatif terhadap perguruan tinggi tempat studi
Batas maksimal menurut Bab 7.2
Di negara yang sama dengan lokasi perguruan tinggi
Rp5.000.000
Di luar negara perguruan tinggi
Rp15.000.000
Contoh pembacaan bagi awardee Groningen: konferensi di Belanda termasuk kategori negara yang sama; konferensi di negara lain masuk kategori luar negara studi. Penentuan biaya sebenarnya tetap tunduk pada dokumen, kategori yang memenuhi syarat, dan persetujuan LPDP. Pagu bukan nominal yang otomatis dibayarkan dan panduan menuliskan besaran dalam rupiah.
Bab 7.3–7.4 membatasi pemberian paling banyak satu kali selama studi bagi program magister dan dua kali bagi doktoral. Program dokter spesialis memiliki batas maksimal satu kali mengikuti tarif dan ketentuan magister.
Mengapa oral presenter menjadi persyaratan penting?
Bab 7.6.b mengatur peran penerima beasiswa sebagai pembicara/oral presenter sesuai bidang keilmuannya, bukan sekadar peserta, panitia, atau tamu undangan. Panduan pada Bab 7.6.k dan 7.12 juga menyatakan simposium dan presentasi poster tidak didanai melalui komponen ini.
Bukti penerimaan abstrak atau paper saja belum cukup jika peran presentasi lisan belum terbukti. Untuk pengajuan izin, Bab 7.11.a.1 meminta acceptance/LoA dari penyelenggara yang menunjukkan awardee diterima sebagai oral presenter.
Kriteria kegiatan yang perlu diperiksa
Bab 7.6 menyebutkan sejumlah syarat, antara lain:
Topik spesifik dan relevan dengan bidang ilmu awardee;
penyelenggara berupa asosiasi profesi, perguruan tinggi, atau lembaga riset berskala nasional/internasional;
peserta berasal dari sedikitnya lima negara di luar negara asal pembicara utama dan komite sebagaimana ketentuan sumber;
keterangan bahwa paper akan diterbitkan dalam prosiding yang terindeks pada pusat data literatur internasional bereputasi baik;
penilaian karya menggunakan metode blind review;
rekomendasi supervisor untuk mengikuti kegiatan;
nama LPDP dicantumkan pada artikel dan slide sebagai penyandang dana;
keynote speaker memiliki reputasi internasional dengan H-index minimal 2.
Untuk bukti peserta pada pengajuan izin, Bab 7.11.a.8 merinci sedikitnya lima negara peserta warga negara asing di luar Indonesia. Peserta WNI yang kuliah di luar negeri, panitia, dan keynote speaker tidak termasuk dalam hitungan bukti yang diminta pada butir tersebut.
LPDP juga membatasi persetujuan pembiayaan hingga lima penerima beasiswa pada satu kegiatan dan tanggal yang sama (Bab 7.6.g). Selain itu, Bab 7.11.a.9 secara khusus mengecualikan seminar/konferensi yang diselenggarakan Institute for Educational Research and Publication (IFERP) berdasarkan penilaian kredibilitas penyelenggara dalam panduan tersebut.
Kriteria ini adalah persyaratan pendanaan LPDP untuk komponen tertentu, bukan penilaian menyeluruh terhadap setiap konferensi akademik di dunia.
Komponen biaya apa yang dapat dibiayai?
Bab 7.7 membatasi biaya pada tiga kelompok:
Komponen
Batas dan ketentuan yang disebut sumber
Tiket perjalanan pulang-pergi
Kelas ekonomi, jika kegiatan berlangsung di luar kota/negara domisili perguruan tinggi. Keberangkatan maksimal H-2, kepulangan maksimal H+2.
Akomodasi
Maksimal dua malam dan Rp600.000 per malam; ketentuan check-in H-1 serta check-out mengikuti aturan tanggal akhir kegiatan.
Biaya pendaftaran seminar
Dibayar at cost untuk pendaftaran yang memenuhi ketentuan.
Untuk penerbangan transit, Bab 7.7.a.2 membatasi maksimal 12 jam per titik transit. Biaya menuju/dari bandara atau stasiun dan transportasi lokal lain tidak dapat dibiayai melalui komponen tersebut. Biaya publikasi paper konferensi, kuota, dan perangkat penunjang seminar daring juga tidak ditanggung (Bab 7.7.c).
Sejak 1 April 2025, Bab 7.7.a.3 mewajibkan pemesanan tiket melalui travel agent mitra LPDP dengan pembayaran mandiri, kemudian reimbursement ketika pengajuan Dana Seminar/Konferensi. Pemesanan lewat mitra tidak berarti tiketnya otomatis dibayar langsung oleh LPDP.
Izin harus diajukan sebelum konferensi
Bab 7.11.a meminta permohonan persetujuan melalui e-Beasiswa, ketika awardee masih dalam masa pembiayaan, selambat-lambatnya H-14 kegiatan. Dokumennya mencakup LoA oral presenter, informasi dan jadwal kegiatan, bukti blind review, keterangan prosiding terindeks, paper dengan nama LPDP, rekomendasi supervisor, screenshot H-index keynote, serta bukti peserta dari negara yang memenuhi ketentuan.
Bab 7.5 menegaskan kebutuhan memperoleh persetujuan LPDP terlebih dahulu. Jadi, memasukkan pengeluaran ke spreadsheet pribadi atau memiliki sertifikat setelah konferensi bukan pengganti izin awal.
Menurut Bab 7.11.b, reimbursement melalui e-Beasiswa dilakukan paling lambat tiga bulan sejak dinyatakan lulus. Dokumen pengajuan mencakup izin LPDP, rincian pengeluaran dengan konversi kurs ke IDR pada tanggal transaksi, invoice dan bukti bayar, boarding pass, sertifikat sebagai oral presenter/pembicara, dokumentasi kegiatan saat LPDP disebut penyandang dana, serta ijazah dan transkrip nilai apabila pengajuan dilakukan setelah lulus.
Catatan pembacaan sumber: Bab 7.8 menggunakan rumusan batas tiga bulan setelah lulus dan masih dalam durasi pendanaan LPDP, sedangkan Lampiran M menyebut Dana Seminar Internasional sebagai pengecualian tertentu dari pembatasan durasi pembiayaan. Kedua rumusan perlu dibaca bersama, dan artikel ini tidak menciptakan aturan tambahan untuk menyelesaikan perbedaannya. Jika pengajuanmu berada pada periode pascastudi, konfirmasikan penerapan tenggat dan pengecualian kepada LPDP sebelum mengandalkan pembayaran.
Bab 7.9 juga membatasi pembatalan izin pada keadaan seperti kesulitan visa, kondisi kesehatan tertentu, atau force majeure lain yang diperkenankan LPDP.
Contoh
Contoh kasus resmi Bab 7.12 menyatakan simposium tidak termasuk Dana Bantuan Seminar/Konferensi Internasional menurut definisi kegiatan dalam panduan; Bab 7.6 juga mengecualikan poster presentation dari komponen ini.
FAQ
Pertanyaan yang sering diajukan
Tidak menurut Bab 7.6.b dan 7.6.k untuk komponen ini.
Tidak. Itu pagu maksimal at cost dan hanya komponen yang memenuhi ketentuan dapat diperiksa untuk pembayaran.
Bab 7.5 dan 7.11.a meminta persetujuan sebelum kegiatan, melalui pengajuan paling lambat H-14 ketika masih dalam masa pembiayaan.
Bab 7.11.b.2 meminta rincian pengeluaran dan konversi kurs ke IDR sesuai tanggal transaksi, karena reimbursement dilakukan dalam IDR.
Kegiatan disiapkan, bukti pengajuan dijaga
Periksa kelayakan konferensi sebelum memesan perjalanan, siapkan bukti sesuai Bab 7, dan simpan seluruh pengeluaran serta dokumentasi selama kegiatan. Dengan demikian, pengalaman akademik dan administrasinya dapat dilaporkan secara tertib.
Berkas & tindakan
Setelah membaca panduan ini
Tidak ada berkas tambahan yang perlu diunduh untuk panduan ini.
Tindakan berikutnya
Permohonan persetujuan (paling lambat H-14 kegiatan) dan reimbursement diajukan melalui akun e-Beasiswa (Bab 7.11).
Bab 8 menetapkan bantuan publikasi lumsum Q1 Rp25 juta dan Q2 Rp15 juta. Pahami syarat LoA masih dalam LoG, frekuensi jenjang studi, bukti kuartil, kontribusi penulis, dan larangan klaim ganda.
Istilah pencairan LPDP sering terdengar serupa padahal menjelaskan hal berbeda. Kenali cara mengajukan, dasar nominal, dokumen pembayaran, dan contoh komponen menurut Panduan April 2026.
Kenali dasar hak pendanaan, peran LoG dan e-Beasiswa, dua kelompok Dana Studi, serta batas waktu fund request menurut Panduan LPDP yang berlaku mulai 24 April 2026.