Bab 6.7–6.8 dan Lampiran B menjelaskan klasifikasi biaya penelitian at cost dan pengeluaran yang dikecualikan. Artikel ini menyarikan ketentuan Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa LPDP 2026, berlaku sejak 24 April 2026. Informasi khusus suatu komponen tidak berlaku otomatis untuk semua penerima beasiswa.
Kelompok biaya mekanisme at cost
Bab 6.7 dan Lampiran B mengelompokkan material habis pakai, penggandaan, honor uji/sewa alat, serta biaya lain-lain. Contoh resmi termasuk ATK dan bahan penelitian, konsumsi FGD, suvenir fisik, penggandaan instrumen, validasi, proofreading, transportasi penelitian, software khusus, dan ethical clearance.
| Kelompok | Contoh | Sumber |
|---|---|---|
| Material | Bahan penelitian, ATK, konsumsi FGD | Bab 6.7.1 |
| Penggandaan | Proposal, instrumen, data | Bab 6.7.2 |
| Uji dan sewa | Uji material, validasi, proofreading, sewa alat | Bab 6.7.3 |
| Lain-lain | Transportasi sesuai syarat, akomodasi, software khusus, ethical clearance | Bab 6.7.4 |
Batas yang harus diperiksa dalam RAB
Bab 6.7.1.d menetapkan suvenir fisik maksimal Rp50.000 per responden. Bab 6.7.3.b mencantumkan maksimal delapan validator, tiga kali uji validasi, dan Rp500.000 per uji. Proofreading maksimal Rp5.000.000 untuk magister dan Rp10.000.000 untuk doktoral (Bab 6.7.3.c). Bab 6.7.4.b mengatur akomodasi luar kota studi untuk minimal sepuluh hari, maksimal Rp500.000 per bulan dan paling lama enam bulan.

