Kelebihan Dana Beasiswa harus diperiksa berdasarkan jenis komponen dan periode pembayarannya. Bab 1 Panduan LPDP 2026 mewajibkan pengembalian dana yang diterima berlebih. Artikel ini membantu awardee membedakan contoh kewajiban yang disebut dokumen dari dugaan kelebihan yang masih memerlukan konfirmasi.
Kapan panduan menyebut kewajiban pengembalian?
| Kondisi | Ketentuan | Sumber |
|---|---|---|
| Kelebihan Dana Beasiswa | Penerima wajib mengembalikan kelebihan sesuai petunjuk pengembalian resmi. | Bab 1 |
| Refund deposit SPP setelah reimbursement | Jika universitas kemudian mengembalikan deposit yang sebelumnya diganti LPDP, dana refund wajib dikembalikan kepada LPDP. | Bab 3.7 |
| Perubahan penelitian dari at cost ke lumsum | Selisih harus dikembalikan jika dana at cost yang dicairkan melebihi nilai lumsum. | Bab 6.2.c |
| Pulang sebelum akhir studi pada LoG | Bab 9.19.g menyebut pengembalian LA yang telah dibayarkan; periode LA perlu dibaca bersama Bab 12. | Bab 9.19.g; Bab 12.11–12.16 |
| Ada kewajiban pengembalian saat mengurus tiket | Tiket kepulangan baru diproses setelah pengembalian selesai. | Bab 9.17 |
Tidak semua dana setelah kelulusan cepat adalah kelebihan
Contoh
Bab 5.12 memuat penerima dengan LoG 20 bulan yang telah memperoleh Tunjangan Buku dua kali, lalu lulus pada bulan ke-16. Jawaban LPDP: Tunjangan Buku kedua tidak perlu dikembalikan, karena dasar penyalurannya durasi pada LoG.
Untuk LA, Bab 12.12 menyebut penghentian saat lulus, sedangkan Bab 12.6–12.7 dan contoh 12.27 memuat ketentuan tambahan 14 hari pada kondisi studi luar negeri tertentu. Jangan langsung menentukan nominal kelebihan tanpa mencocokkan periode dan meminta konfirmasi LPDP ketika rumusannya bertemu dalam satu kasus.

