Untuk kembali dari Groningen, awardee perlu membedakan tanggal perjalanan, jendela pemesanan, dan batas akhir pengajuan dana. Ketiganya mempunyai rujukan berbeda dalam Bab 9 Panduan LPDP 2026. Artikel ini menjelaskan dua jalur tiket pulang dan dokumen yang diperiksa LPDP.
Tiga tanggal yang tidak boleh tertukar
Bab 9.7.b mencantumkan tiket kepulangan maksimal satu bulan setelah selesai studi. Bab 9.8 mengatur kemungkinan reimbursement jika pulang lebih dari satu bulan karena wisuda, dengan tanggal tiket tidak melewati 90 hari sejak tanggal kelulusan dalam ijazah. Jika wisuda berlangsung sebelum hari ke-60 setelah tanggal pada ijazah, Bab 9.9 mensyaratkan kepulangan ke kota asal maksimal 30 hari setelah wisuda.
| Penanda | Ketentuan | Dasar |
|---|---|---|
| Jadwal pulang normal | Maksimal satu bulan setelah selesai studi | Bab 9.7.b |
| Tiket karena wisuda | Reimbursement dengan tanggal kepulangan tidak melebihi 90 hari sejak kelulusan pada ijazah | Bab 9.8 |
| Wisuda sebelum hari ke-60 | Pulang maksimal 30 hari setelah wisuda | Bab 9.9 |
| Pengajuan Dana Transportasi pulang | Empat bulan setelah dinyatakan lulus menurut tanggal ijazah; terdapat dasar lain untuk magang/kondisi yang disetujui | Bab 9.14.b–c |
| Pemesanan melalui agen | Paling cepat 45, paling lambat tujuh hari sebelum berangkat | Bab 9.19.a–b |
Contoh
Bab 9.21 memberikan kasus resmi penerima beasiswa dalam negeri yang pulang lebih dari 30 hari setelah kelulusan untuk wisuda. Jawabannya: reimbursement dimungkinkan selama tiket tidak melampaui 90 hari dari tanggal kelulusan, dengan aturan kepulangan 30 hari setelah wisuda bila wisuda sebelum hari ke-60, dan lampiran SK Undangan Wisuda. Untuk kasus awardee luar negeri, cocokkan kondisi individual dengan Bab 9.7–9.9 dan konfirmasi kepada LPDP jika diperlukan.
Dua jalur pengajuan
Bab 9.18 membedakan reimbursement atas tiket yang telah dibeli secara mandiri dan pemesanan melalui travel agent mitra LPDP. Penggantian memerlukan tiket yang memuat harga, nama, dan rute; invoice apabila harga tidak tercantum; serta boarding pass (Bab 9.18.a).
Untuk agen, isi borang pemesanan pada Bab 9.18.b. Agen lalu meminta konfirmasi LPDP terkait kelulusan, riwayat transportasi, durasi pendanaan, tenggat, kewajiban pengembalian, dan status pemeriksaan (Bab 9.18.c–h). Bab 9.20 mengharuskan Graduation Report untuk kedua jalur.

