LPDP EXPLAINED

Mengajukan Tiket Kepulangan ke Indonesia: Dokumen dan Batas Waktunya

Tanggal perjalanan, jendela pemesanan agen, dan batas klaim tiket bukan tenggat yang sama. Pahami ketentuan wisuda, Graduation Report, dan pilihan reimbursement atau agen LPDP.

Tim Editorial LPDP Groningen · Panduan komunitas · rujukan LPDP 20269 menit baca

Untuk kembali dari Groningen, awardee perlu membedakan tanggal perjalanan, jendela pemesanan, dan batas akhir pengajuan dana. Ketiganya mempunyai rujukan berbeda dalam Bab 9 Panduan LPDP 2026. Artikel ini menjelaskan dua jalur tiket pulang dan dokumen yang diperiksa LPDP.

Tiga tanggal yang tidak boleh tertukar

Bab 9.7.b mencantumkan tiket kepulangan maksimal satu bulan setelah selesai studi. Bab 9.8 mengatur kemungkinan reimbursement jika pulang lebih dari satu bulan karena wisuda, dengan tanggal tiket tidak melewati 90 hari sejak tanggal kelulusan dalam ijazah. Jika wisuda berlangsung sebelum hari ke-60 setelah tanggal pada ijazah, Bab 9.9 mensyaratkan kepulangan ke kota asal maksimal 30 hari setelah wisuda.

PenandaKetentuanDasar
Jadwal pulang normalMaksimal satu bulan setelah selesai studiBab 9.7.b
Tiket karena wisudaReimbursement dengan tanggal kepulangan tidak melebihi 90 hari sejak kelulusan pada ijazahBab 9.8
Wisuda sebelum hari ke-60Pulang maksimal 30 hari setelah wisudaBab 9.9
Pengajuan Dana Transportasi pulangEmpat bulan setelah dinyatakan lulus menurut tanggal ijazah; terdapat dasar lain untuk magang/kondisi yang disetujuiBab 9.14.b–c
Pemesanan melalui agenPaling cepat 45, paling lambat tujuh hari sebelum berangkatBab 9.19.a–b

Contoh

Bab 9.21 memberikan kasus resmi penerima beasiswa dalam negeri yang pulang lebih dari 30 hari setelah kelulusan untuk wisuda. Jawabannya: reimbursement dimungkinkan selama tiket tidak melampaui 90 hari dari tanggal kelulusan, dengan aturan kepulangan 30 hari setelah wisuda bila wisuda sebelum hari ke-60, dan lampiran SK Undangan Wisuda. Untuk kasus awardee luar negeri, cocokkan kondisi individual dengan Bab 9.7–9.9 dan konfirmasi kepada LPDP jika diperlukan.

Dua jalur pengajuan

Bab 9.18 membedakan reimbursement atas tiket yang telah dibeli secara mandiri dan pemesanan melalui travel agent mitra LPDP. Penggantian memerlukan tiket yang memuat harga, nama, dan rute; invoice apabila harga tidak tercantum; serta boarding pass (Bab 9.18.a).

Untuk agen, isi borang pemesanan pada Bab 9.18.b. Agen lalu meminta konfirmasi LPDP terkait kelulusan, riwayat transportasi, durasi pendanaan, tenggat, kewajiban pengembalian, dan status pemeriksaan (Bab 9.18.c–h). Bab 9.20 mengharuskan Graduation Report untuk kedua jalur.

Alur langkah demi langkah

Mengurus tiket kepulangan

Urutan pemeriksaan menurut Bab 9, bukan pengganti status LPDP.

Langkah 1 dari 5

Posisi langkah hanya tersimpan di peramban ini sebagai pengingat pribadimu. Ini bukan status pengajuan di e-Beasiswa.

  1. Yang perlu disiapkan

    • Dokumen kelulusan
    • Graduation Report
  2. Yang perlu disiapkan

    • Ijazah
    • SK Undangan Wisuda bila relevan
  3. Yang perlu disiapkan

    • Tiket dengan harga, nama, rute
    • Invoice bila perlu
    • Boarding pass untuk reimbursement

Biaya dan pengecualian yang perlu dilihat

Bab 9.2 menetapkan penerbangan kelas ekonomi atau kereta paling tinggi eksekutif non-luxury. Bab 9.6 mengecualikan antara lain tiket tanggungan keluarga, kelebihan bagasi, dan perjalanan penunjang bandara/stasiun. Biaya perubahan jadwal menjadi tanggungan awardee menurut Bab 9.5. Bab 9.17 menyatakan tiket pulang baru dapat diproses setelah kewajiban pengembalian dana selesai, apabila ada.

Checklist sebelum memilih tiket

  • Lengkapi Graduation Report.
  • Periksa tanggal kelulusan pada ijazah dan jadwal perjalanan.
  • Siapkan SK Undangan Wisuda bila menggunakan ketentuan wisuda.
  • Pilih jalur agen atau reimbursement menurut Bab 9.18.
  • Simpan tiket, invoice bila diperlukan, dan boarding pass.
  • Periksa kewajiban pengembalian dana sebelum tiket diproses.

Jika pemesanan melalui agen kurang dari tujuh hari sebelum keberangkatan akibat kendala visa atau penerbitan LoG, Bab 9.19.b menyebut borang tetap dapat diisi dengan pemberitahuan kondisi mendesak melalui Tiket Bantuan. Mekanisme ini tidak menjamin persetujuan.

Periksa batas perjalanan dan batas pengajuan secara terpisah sebelum menetapkan tanggal pulang.

FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan

Tidak. Bab 9.14 mengatur batas pengajuan, sementara jadwal perjalanan mengikuti Bab 9.7–9.9.

Ya, untuk pengajuan agen maupun reimbursement menurut Bab 9.20.

Bab 9.17 menyebut pemrosesan tiket pulang dilakukan setelah pengembalian selesai.


Berkas & tindakan

Setelah membaca panduan ini

Gunakan berkas berikut bila sesuai dengan kondisi dan pengajuan Anda. Label sumber membedakan dokumen LPDP, template komunitas, dan contoh referensi.

Berkas pendamping

Template ini merupakan berkas kerja komunitas, bukan formulir resmi LPDP.

Template pendampingDOCX13.8 KB

Template SPTJM Kehilangan Boarding Pass

Contoh format pernyataan untuk situasi boarding pass hilang. Verifikasi kebutuhan dan format yang diminta pada pengajuan Anda sebelum digunakan.

Gunakan: Hanya bila boarding pass hilang.

Tindakan berikutnya

Lengkapi Laporan Kelulusan (Graduation Report) di e-Beasiswa sebelum memesan lewat travel agent mitra atau mengajukan reimbursement tiket kepulangan.

Buka e-Beasiswa

Bacaan terkait

Lihat semua di LPDP Explained

LPDP Explained

Tiket Keberangkatan LPDP: Travel Agent atau Reimbursement Mandiri?

Bab 9 memberi dua jalur Dana Transportasi utama, yaitu reimbursement tiket mandiri atau pemesanan lewat mitra LPDP. Pahami H-20, jendela H-45 hingga H-7, batas bagasi, dan dokumen bukti perjalanan.

· 9 menit baca