Skema dua perguruan tinggi perlu memisahkan ketentuan berdasarkan lokasi studi dan klasifikasi pendanaan khusus setiap komponen. Artikel ini menyarikan ketentuan Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa LPDP 2026, berlaku sejak 24 April 2026. Informasi khusus suatu komponen tidak berlaku otomatis untuk semua penerima beasiswa.
SPP dan pendaftaran
Bab 3.3–3.4 menentukan pembayaran tuition fee berdasarkan tagihan perguruan tinggi pada lokasi studi yang sedang dilaksanakan. Bab 4.3 memperbolehkan Dana Pendaftaran dua kali pada Joint/Double Degree ketika perguruan tinggi mitra luar negeri mensyaratkannya.
| Komponen | Acuan | Sumber |
|---|---|---|
| SPP | Kampus di lokasi studi yang sedang berlangsung | Bab 3.3–3.4 |
| Pendaftaran | Dapat dua kali jika mitra luar negeri mensyaratkan | Bab 4.3 |
| Penelitian at cost Joint Degree | Batas Dalam Negeri | Bab 6.5 |
| Penelitian at cost Double Degree | Batas Luar Negeri | Bab 6.6 |
| Penelitian lumsum Joint/Double Degree | Acuan Dalam/Luar Negeri masing-masing | Bab 6.18–6.19 |
LA, asuransi, dan keluarga mengikuti periode
Bab 12.5 menyatakan LA mengikuti ketentuan Dalam Negeri ketika belajar di perguruan tinggi dalam negeri, dan Luar Negeri selama masa studi luar negeri. Bab 11.12 serta 16.13 menerapkan pembedaan lokasi-periode serupa bagi asuransi dan Tunjangan Keluarga. Jangan memakai tarif luar negeri untuk keseluruhan program tanpa memisahkan periode.
- Periksa LoG dan jadwal perpindahan resmi.
- Cocokkan SPP untuk kampus yang sedang menjadi lokasi studi.
- Pisahkan LA, asuransi, dan keluarga menurut periode.
- Periksa klasifikasi biaya penelitian sesuai skema.

