Penyampaian LPJ at cost dan pencairan tahap kedua lumsum berbeda persyaratan dan tenggatnya. Artikel ini menyarikan ketentuan Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa LPDP 2026, berlaku sejak 24 April 2026. Informasi khusus suatu komponen tidak berlaku otomatis untuk semua penerima beasiswa.
Dua mekanisme yang jangan disamakan
Bab 6.2 mengatur peralihan berdasarkan penetapan penerima sebelum dan setelah 25 Agustus 2022. Bab 6.12 secara khusus membahas LPJ at cost, sedangkan Bab 6.13 dan 6.20 menetapkan prosedur lumsum. Jangan membuat kewajiban LPJ at cost menjadi syarat umum bagi penerima lumsum.
| Mekanisme | Dokumen akhir | Dasar |
|---|---|---|
| At cost | LPJ dan bukti pengeluaran | Bab 6.12; Lampiran E |
| Lumsum tahap kedua | Tesis/disertasi lulus sidang, SKL, dan laporan kelulusan disetujui LPDP | Bab 6.20.b |
Cara menyiapkan LPJ at cost
Bab 6.12.b mensyaratkan foto riil pembelian dan bukti yang mencantumkan nama barang. Bukti berbahasa selain Indonesia diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh penerima. Bab 6.12.c menyebut dua berkas: Excel laporan penggunaan dana dan PDF laporan yang ditambah bukti bayar. Tenggat LPJ paling lambat tiga bulan setelah sidang kelulusan menurut Bab 6.12.a.
- Cocokkan realisasi dengan RAB dan perubahan yang disetujui.
- Siapkan foto serta bukti pembelian bernama barang.
- Siapkan laporan Excel dan PDF dengan bukti bayar.
- Simpan bukti penyampaian LPJ.

