Tidak semua kelulusan yang lebih cepat menghasilkan hak atas Insentif Kelulusan. Bab 17 Panduan LPDP 2026 memberikan syarat khusus, cara membaca durasi, besaran insentif, dan dokumen pengajuannya. Artikel ini membedakan kelayakan pengajuan dari keputusan LPDP atas pencairan.
Siapa yang dapat memenuhi syarat?
Bab 17.1 mendefinisikan Insentif Kelulusan sebagai insentif bagi awardee yang berhasil lulus lebih cepat dari waktu kelulusan normal. Bab 17.2 mensyaratkan kelulusan minimal enam bulan lebih cepat daripada masa studi yang tercantum dalam SK penetapan atau LoG yang terbit pertama kali sebelum perpanjangan. Bab 17.7 menegaskan insentif hanya diberikan bagi penerima beasiswa yang lulus lebih cepat tanpa perpanjangan durasi studi.
| Hal yang diperiksa | Ketentuan | Sumber |
|---|---|---|
| Selisih waktu | Minimal enam bulan lebih cepat | Bab 17.2 |
| Dokumen pembanding | SK penetapan atau LoG pertama sebelum perpanjangan | Bab 17.2 |
| Studi yang diperpanjang | Tidak termasuk penerima Insentif Kelulusan | Bab 17.7–17.8 |
| Besaran insentif | 50% jumlah LA pada sisa durasi menurut ketentuan LPDP | Bab 17.3 |
| Batas pengajuan | Enam bulan setelah lulus | Bab 17.4 |
Bagaimana besaran insentif dibaca?
Bab 17.3 menyebut 50% dari jumlah Dana Hidup Bulanan pada durasi studi yang masih tersisa sesuai ketentuan LPDP. Rumus itu bukan nominal transfer yang sudah disetujui. Perhitungan sisa durasi dan kelayakan tetap diperiksa LPDP; insentif ini juga bukan LA reguler yang terus berjalan setelah kelulusan.
Contoh
Bab 17.8 memuat penerima beasiswa yang memperoleh LoG baru karena perpanjangan, lalu lulus enam bulan sebelum tanggal akhir LoG baru. Jawaban resmi menyatakan penerima tersebut tidak dapat mengajukan Insentif Kelulusan. Acuannya adalah LoG awal, dan studi yang diperpanjang dikecualikan.

