LPDP EXPLAINED

Dana Uji Kompetensi LPDP bagi PPDS/PPDGS: Kelulusan, Reimbursement, dan Dokumen

Dana Uji Kompetensi merupakan pembiayaan khusus ujian nasional untuk sertifikasi profesi. Artikel ini menjelaskan syarat lulus, pengajuan satu kali, bukti pembayaran, serta ketentuan biaya perjalanan yang perlu dicocokkan langsung dengan Bab 20.

Tim Editorial LPDP Groningen · Panduan komunitas · rujukan LPDP 202610 menit baca

Dana Uji Kompetensi dalam Panduan LPDP 2026 merupakan pembiayaan khusus bagi peserta pendidikan dokter spesialis, bukan biaya ujian akademik umum. Bab 20 membahas ujian nasional untuk menentukan sertifikasi profesi peserta PPDS/PPDGS. Artikel ini membantu pembaca menyiapkan pengajuan biaya ujian, membedakannya dari Dana Ujian Keterampilan, dan mengenali rumusan biaya perjalanan yang perlu konfirmasi LPDP.

Syarat Dana Uji Kompetensi dan mekanisme pencairannya

Bab 20.1 menyebut Uji Kompetensi sebagai pengujian dan penilaian bersifat nasional untuk sertifikasi profesi peserta PPDS/PPDGS. Bab 20.2 mengatur pendanaan satu kali melalui reimbursement selama masa studi, dengan persyaratan sebagai berikut.

Persyaratan atau mekanismeKetentuanDasar
Hasil ujianUji Kompetensi yang diikuti dinyatakan lulus.Bab 20.2.a
PenyelenggaraPerguruan tinggi tujuan, perguruan tinggi lain, atau instansi yang diakui organisasi profesi atau Ketua Program Studi.Bab 20.2.b
Waktu pelaksanaanUjian berlangsung dalam durasi studi sesuai LoG.Bab 20.2.c
Jumlah penggantianSatu kali reimbursement selama masa studi.Bab 20.2
Dasar pembayaranNominal pada invoice/faktur dengan bukti pembayaran dan surat keterangan lulus.Bab 20.7–20.8

Bab 20 tidak mencantumkan pagu nominal biaya ujian yang sama seperti Bab 19 tentang Ujian Keterampilan. Karena itu, jangan memindahkan batas nominal Bab 19 ke Dana Uji Kompetensi tanpa keterangan resmi LPDP.

Apakah biaya perjalanan dan penginapan dapat diajukan?

Bab 20.3–20.4 memuat transportasi serta akomodasi bagi Uji Kompetensi yang berlangsung di luar lokasi studi. Biaya itu diajukan secara terpisah melalui komponen Dana Transportasi dan Akomodasi selama Uji Kompetensi. Isi dokumen perlu diperhatikan secara teliti karena beberapa butir di bawah ini tidak dirumuskan secara utuh atau seragam.

Bagian panduanRumusan yang dicantumkanDasar
Moda dalam ketentuan utamaPesawat pulang-pergi antarkota atau antarprovinsi, kelas ekonomi.Bab 20.3.a–b
Jendela tanggal tiketKeberangkatan maksimal H-3, kepulangan maksimal H+3 menurut tanggal undangan; kegiatan terkait dapat menjadi pertimbangan jadwal berbeda.Bab 20.3.c
PenginapanTertulis maksimal satu hari sebelum ujian hingga satu hari setelah pelatihan, dengan nilai maksimal Rp400.000 per malam.Bab 20.3.d
Bukti transportasiDaftar dokumen menyebut tiket penerbangan atau tiket kereta api jarak jauh, invoice bila harga tidak tercantum, dan boarding pass.Bab 20.9.a
Dokumen hotelInvoice dengan harga dan nama penerima beasiswa; tanda terima hotel dengan tanggal masuk dan keluar.Bab 20.9.b

Perhatian

Teks Bab 20.3.a berakhir dengan kalimat terpotong, yaitu "Jika Uji Kompetensi." Bab 20.3.d menyebut "setelah pelatihan", bukan "setelah ujian". Bab 20.3.a menyebut pesawat, tetapi Bab 20.9.a turut menyebut tiket kereta pada daftar bukti. Bab 20.7 juga menggunakan istilah "Ujian Keterampilan" ketika menguraikan biaya administrasi di bagian Uji Kompetensi.

Untuk moda perjalanan, rentang penginapan, dan biaya yang terdampak perbedaan istilah tersebut, gunakan bunyi dokumen sebagaimana adanya dan minta konfirmasi tertulis LPDP sebelum mengandalkan penggantian biaya. Artikel ini tidak melengkapi kalimat yang terpotong dengan dugaan.

Contoh persiapan pengajuan setelah dinyatakan lulus

Contoh fiktif. Seorang peserta PPDS mengikuti Uji Kompetensi nasional ketika durasi LoG masih berjalan. Setelah memperoleh surat keterangan lulus, ia mengumpulkan invoice ujian dan bukti pembayaran untuk menyiapkan pengajuan reimbursement. Bila lokasi ujian berada di kota lain, ia memisahkan dokumen perjalanan dan terlebih dahulu meminta konfirmasi LPDP atas ketentuan Bab 20.3 serta Bab 20.9. Ilustrasi ini bukan contoh resmi di dalam PDF dan tidak menyatakan bahwa pengajuan pasti disetujui.

Berbeda dari Bab 18.15 dan Bab 19.9, Bab 20 tidak memuat subbagian "Contoh kasus" tersendiri. Karena itu, ilustrasi di atas sengaja diberi label fiktif tanpa identitas atau data pembayaran nyata.

Alur langkah demi langkah

Menyiapkan dan mengajukan Dana Uji Kompetensi

Pengajuan biaya ujian bergantung pada kelulusan dan bukti bayar. Bagian perjalanan yang rumusannya belum selaras perlu konfirmasi LPDP.

Langkah 1 dari 5

Posisi langkah hanya tersimpan di peramban ini sebagai pengingat pribadimu. Ini bukan status pengajuan di e-Beasiswa.

  1. Yang perlu disiapkan

    • Informasi atau undangan Uji Kompetensi
    • LoG atau dokumen durasi studi
  2. Yang perlu disiapkan

    • Informasi penyelenggara untuk pemeriksaan pribadi
    • Surat keterangan lulus Uji Kompetensi/Uji Nasional
  3. Yang perlu disiapkan

    • Invoice/faktur ujian
    • Bukti setor pembayaran
    • Surat keterangan lulus
  4. Yang perlu disiapkan

    • Tiket dan invoice bila relevan
    • Boarding pass bila relevan
    • Invoice dan tanda terima hotel bila relevan

Checklist reimbursement dan batas pengajuan

Bab 20.8 menyebut tiga bukti utama penggantian biaya ujian. Bab 20.9 menambahkan bukti untuk perjalanan dan penginapan apabila komponen tersebut relevan.

  • Periksa bahwa ujian nasional berlangsung dalam durasi LoG.
  • Cocokkan penyelenggara dengan kriteria Bab 20.2.b.
  • Lampirkan invoice/faktur dan bukti pembayaran.
  • Lampirkan surat keterangan lulus Uji Kompetensi atau Uji Nasional.
  • Jika perlu penggantian perjalanan, pisahkan komponen dan simpan dokumen Bab 20.9; konfirmasikan rumusan yang berbeda.
  • Ajukan Dana Uji Kompetensi paling lambat satu bulan setelah ujian kompetensi selesai (Bab 20.5).

Bab 20.6 memuat pengecualian bagi penerima yang sedang dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran dan telah melewati batas normal, yakni paling lambat satu bulan sejak hasil pemeriksaan diterbitkan. Ini tidak mengubah tenggat umum di Bab 20.5.

Kelayakan mengajukan bukan persetujuan pencairan. Cocokkan tiga hal secara terpisah: durasi LoG, hasil kelulusan ujian, dan bukti biaya yang dapat diperiksa.

FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan

Bab 20.2.a mensyaratkan ujian dinyatakan lulus; Bab 20.8.c juga meminta surat keterangan lulus.

Tidak ada rumusan demikian dalam Bab 20. Bab 19 dan Bab 20 mengatur komponen yang berbeda; periksa tagihan serta ketentuan LPDP.

Tidak. Bab 20.4 mengatur pengajuan transportasi dan akomodasi melalui komponen terpisah.

Pertahankan rumusan Bab 20.3, 20.7, dan 20.9 sebagaimana tertulis, lalu konfirmasikan bagian yang tidak seragam melalui kanal resmi LPDP.


Berkas & tindakan

Setelah membaca panduan ini

Tidak ada berkas tambahan yang perlu diunduh untuk panduan ini.

Gunakan informasi di atas sebagai rujukan untuk memahami ketentuan yang berlaku. Jika kasus Anda memerlukan keputusan individual, gunakan kanal resmi LPDP.

Bacaan terkait

Lihat semua di LPDP Explained

LPDP Explained

Dana Ujian Keterampilan LPDP bagi PPDS/PPDGS: Syarat, Transportasi, dan Akomodasi

Dana Ujian Keterampilan terhubung dengan kursus wajib yang telah disetujui LPDP, tetapi memiliki tagihan, batas pengajuan, dan aturan transportasi tersendiri. Pahami batas dua kali per tahun serta perbedaan hari perjalanan dan penginapan.

· 9 menit baca

LPDP Explained

Dana Pelatihan Kursus Wajib LPDP bagi PPDS/PPDGS: Syarat, Pagu, dan Pengajuan

Panduan khusus pendanaan kursus wajib untuk pendidikan dokter spesialis: kegiatan yang memenuhi ketentuan, persetujuan sebelum kegiatan, dokumen penggantian, serta transportasi dan penginapan jika kursus berlangsung di luar lokasi studi.

· 9 menit baca