Dana Uji Kompetensi dalam Panduan LPDP 2026 merupakan pembiayaan khusus bagi peserta pendidikan dokter spesialis, bukan biaya ujian akademik umum. Bab 20 membahas ujian nasional untuk menentukan sertifikasi profesi peserta PPDS/PPDGS. Artikel ini membantu pembaca menyiapkan pengajuan biaya ujian, membedakannya dari Dana Ujian Keterampilan, dan mengenali rumusan biaya perjalanan yang perlu konfirmasi LPDP.
Syarat Dana Uji Kompetensi dan mekanisme pencairannya
Bab 20.1 menyebut Uji Kompetensi sebagai pengujian dan penilaian bersifat nasional untuk sertifikasi profesi peserta PPDS/PPDGS. Bab 20.2 mengatur pendanaan satu kali melalui reimbursement selama masa studi, dengan persyaratan sebagai berikut.
| Persyaratan atau mekanisme | Ketentuan | Dasar |
|---|---|---|
| Hasil ujian | Uji Kompetensi yang diikuti dinyatakan lulus. | Bab 20.2.a |
| Penyelenggara | Perguruan tinggi tujuan, perguruan tinggi lain, atau instansi yang diakui organisasi profesi atau Ketua Program Studi. | Bab 20.2.b |
| Waktu pelaksanaan | Ujian berlangsung dalam durasi studi sesuai LoG. | Bab 20.2.c |
| Jumlah penggantian | Satu kali reimbursement selama masa studi. | Bab 20.2 |
| Dasar pembayaran | Nominal pada invoice/faktur dengan bukti pembayaran dan surat keterangan lulus. | Bab 20.7–20.8 |
Bab 20 tidak mencantumkan pagu nominal biaya ujian yang sama seperti Bab 19 tentang Ujian Keterampilan. Karena itu, jangan memindahkan batas nominal Bab 19 ke Dana Uji Kompetensi tanpa keterangan resmi LPDP.
Apakah biaya perjalanan dan penginapan dapat diajukan?
Bab 20.3–20.4 memuat transportasi serta akomodasi bagi Uji Kompetensi yang berlangsung di luar lokasi studi. Biaya itu diajukan secara terpisah melalui komponen Dana Transportasi dan Akomodasi selama Uji Kompetensi. Isi dokumen perlu diperhatikan secara teliti karena beberapa butir di bawah ini tidak dirumuskan secara utuh atau seragam.
| Bagian panduan | Rumusan yang dicantumkan | Dasar |
|---|---|---|
| Moda dalam ketentuan utama | Pesawat pulang-pergi antarkota atau antarprovinsi, kelas ekonomi. | Bab 20.3.a–b |
| Jendela tanggal tiket | Keberangkatan maksimal H-3, kepulangan maksimal H+3 menurut tanggal undangan; kegiatan terkait dapat menjadi pertimbangan jadwal berbeda. | Bab 20.3.c |
| Penginapan | Tertulis maksimal satu hari sebelum ujian hingga satu hari setelah pelatihan, dengan nilai maksimal Rp400.000 per malam. | Bab 20.3.d |
| Bukti transportasi | Daftar dokumen menyebut tiket penerbangan atau tiket kereta api jarak jauh, invoice bila harga tidak tercantum, dan boarding pass. | Bab 20.9.a |
| Dokumen hotel | Invoice dengan harga dan nama penerima beasiswa; tanda terima hotel dengan tanggal masuk dan keluar. | Bab 20.9.b |
Perhatian
Teks Bab 20.3.a berakhir dengan kalimat terpotong, yaitu "Jika Uji Kompetensi." Bab 20.3.d menyebut "setelah pelatihan", bukan "setelah ujian". Bab 20.3.a menyebut pesawat, tetapi Bab 20.9.a turut menyebut tiket kereta pada daftar bukti. Bab 20.7 juga menggunakan istilah "Ujian Keterampilan" ketika menguraikan biaya administrasi di bagian Uji Kompetensi.
Untuk moda perjalanan, rentang penginapan, dan biaya yang terdampak perbedaan istilah tersebut, gunakan bunyi dokumen sebagaimana adanya dan minta konfirmasi tertulis LPDP sebelum mengandalkan penggantian biaya. Artikel ini tidak melengkapi kalimat yang terpotong dengan dugaan.
Contoh persiapan pengajuan setelah dinyatakan lulus
Contoh fiktif. Seorang peserta PPDS mengikuti Uji Kompetensi nasional ketika durasi LoG masih berjalan. Setelah memperoleh surat keterangan lulus, ia mengumpulkan invoice ujian dan bukti pembayaran untuk menyiapkan pengajuan reimbursement. Bila lokasi ujian berada di kota lain, ia memisahkan dokumen perjalanan dan terlebih dahulu meminta konfirmasi LPDP atas ketentuan Bab 20.3 serta Bab 20.9. Ilustrasi ini bukan contoh resmi di dalam PDF dan tidak menyatakan bahwa pengajuan pasti disetujui.
Berbeda dari Bab 18.15 dan Bab 19.9, Bab 20 tidak memuat subbagian "Contoh kasus" tersendiri. Karena itu, ilustrasi di atas sengaja diberi label fiktif tanpa identitas atau data pembayaran nyata.

