Checklist Sebelum Berangkat ke Belanda untuk Awardee LPDP
Siapkan LoG, visa, tanggal penerbangan, dokumen pemesanan tiket, serta pilihan Dana Kedatangan sebelum berangkat. Bedakan berkas keberangkatan dari bukti kedatangan untuk LA dan Tunjangan Buku pertama.
Keberangkatan studi ke Belanda melibatkan beberapa proses yang sering berlangsung berdekatan: dokumen program, izin masuk, jadwal perjalanan, pencairan awal, dan administrasi yang baru dapat dilengkapi setelah mendarat. Menyatukan semuanya menjadi satu daftar tanpa membedakan waktunya justru dapat menimbulkan kebingungan.
Menyiapkan dokumen, menata perjalanan. Checklist ini disusun oleh redaksi LPDP Groningen berdasarkan Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa LPDP 2026, berlaku sejak 24 April 2026, terutama Bab 9–10, 12–13, dan ketentuan Tunjangan Buku pada Bab 5.
Batas cakupan: ini adalah checklist administratif terkait pencairan dana LPDP, bukan daftar lengkap persyaratan imigrasi, kesehatan, registrasi penduduk, atau kewajiban universitas di Belanda. Informasi eksternal tersebut perlu diperiksa langsung pada pihak yang berwenang dan institusi tujuan.
Alur langkah demi langkah
Dari dokumen studi sampai berkas setelah kedatangan
Alur ini mengelompokkan pekerjaan menurut waktu tersedianya dokumen, bukan membuat persyaratan baru.
Langkah 1 dari 520%
Posisi langkah hanya tersimpan di peramban ini sebagai pengingat pribadimu. Ini bukan status pengajuan di e-Beasiswa.
1
2
3
4
5
Tahap 1 — Cocokkan dokumen dan tanggal studi
Sebelum menentukan penerbangan, periksa dasar masa pendanaan dan kegiatan akademik:
Simpan LoG dan cocokkan dengan tanggal awal masa studi.
Siapkan CoE/LoA/Enrollment Letter atau surat durasi studi lain yang sesuai.
Periksa apakah terdapat kegiatan resmi kampus sebelum intake, seperti orientasi atau matrikulasi; bila ada, simpan dokumen resminya.
Pastikan akun e-Beasiswa telah diaktivasi untuk pengajuan yang direncanakan (Bab 1).
Bedakan tanggal penerbangan, tanggal perpindahan ke lokasi studi, dan tanggal mulai studi pada LoG dalam catatan.
Bab 9.7.b menetapkan tanggal tiket keberangkatan pada umumnya maksimal 20 hari sebelum masa studi. Bab 9.7.c–d memuat pengecualian keberangkatan lebih dini untuk aktivitas terkait studi; bila terdapat kegiatan resmi kampus sebelum intake, panduan mengatur keberangkatan lebih dini maksimal H-10 dari tanggal dimulainya kegiatan, dengan dokumen seperti SK Rektor, Kalender Akademik, atau SK resmi kampus.
Bab 13.4 mengatur tersendiri waktu perpindahan yang dapat diperhitungkan untuk Dana Kedatangan: seawal-awalnya 20 hari sebelum intake dalam LoG, kecuali terdapat kewajiban hadir lebih awal dari universitas yang disetujui LPDP. Jangan menyamakan kedua ketentuan atau menganggap pengecualian berlaku tanpa pemeriksaan.
Tahap 2 — Siapkan visa dan dokumen pengajuan biayanya
Bab 10.1 menyatakan Dana Aplikasi Visa mencakup kebutuhan visa pelajar, termasuk aplikasi residence permit selama masa studi sesuai ketentuan.
Periksa dokumen visa yang diperlukan untuk perjalanan sesuai informasi resmi pihak penerbitnya.
Simpan invoice/faktur biaya pengurusan visa reguler dan bukti pembayaran jika akan mengajukan penggantian ke LPDP (Bab 10.8).
Periksa apakah ada komponen biaya layanan tambahan, lalu jangan menganggap semuanya dapat di-reimburse.
Menurut Bab 10.2, penggantian aplikasi visa dilakukan at cost untuk tarif reguler. Biaya menyertai proses seperti pemeriksaan kesehatan, prioritas layanan, biaya administrasi, dan biaya agen di luar ketentuan tidak otomatis dapat diganti. Bab 10.3 memberi pengecualian apabila penggunaan service agent tertentu ditunjuk dan diwajibkan oleh pihak Imigrasi. Contoh Bab 10.9 menjelaskan bahwa biaya medical check-up dan agen layanan visa yang tidak ditanggung komponen Visa dapat menggunakan Dana Kedatangan sesuai peruntukannya.
Bab 10.6 menetapkan batas akhir pengajuan Dana Aplikasi Visa enam bulan setelah memulai studi atau perpanjangan visa yang telah disetujui.
Tahap 3 — Tentukan jalur pengurusan tiket utama
Menurut Bab 9.18, Dana Transportasi dapat dilakukan melalui dua pilihan:
Pilihan
Hal yang perlu diperiksa
Reimbursement tiket yang dibeli sendiri
Simpan tiket yang memuat harga, nama, rute; invoice jika harga tidak tercantum pada tiket; serta boarding pass setelah perjalanan (Bab 9.18.a).
Pemesanan melalui travel agent mitra LPDP
Gunakan borang resmi yang dirujuk Bab 9.18.b. Agen meneruskan pemeriksaan kelayakan kepada LPDP sebelum tiket disetujui untuk diterbitkan (Bab 9.18.c–h).
Untuk pemesanan melalui agen mitra, Bab 9.19.a–b menetapkan jendela normal paling awal 45 hari dan paling lambat 7 hari sebelum keberangkatan. Jika waktu kurang dari tujuh hari akibat kendala visa atau penerbitan LoG, panduan menjelaskan kemungkinan mengisi borang dan menyampaikan keadaan mendesak lewat Tiket Bantuan LPDP. Hal itu merupakan jalur permohonan, bukan jaminan pengecualian otomatis disetujui.
Bab 9.19.e mencantumkan dokumen untuk pemesanan tiket awardee luar negeri: KTP, paspor, dan visa. Siapkan ketiganya sesuai keadaan pengajuan.
Tahap 4 — Periksa ketentuan rute dan biaya tiket
Jika menggunakan pesawat, periksa kelas ekonomi menurut Bab 9.2.a.
Apabila ada transit udara, perhatikan ketentuan normal maksimal 12 jam pada Bab 9.3.b. Transit lebih lama mengikuti keadaan dan persetujuan LPDP sebagaimana Bab 9.3.c.
Jika harga tiket penerbangan tidak memberikan fasilitas bagasi, Bab 9.3.d memungkinkan pembiayaan bagasi maksimal 20 kg; ini bukan persetujuan atas seluruh bagasi tambahan.
Pisahkan biaya perjalanan penunjang ke/dari bandara/stasiun dari tiket perjalanan utama: Bab 9.6.c menyebut biaya penunjang tersebut tidak ditanggung melalui komponen Dana Transportasi.
Jangan memasukkan biaya tiket tanggungan keluarga, overweight baggage, atau biaya perubahan jadwal sebagai klaim yang otomatis dapat dibayarkan (Bab 9.5–9.6).
Bab 13.3 menjelaskan bahwa Dana Kedatangan memiliki cakupan biaya relokasi dan perjalanan pendukung yang berbeda dari komponen tiket utama. Periksa peruntukan masing-masing agar pengeluaran tidak dicatat sebagai dua klaim atas biaya yang sama.
Tahap 5 — Putuskan pola pengajuan Dana Kedatangan
Menurut Bab 13.2, Dana Kedatangan untuk awal studi sejak 1 Juli 2023 dibayarkan secara lumsum sebesar dua kali LA lokasi studi. Karena Lampiran G mencantumkan LA Belanda €1.500, hasil penerapan formula untuk tujuan studi Belanda adalah €3.000, bila kelayakan dan ketentuan terpenuhi.
Untuk awardee luar negeri, Bab 13.5 menyediakan dua pilihan:
50% sebelum keberangkatan dan 50% setelah tiba; atau
100% setelah tiba.
Bab 13.9 menyatakan pengajuan Settlement Allowance tahap pertama luar negeri (SA 1 LN) dapat dimulai paling awal dua bulan sebelum waktu studi. Untuk skema dua tahap, Bab 13.13.b meminta dokumen pengurusan visa, misalnya bukti bayar visa, pada tahap pertama.
Jika memilih pola 50:50, catat bahwa sisa tahap kedua baru diajukan setelah tiba dengan dokumen kedatangan. Untuk tahap kedua atau skema 100% setelah tiba, Bab 13.10 mengatur batas akhir enam bulan sejak kedatangan.
Tahap 6 — Simpan bukti yang baru tersedia setelah perjalanan
Beberapa dokumen belum dapat diperoleh sebelum penerbangan, tetapi perlu direncanakan penyimpanannya karena digunakan pada pengajuan awal setelah tiba:
Bukti setelah tiba
Kegunaan menurut panduan
Boarding pass perjalanan
Reimbursement tiket menurut Bab 9.18.a; dapat menjadi bukti kedatangan pengganti apabila negara tujuan meniadakan cap imigrasi sesuai Bab 12.21.b dan 13.13.b.
Cap imigrasi kedatangan, jika diberikan
Pengajuan LA pertama (Bab 12.21.a) dan Dana Kedatangan tahap kedua/100% (Bab 13.13.b).
Bukti lapor diri melalui kanal Kemlu/Kantor Perwakilan RI
Pengajuan LA pertama (Bab 12.21.a) dan Dana Kedatangan setelah tiba (Bab 13.13.b).
Enrollment Letter atau dokumen durasi studi
Digunakan pada LA pertama, Dana Kedatangan setelah tiba, serta pengajuan awal Tunjangan Buku menurut masing-masing bab.
Bab 5.11.2.a meminta pengajuan Tunjangan Buku tahun pertama secara mandiri melalui e-Beasiswa dengan enrollment letter, boarding pass keberangkatan, serta cap imigrasi kedatangan/bukti lapor diri sesuai redaksi panduan. Bab 5.3.a menempatkan pencairan pertama itu bersamaan dengan pengajuan LA pertama, tetapi masing-masing tetap perlu memenuhi ketentuan komponen.
Contoh
Ilustrasi pemisahan waktu: sebelum terbang, awardee bisa menyiapkan dokumen visa dan menentukan opsi Dana Kedatangan; bukti kedatangan dan lapor diri baru dilengkapi setelah perjalanan untuk LA/SA sesuai ketentuan (Bab 12.21 dan 13.5 serta 13.13).
FAQ
Pertanyaan yang sering diajukan
Tidak. Contohnya LA pertama dan bagian Dana Kedatangan setelah tiba menggunakan bukti kedatangan/lapor diri yang baru tersedia setelah perjalanan.
Bab 9.19.a menetapkan jendela pemesanan paling awal 45 hari sebelum keberangkatan.
Bab 9.7.c–d memuat keadaan khusus terkait kegiatan resmi kampus dan persyaratan dokumen; penerapannya perlu mengikuti ketentuan serta pemeriksaan LPDP.
Tidak menurut dua pilihan pada Bab 13.5. Opsi sebelum berangkat adalah 50%, sedangkan opsi 100% dilakukan setelah tiba.
Berangkat dengan persiapan, tiba dengan dokumentasi
Gunakan daftar ini sebagai catatan kerja: sebelum terbang, pastikan dokumen studi, visa, jalur tiket, dan pilihan pendanaan awal; sesudah tiba, simpan bukti perjalanan serta lapor diri untuk pengajuan yang memang memerlukannya. Setiap langkah administrasi tetap mengikuti pemeriksaan resmi LPDP.
Berkas & tindakan
Setelah membaca panduan ini
Tidak ada berkas tambahan yang perlu diunduh untuk panduan ini.
Gunakan informasi di atas sebagai rujukan untuk memahami ketentuan yang berlaku. Jika kasus Anda memerlukan keputusan individual, gunakan kanal resmi LPDP.
Panduan praktis terkait
Menerapkan ketentuan ini di Groningen
Panduan praktis ini membantu menerapkan konteks ketentuan tersebut dalam studi dan kehidupan di Groningen. Panduan tidak menentukan hak atau besaran dana LPDP.
Sebelum Berangkat ke Groningen
Pemeriksaan praktis sebelum berangkat: izin masuk, hunian, akses pembayaran, dan dokumen.
Bagi penerima yang memenuhi syarat, Dana Kedatangan dihitung dua kali Living Allowance tujuan studi. Pahami pilihan 50:50 atau 100%, dokumen, waktu perpindahan, dan batas pengajuannya.
LA pertama bagi awardee luar negeri harus diajukan mandiri. Periksa bukti lapor diri, durasi studi, bukti kedatangan, syarat 10 hari periode LA, dan rekening tervalidasi.
Bab 5 menetapkan Tunjangan Buku Rp10 juta per pencairan dalam IDR, dengan frekuensi mengikuti durasi studi. Simak jadwal bulan ke-13 hingga ke-61 dan dokumen awardee luar negeri.