Pertanyaan ini tidak ditujukan kepada alumni yang memperoleh izin resmi untuk tetap sementara di luar Indonesia. LPDP memang menyediakan mekanisme untuk kondisi tertentu. Selama izin ditempuh secara sah dan batasnya dipatuhi, tidak ada alasan untuk menyebutnya sebagai pelarian.
Yang patut disebut sebagai penghindaran adalah ketika kewajiban sengaja ditinggalkan tanpa mekanisme resmi: fakta disembunyikan, komunikasi dihindari, persetujuan diasumsikan, atau status dipertahankan dengan informasi yang tidak benar. Di titik itu, masalahnya bukan lagi sekadar pilihan karier. Masalahnya adalah kejujuran terhadap janji yang pernah dibuat kepada publik.
Tidak semua keputusan untuk bekerja di luar negeri bertentangan dengan pengabdian kepada Indonesia. Kontribusi dapat memiliki banyak bentuk, dan LPDP memiliki kewenangan untuk memberi izin atau pengecualian sesuai ketentuan. Tetapi ketika tidak ada izin, tidak ada keterbukaan, dan tidak ada upaya menunaikan kewajiban, kebohongan tidak boleh dinormalisasi sebagai strategi.