Tunjangan Buku LPDP 2026: Nominal, Jadwal Tahunan, dan Dokumen
Bab 5 menetapkan Tunjangan Buku Rp10 juta per pencairan dalam IDR, dengan frekuensi mengikuti durasi studi. Simak jadwal bulan ke-13 hingga ke-61 dan dokumen awardee luar negeri.
Tunjangan Buku merupakan bagian dari Dana Pendidikan LPDP untuk mendukung pembelian buku yang berkaitan dengan kegiatan studi atau perkuliahan. Karena frekuensinya mengikuti durasi studi, jumlah yang diterima seorang awardee perlu dihitung dari dokumen masa studi, bukan sekadar perkiraan berapa tahun ia akan tinggal di Belanda.
Menguatkan bacaan, menata pendanaan. Artikel ini mengikuti Bab 5Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa LPDP 2026, berlaku mulai 24 April 2026.
Alur langkah demi langkah
Menyiapkan Tunjangan Buku pertama dan putaran berikutnya
Jumlah pembayaran mengikuti dokumen durasi studi dan pemenuhan ketentuan akademik.
Langkah 1 dari 425%
Posisi langkah hanya tersimpan di peramban ini sebagai pengingat pribadimu. Ini bukan status pengajuan di e-Beasiswa.
1
2
3
4
Berapa nominal Tunjangan Buku LPDP?
Bab 5.1 menetapkan nominal Rp10.000.000, dibayarkan dalam mata uang IDR, untuk mendukung pembelian buku terkait studi atau perkuliahan.
Besaran itu merupakan nilai per pemberian Tunjangan Buku menurut standar yang dicantumkan panduan, bukan €10.000.000 ataupun transfer yang otomatis dikonversi ke EUR. Bab 5.7 juga mencatat bahwa besaran tunjangan buku terbaru berlaku sejak pengajuan 4 Desember 2023.
Berapa kali tunjangan diberikan?
Menurut Bab 5.2, Tunjangan Buku dibayarkan secara lumsum, umumnya sekali tiap tahun selama studi, dengan jumlah pencairan yang disesuaikan durasi:
Durasi studi menurut panduan
Jumlah pemberian
Kurang dari 18 bulan
1 kali
18–29 bulan
2 kali
30–41 bulan
3 kali
42–53 bulan
4 kali
54–65 bulan
5 kali
Lebih dari 65 bulan
6 kali
Ketentuan tersebut mengikuti durasi pada CoE/LoA/I-20 Form/Surat Keputusan Rektor atau dokumen sejenis dan tunduk pada durasi maksimal program, perpanjangan pembiayaan yang disetujui LPDP, serta durasi khusus yang ditetapkan untuk program dokter spesialis (Bab 5.4 dan 5.6).
Sebagai contoh pengelompokan, durasi studi 48 bulan berada pada baris 42–53 bulan, yakni empat kali pemberian menurut Bab 5.2, apabila ketentuan relevan terpenuhi. Contoh bukan jaminan jadwal transfer individual.
Bagaimana jadwal pencairan terjadwal?
Bab 5.3 menjabarkan putaran pencairan sebagai berikut:
Pemberian
Waktu menurut panduan
Pertama
Bersamaan dengan pengajuan Living Allowance pertama pada awal durasi studi.
Kedua
Terjadwal pada bulan ke-13.
Ketiga
Terjadwal pada bulan ke-25.
Keempat
Terjadwal pada bulan ke-37.
Kelima
Terjadwal pada bulan ke-49.
Keenam
Terjadwal pada bulan ke-61.
Baris yang berlaku mengikuti kelompok durasi pada Bab 5.2; bukan setiap awardee menerima hingga bulan ke-61. Bab 5.5 secara khusus menyatakan bahwa awardee dengan masa studi minimal 18 bulan menerima Tunjangan Buku kedua melalui otomasi e-Beasiswa pada bulan ke-13.
Bab 5.4 menjelaskan pemberian pertama dilakukan pada awal durasi studi dan masa matrikulasi tidak dihitung. Pencairan pertama tetap membutuhkan pengajuan sesuai ketentuan; mekanisme terjadwal selanjutnya tidak menghapus persyaratan akademik.
Apa dokumen Tunjangan Buku pertama bagi awardee luar negeri?
Bab 5.11.2.a menyatakan Tunjangan Buku tahun pertama diajukan secara mandiri melalui e-Beasiswa, dengan lampiran yang dirumuskan dalam panduan berupa:
Enrollment letter;
Boarding pass keberangkatan; dan
Cap imigrasi kedatangan negara tujuan/bukti lapor diri di Kantor Perwakilan Republik Indonesia, sesuai redaksi Bab 5.11.2.a.
Simpan dokumen perjalanan dan lapor diri dengan baik. Pengajuan ini berlangsung pada awal masa studi dan menurut Bab 5.3.a bersamaan dengan pengajuan Dana Hidup Bulanan pertama.
Untuk pembiayaan tahun kedua dan seterusnya, Bab 5.11.2.b menyebut pencairan otomatis bersamaan dengan LA apabila penerima beasiswa telah dinyatakan memenuhi persyaratan akademik. Karena itu, pastikan pelaporan perkembangan akademik tidak terlewat.
Jika Tunjangan Buku tertunda, apa yang perlu dilakukan?
Bab 5.9 mengatur keadaan ketika status Tunjangan Buku “ditunda” atau “tidak dicairkan”, sedangkan nama awardee sudah muncul dalam daftar pencairan terjadwal sebelumnya. Tindak lanjut yang dinyatakan panduan adalah memperbaiki progress report pada menu “Pencairan Terjadwal”.
Jangan langsung menganggap nominal standar berubah atau mengajukan penggantian dua kali hanya karena dana belum masuk. Periksa informasi status pada e-Beasiswa dan catatan koreksinya.
Kapan batas akhir pengajuan?
Bab 5.8 menetapkan batas akhir pengajuan Tunjangan Buku adalah tanggal lulus studi dari perguruan tinggi. Ringkasan Lampiran M juga mencantumkan tanggal lulus, dengan tanda (*) yang berkaitan dengan durasi pembiayaan sesuai LoG.
Untuk kebutuhan administrasi, bedakan tanggal pengajuan pertama, jadwal pencairan berikutnya, dan tanggal lulus. Ketiganya tidak memiliki fungsi yang sama.
Bagaimana jika lulus lebih cepat setelah tunjangan kedua cair?
Panduan memberikan contoh kasus khusus pada Bab 5.12: penerima beasiswa memiliki durasi pada LoG 20 bulan, telah menerima Tunjangan Buku dua kali, lalu lulus lebih cepat pada bulan ke-16. Jawaban LPDP dalam contoh itu menyatakan tidak perlu mengembalikan tunjangan buku kedua karena dasar pemberiannya adalah durasi studi pada LoG.
Contoh tersebut menjelaskan keadaan yang disebut di sumber; jangan menjadikannya izin umum untuk menerima pencairan yang tidak sesuai dokumen atau ketentuan lain.
Contoh
Contoh kasus resmi Bab 5.12: penerima dengan durasi LoG 20 bulan telah memperoleh Tunjangan Buku kedua dan lulus lebih cepat pada bulan ke-16. Menurut jawaban LPDP dalam kasus tersebut, tunjangan kedua tidak perlu dikembalikan karena dasarnya durasi studi pada LoG.
FAQ
Pertanyaan yang sering diajukan
Bab 5.1–5.2 menyebut Rp10 juta per pemberian, dengan frekuensi yang mengikuti kelompok durasi studi.
Panduan Bab 5.1 menyatakan pembayarannya menggunakan IDR.
Tidak. Bab 5.2 mengaitkannya dengan kelompok masa studi lebih dari 65 bulan, serta ketentuan program dan pembiayaan yang berlaku.
Bab 5.11.2.b menyebut mekanisme otomatis bagi awardee luar negeri yang telah memenuhi persyaratan akademik.
Mendukung bacaan, menjaga ketepatan pencairan
Simpan durasi pada LoG, dokumentasikan pengajuan awal, dan periksa status laporan akademik menjelang putaran berikutnya. Tunjangan Buku membantu kebutuhan belajar, sementara nilai dan frekuensi pembayarannya tetap mengikuti ketentuan pada panduan.
Berkas & tindakan
Setelah membaca panduan ini
Tidak ada template khusus yang perlu diunduh untuk langkah ini.
Tindakan berikutnya
Tunjangan Buku tahun pertama diajukan secara mandiri melalui e-Beasiswa.
LA pertama bagi awardee luar negeri harus diajukan mandiri. Periksa bukti lapor diri, durasi studi, bukti kedatangan, syarat 10 hari periode LA, dan rekening tervalidasi.
LA pertama diajukan mandiri; periode berikutnya mengikuti Scheduled Fund. Kenali pencairan tiga bulanan, enam bulan terakhir, dan contoh timeline luar negeri pada Lampiran N.
Kenali dasar hak pendanaan, peran LoG dan e-Beasiswa, dua kelompok Dana Studi, serta batas waktu fund request menurut Panduan LPDP yang berlaku mulai 24 April 2026.