Tiket Keberangkatan LPDP: Travel Agent atau Reimbursement Mandiri?
Bab 9 memberi dua jalur Dana Transportasi utama, yaitu reimbursement tiket mandiri atau pemesanan lewat mitra LPDP. Pahami H-20, jendela H-45 hingga H-7, batas bagasi, dan dokumen bukti perjalanan.
Tiket menuju Groningen merupakan bagian dari perjalanan studi, tetapi komponen Dana Transportasi LPDP memiliki batasan berbeda dari Dana Kedatangan. Tiket utama dapat diurus melalui reimbursement pembelian mandiri atau pemesanan lewat travel agent mitra LPDP dengan pemeriksaan kelayakan terlebih dahulu.
Memilih perjalanan, menjaga bukti pengajuan. Panduan ini merujuk pada Bab 9 Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa LPDP 2026, berlaku sejak 24 April 2026. Pembahasan berfokus pada tiket utama keberangkatan dan, ketika relevan, kepulangan; bukan biaya perjalanan kegiatan seminar pada Bab 7.
Alur langkah demi langkah
Mengurus tiket utama: dua jalur dan berkas perjalanan
Jangan menyamakan prosedur tiket studi utama dengan pemesanan tiket konferensi.
Langkah 1 dari 520%
Posisi langkah hanya tersimpan di peramban ini sebagai pengingat pribadimu. Ini bukan status pengajuan di e-Beasiswa.
1
2
3
4
5
Apa yang dibiayai Dana Transportasi?
Bab 9.1–9.3 menjelaskan Dana Transportasi untuk perjalanan dari/ke daerah asal menuju/kembali ke lokasi perguruan tinggi: secara umum satu perjalanan berangkat sebelum studi dan satu perjalanan pulang setelah studi.
Jenis transportasi utama dibatasi pada penerbangan kelas ekonomi atau kereta api maksimal kelas eksekutif non-luxury. Panduan merujuk bandara/stasiun terdekat kota asal/domisili dan tujuan studi sebagai cakupan perjalanan utama.
Bab 9.3.b–c menetapkan transit udara normal maksimal 12 jam, dengan kemungkinan pengecualian atas pertimbangan dan persetujuan LPDP dalam kondisi yang dirinci panduan. Bab 9.3.d memperbolehkan pembiayaan bagasi maksimal 20 kg apabila harga tiket tidak menyediakan fasilitas bagasi, bukan penggantian overweight baggage tanpa batas.
Pilihan A — Membeli tiket sendiri, lalu mengajukan reimbursement
Menurut Bab 9.18.a, awardee dapat membeli tiket secara mandiri kemudian mengajukan penggantian Dana Transportasi ke rekening banknya. Berkas pengajuan yang dinyatakan pada bab tersebut:
Dokumen
Apa yang perlu terlihat
Tiket penerbangan atau kereta api
Harga, nama awardee, dan rute perjalanan.
Invoice
Dilampirkan jika harga tidak tercantum pada tiket.
Boarding pass
Bukti bahwa perjalanan terkait telah dilakukan.
Membeli tiket sendiri bukan berarti segala biaya yang muncul bersama tiket dapat diklaim. Kelas, rute, tanggal, dan komponen yang dikecualikan tetap mengikuti Bab 9. Hindari menyamakan booking confirmation dengan bukti perjalanan jika boarding pass disyaratkan.
Pilihan B — Memesan melalui travel agent mitra LPDP
Bab 9.18.b–h menerangkan pengajuan pemesanan tiket melalui borang mitra yang dirujuk panduan: s.kemenkeu.go.id/PengajuanTiketTransportasiStudiAwardeeLPDP. Setelah pengisian, pihak travel melakukan konfirmasi kepada LPDP, antara lain mengenai status durasi studi, riwayat pengajuan transportasi, batas waktu, kewajiban pengembalian dana, serta pemenuhan laporan kelulusan untuk kepulangan.
Jika dinyatakan memenuhi syarat, travel agent menawarkan tiket sesuai permintaan dan meminta persetujuan awardee untuk penerbitannya. Pemesanan tidak diproses jika formulir tidak diisi dan/atau LPDP belum memberikan persetujuan. Konfirmasi lanjutan dijelaskan melalui korespondensi email.
Bab 9.19.e meminta KTP, paspor, dan visa untuk pemesanan tiket penerima beasiswa luar negeri. Ini adalah daftar dokumen pada jalur pemesanan mitra, berbeda dari berkas reimbursement pada Bab 9.18.a.
Kapan jendela pemesanan mitra dibuka dan ditutup?
Bab 9.19.a–b menyebut:
Paling awal 45 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Paling lambat 7 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Apabila permohonan baru dapat dilakukan kurang dari tujuh hari akibat kendala visa atau penerbitan LoG, panduan memperbolehkan pengisian borang disertai informasi keadaan mendesak melalui Tiket Bantuan LPDP. Itu adalah prosedur pengecualian yang perlu diperiksa, bukan janji tiket otomatis diterbitkan.
Untuk pertanyaan ketersediaan rute/status tiket, Bab 9.19.c juga menjelaskan layanan travel agent menggunakan template Lampiran L dan ruang lingkup layanan sebagaimana tercantum pada panduan.
Bagaimana batas tanggal penerbangan dibandingkan awal studi?
Bab 9.7.b menyebut keberangkatan maksimal 20 hari sebelum durasi studi. Bab 9.19.d juga menyatakan tanggal penerbangan paling awal adalah 20 hari sebelum masa studi.
Bab 9.7.c–d memberi pengecualian ketika ada kegiatan resmi dari universitas sebelum intake, misalnya orientasi/matrikulasi, dengan syarat yang dijelaskan sumber. Untuk keberangkatan karena kegiatan resmi kampus, panduan menyebut dapat lebih dini maksimal H-10 dari tanggal kegiatan dimulai, disertai bukti seperti SK Rektor, Kalender Akademik, atau dokumen resmi kampus.
Jangan menyamakan H-20 tiket utama dengan awal jendela pengajuan Dana Kedatangan dua bulan sebelum waktu studi pada Bab 13. Keduanya mengatur kejadian berbeda.
Biaya apa yang tidak ditanggung?
Bab 9.5–9.6 mengecualikan sejumlah biaya, antara lain:
Transportasi tanggungan keluarga/dependant, selain ketentuan khusus pendamping penyandang disabilitas yang dijelaskan pada Bab 9.12–9.13.
Penambahan berat bagasi/overweight baggage.
Transportasi pendukung menuju/dari bandara/stasiun, misalnya taksi, ojek, shuttle, atau kereta lokal dalam cakupan yang disebut Bab 9.6.c.
Biaya perubahan jadwal tiket: Bab 9.5 menyatakan LPDP hanya dapat membayarkan harga tiket jadwal awal, sedangkan biaya akibat reschedule menjadi tanggungan awardee.
Pulang-pergi di tengah studi untuk liburan, hari raya, atau peristiwa keluarga yang disebut Bab 9.6.e dan 9.15.
Untuk perjalanan pendukung terkait relokasi awal, baca Dana Kedatangan pada Bab 13; jangan mengajukan biaya yang sama dua kali di komponen berbeda.
Kapan batas akhir reimbursement keberangkatan?
Bab 9.14.a menempatkan batas pengajuan Dana Transportasi keberangkatan pada empat bulan setelah tiba di kota/negara tujuan atau setelah menyelesaikan administrasi surat pernyataan, sesuai kondisi yang disebut. Lampiran M juga mencantumkan tenggat keberangkatan ini.
Catat tanggal kedatangan, arsip invoice/tiket, dan boarding pass. Jangan mengandalkan tanggal pembayaran tiket sebagai satu-satunya titik hitung batas waktu.
Untuk tiket kepulangan, Bab 9.20 mewajibkan Graduation Report di e-Beasiswa jika hendak memesan lewat agen mitra atau mengajukan reimbursement. Bab 9.7–9.10 dan 9.14.b mengatur jadwal kepulangan, kemungkinan terkait wisuda/magang yang disetujui, serta tenggat tersendiri. Jika ada kewajiban pengembalian dana, Bab 9.17 mensyaratkan penyelesaiannya sebelum tiket kepulangan diproses.
Contoh
Ilustrasi perbedaan tanggal: jendela pemesanan melalui mitra LPDP normalnya 45–7 hari sebelum tanggal penerbangan (Bab 9.19.a–b), sedangkan penerbangan keberangkatan umumnya paling awal 20 hari sebelum awal studi (Bab 9.7.b). Jendela pemesanan tidak sama dengan izin tanggal terbang.
FAQ
Pertanyaan yang sering diajukan
Bab 9.6.a mengecualikan biaya transportasi dependant pada ketentuan umum.
Bab 9.18.a juga meminta tiket dengan informasi tertentu dan boarding pass.
Tidak. Bab 9.3.c membutuhkan pertimbangan serta persetujuan LPDP pada kondisi pengecualian.
Tidak. Bab 9.18.c–h mewajibkan konfirmasi kelayakan dan persetujuan sebelum penerbitan.
Menentukan jalur, menyiapkan bukti
Pilih pola pengurusan tiket berdasarkan dokumen dan keadaan keberangkatan yang sebenarnya. Simpan berkas dari tahap pemesanan sampai perjalanan selesai agar klaim Dana Transportasi dapat diperiksa tanpa menggabungkannya dengan biaya relokasi lain.
Berkas & tindakan
Setelah membaca panduan ini
Gunakan berkas berikut bila sesuai dengan kondisi dan pengajuan Anda. Label sumber membedakan dokumen LPDP, template komunitas, dan contoh referensi.
Berkas pendamping
Template ini merupakan berkas kerja komunitas, bukan formulir resmi LPDP.
Template pendamping·DOCX·13.8 KB
Template SPTJM Kehilangan Boarding Pass
Contoh format pernyataan untuk situasi boarding pass hilang. Verifikasi kebutuhan dan format yang diminta pada pengajuan Anda sebelum digunakan.
Bila pemesanan baru dapat dilakukan kurang dari 7 hari sebelum keberangkatan karena kendala visa atau penerbitan LoG, sampaikan kondisi mendesak melalui tiket bantuan LPDP (Bab 9.19.b).
Panduan praktis ini membantu menerapkan konteks ketentuan tersebut dalam studi dan kehidupan di Groningen. Panduan tidak menentukan hak atau besaran dana LPDP.
Sebelum Berangkat ke Groningen
Membantu menyiapkan perjalanan, bagasi, dan dokumen sebelum berangkat setelah ketentuan tiket dipahami.
Siapkan LoG, visa, tanggal penerbangan, dokumen pemesanan tiket, serta pilihan Dana Kedatangan sebelum berangkat. Bedakan berkas keberangkatan dari bukti kedatangan untuk LA dan Tunjangan Buku pertama.
Dana Kedatangan untuk studi luar negeri dapat diajukan 50% sebelum dan 50% sesudah tiba, atau 100% setelah tiba. Pahami formula dua kali LA, waktu pengajuan, dan dokumen tiap tahap.
Kenali dasar hak pendanaan, peran LoG dan e-Beasiswa, dua kelompok Dana Studi, serta batas waktu fund request menurut Panduan LPDP yang berlaku mulai 24 April 2026.