Masa studi kadang dijalani bersama pasangan dan anak. Panduan LPDP menyediakan komponen Dana Tunjangan Keluarga (Family Allowance/FA), tetapi bukan semua program, anggota keluarga, atau keadaan perpindahan memenuhi syaratnya.
Merencanakan rumah tangga, memahami ruang pendanaan. Artikel ini menguraikan Bab 16 Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa LPDP 2026, berlaku 24 April 2026, dengan contoh nominal berdasarkan standar LA Belanda pada Lampiran G.
Program apa yang memenuhi ketentuan Tunjangan Keluarga?
Bab 16.1–16.2 menjelaskan bahwa Dana Tunjangan Keluarga mendukung biaya hidup bulanan suami/istri/anak yang ikut berpindah dan tinggal bersama awardee di kota/negara/kabupaten tujuan studi selama durasi studi. Komponen ini terbatas pada penerima beasiswa program:
- Doktoral;
- dokter spesialis; dan
- dokter subspesialis.
Daftar tersebut adalah ketentuan khusus Bab 16. Bukan seluruh penerima beasiswa magister otomatis mendapat FA hanya karena sudah menikah atau memiliki anak. Kelayakan mengikuti program awardee dan keadaan keluarga yang dinyatakan dalam sumber.
Siapa yang dapat dimasukkan dan berapa batasnya?
Bab 16.3–16.5 menetapkan tunjangan paling banyak dua anggota keluarga, dengan besaran masing-masing 25% dari LA awardee. Dalam ketentuan umum, hubungan keluarga yang diperbolehkan ialah suami/istri dan anak yang ikut tinggal bersama.
Orang tua, kerabat keluarga lain, dan pembantu rumah tangga tidak masuk dalam ketentuan umum (Bab 16.5). Ada pengaturan khusus untuk penerima penyandang disabilitas pada Bab 16.9–16.10, yang perlu dibaca terpisah jika relevan, termasuk kondisi orang tua bagi awardee penyandang disabilitas yang belum atau tidak menikah.
Berapa simulasi nominal untuk Belanda?
Lampiran G menetapkan standar LA Belanda €1.500. Maka hasil penerapan formula Bab 16.3:
| Jumlah anggota keluarga yang masing-masing memenuhi syarat | Perhitungan | Besaran standar per periode |
|---|---|---|
| Satu orang | 25% × €1.500 | €375 |
| Dua orang | 2 × 25% × €1.500 | €750 |
Tabel ini merupakan ilustrasi tarif standar, bukan keputusan pencairan. Periode aktual dan nilai yang dapat diterima mengikuti pemeriksaan kelayakan, tanggal pindah, serta dokumen pendanaan. Jangan menambahkan €375 sejak awal studi apabila pasangan/anak baru tiba kemudian.
Kapan hak tunjangan mulai diberikan?
Bab 16.7 mengatur bahwa FA mulai diberikan sejak anggota keluarga ikut pindah dan tinggal bersama awardee di lokasi studi. Ketentuan ini disebut berlaku untuk periode Desember 2023.
Bab 16.8 menetapkan perpindahan keluarga untuk kepentingan tunjangan seawal-awalnya 20 hari sebelum intake pada LoG, dengan pengecualian bagi kehadiran lebih awal untuk kegiatan kampus yang wajib dan disetujui LPDP, atau permulaan studi anak yang berada pada semester intake yang sama menurut butir tersebut.
Tanggal visa keluarga, tanggal awal LoG awardee, dan tanggal mereka benar-benar tinggal bersama tidak boleh otomatis disamakan. Panduan tidak menetapkan rumus universal prorata untuk setiap kedatangan tengah periode pada Bab 16; bila perlu, tanyakan dasar pembacaan awal periode kepada LPDP.
Bagaimana jika pasangan juga memperoleh beasiswa?
Bab 16.6 menetapkan bahwa tunjangan untuk suami/istri tidak diberikan apabila pasangan adalah penerima LPDP atau beasiswa lain. Jika suami dan istri sama-sama penerima LPDP, Bab 16.6 mengatur kemungkinan pemberian FA untuk paling banyak dua anak, sesuai ketentuan yang relevan.
Ini bukan alasan untuk menghitung dua kali tunjangan pasangan dalam satu rumah tangga. Skenario dua awardee dijelaskan secara khusus pada Suami-Istri Sama-Sama Awardee LPDP.
Apakah pendamping disabilitas memengaruhi jumlah FA?
Panduan memuat Bab 16.9 yang menyebut penerima penyandang disabilitas dengan Dana Pendamping Disabilitas dapat diberikan FA untuk maksimal satu anggota keluarga. Namun, Bab 21.1.a menggunakan rumusan berbeda terkait jumlah total pendamping dan keluarga yang ditanggung.
Artikel ini tidak menggabungkan kedua ketentuan menjadi klaim angka otomatis. Jika mengajukan kedua komponen bersamaan, periksa kondisi konkret dan mintakan konfirmasi tertulis LPDP. Penjelasan tersedia pada Dukungan Pendanaan Awardee Penyandang Disabilitas.
Bagaimana periode pencairan dan penghentian?
Bab 16.16.f menyatakan bahwa periode FA mengikuti teknis pencairan LA awardee. Hal ini tidak berarti setiap anggota keluarga otomatis memenuhi syarat untuk semua periode LA yang dibayarkan; dasar awalnya tetap pada perpindahan dan tinggal bersama sesuai Bab 16.7.
Bab 16.11–16.12 meminta awardee segera melapor jika keluarga penerima tunjangan kembali ke tanah air, pindah dan tidak kembali ke area studi, serta mengatur penghentian ketika anggota tersebut berada di luar area studi atau pulang ke Indonesia. Untuk penerima luar negeri, Bab 16.16.d.2 merinci bukti perjalanan keluar yang perlu dilampirkan dalam pelaporan.
Bab 16.14 menetapkan batas akhir pengajuan FA tiga bulan setelah dinyatakan lulus. Tenggat administratif ini tidak mengubah dasar bahwa tunjangan diberikan untuk anggota keluarga yang memenuhi syarat selama keadaan dan masa studi yang relevan.
Dokumen apa yang dibutuhkan?
Bab 16.16 mengelompokkan:
- Hubungan keluarga: antara lain KK, surat nikah, akta/surat kelahiran anak.
- Domisili: surat keterangan atas nama awardee dan anggota keluarga menurut rumusan sumber, diperbarui setiap tahun.
- Perpindahan luar negeri: stempel kedatangan atau boarding pass, surat lapor diri, serta visa/residence permit yang berlaku sesuai periode FA.
- Kondisi khusus: misalnya surat CLTN untuk pendamping anggota keluarga dengan profesi PNS/TNI/POLRI.
Rumusan surat keterangan domisili pada Bab 16.16.a.1 menggunakan istilah minimal Ketua RW, sedangkan alamat di Belanda mengikuti administrasi berbeda. Konfirmasikan bukti domisili luar negeri yang diterima LPDP, bukan menganggap satu dokumen Belanda otomatis menggantikannya.
Contoh
Ilustrasi tarif standar: LA Belanda €1.500 menghasilkan €375 untuk satu anggota keluarga yang memenuhi syarat atau €750 untuk dua anggota. Awal hak tetap bergantung pada perpindahan dan tinggal bersama (Bab 16.3 dan 16.7; Lampiran G).

