Setiap penerima beasiswa perlu dapat mengikuti studi dengan dukungan yang sesuai kebutuhannya. Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa LPDP 2026 mencantumkan beberapa Biaya Pendukung tambahan bagi penerima beasiswa dengan kebutuhan khusus (disabilitas). Namun, pendanaan untuk orang yang mendampingi dan bantuan untuk barang pendukung aktivitas studi mempunyai dasar serta persyaratan yang berbeda.
Mengenali dukungan, memeriksa ketentuan. Uraian berikut mengikuti Bab 2.3, Bab 21, dan Bab 23 dalam panduan yang berlaku sejak 24 April 2026. Istilah komponen dipertahankan sebagaimana tertulis pada sumber tanpa menyamakan seluruh kebutuhan penyandang disabilitas dengan satu jenis pengajuan.
Komponen tambahan apa yang tercantum dalam panduan?
Bab 2.3 mengidentifikasi kategori tambahan Biaya Pendukung bagi penerima beasiswa dengan kebutuhan khusus (disabilitas):
| Kelompok biaya menurut Bab 2.3 | Peruntukan yang disebut |
|---|---|
| Dana Aplikasi Visa Pendamping | Komponen visa bagi pendamping. |
| Dana Transportasi Pendamping | Komponen transportasi pendamping. |
| Dana Asuransi Kesehatan Pendamping | Komponen asuransi kesehatan pendamping. |
| Dana Tunjangan bagi Pendamping | Dukungan tunjangan untuk pendamping. |
| Dana Bantuan Penyandang Disabilitas | Komponen bantuan tersendiri untuk kebutuhan penunjang sebagaimana diperinci pada Bab 23. |
| Dana lainnya yang disetujui LPDP | Menurut persetujuan LPDP atas komponen yang relevan. |
Daftar pada Bab 2.3 bukan berarti seluruh komponen dibayarkan otomatis dengan nominal yang sama. Bab-bab selanjutnya menjelaskan ketentuan khusus; antara lain Bab 9.12–9.13 membahas transportasi pendamping serta Bab 10.4 mengaitkan visa pendamping dengan ketentuan Dana Aplikasi Visa penerima beasiswa.
Dua kelompok yang mempunyai uraian tersendiri adalah Dana Pendamping Disabilitas pada Bab 21 dan Dana Bantuan Penyandang Disabilitas pada Bab 23.
Dana Pendamping Disabilitas: berapa nilainya?
Bab 21.1 menetapkan Dana Pendamping Disabilitas secara lumsum sebesar 25% dari Dana Hidup Bulanan yang diterima penerima beasiswa. Butir tersebut menyatakan ketentuan berlaku mulai 25 Agustus 2022 untuk penerima beasiswa penyandang disabilitas yang telah menandatangani Surat Pernyataan sejak tanggal tersebut.
Pendanaan pendamping menurut Bab 21.1.e dapat berlangsung sejak awal hingga akhir masa studi yang dibiayai LPDP, untuk program magister, doktoral, maupun dokter spesialis, dengan memenuhi ketentuan pendamping yang berlaku.
Nilai 25% adalah formula berdasarkan LA awardee yang bersangkutan, bukan nominal flat untuk seluruh negara, dan bukan pernyataan bahwa seseorang memperoleh dukungan tanpa pemeriksaan keadaan tinggal bersama atau dokumen.
Siapa yang dapat menjadi pendamping?
Bab 21.1.a–d dan 21.4 memuat batasan yang perlu diperhatikan:
- Maksimal satu pendamping, dapat berupa anggota keluarga atau non-keluarga.
- Pendamping berusia sekurang-kurangnya 18 tahun.
- Penerima beasiswa LPDP tidak dapat menjadi pendamping disabilitas bagi penerima LPDP penyandang disabilitas.
- Jika dua penerima beasiswa penyandang disabilitas merupakan suami-istri, keduanya tidak dapat menjadi pendamping disabilitas satu sama lain, tetapi masing-masing dapat mengajukan pendamping selain pasangan sesuai ketentuan.
- Pendamping harus dibawa serta dan tinggal bersama awardee di kota tujuan studi; orang yang hanya mengantar pada perjalanan awal lalu pulang tidak memenuhi contoh ketentuan Bab 21.4.
Persyaratan ini menunjukkan bahwa pendamping studi bukan nama lain untuk setiap kerabat yang sesekali berkunjung atau menemani perjalanan.
Dokumen apa yang disyaratkan bagi pendamping?
Menurut Bab 21.1.f, berkas pengajuan Dana Tunjangan Pendamping meliputi:
- Identitas pendamping berupa KTP atau paspor.
- Dokumen pernyataan yang ditandatangani awardee bahwa individu yang ditunjuk akan mendukung penerima beasiswa penyandang disabilitas dalam aktivitas selama studi, dengan format Lampiran J.
- Dokumen perpindahan domisili sesuai tujuan studi. Untuk luar negeri, butir sumber menyebut stempel imigrasi kedatangan di negara tujuan dan surat Lapor Diri ke KBRI; untuk dalam negeri, surat perpindahan domisili menurut ketentuan setempat.
Lampiran J memuat format contoh surat pernyataan pendamping. Gunakan lampiran aslinya ketika mengajukan, bukan membuat format resmi baru dari ringkasan redaksi ini.
Bab 21.2 menetapkan batas akhir pengajuan Dana Pendamping Disabilitas tiga bulan setelah dinyatakan lulus. Tenggat tersebut bukan perluasan otomatis periode pembayaran melewati masa studi yang dibiayai; lihat juga Bab 21.1.e.
Dana Bantuan Penyandang Disabilitas untuk barang pendukung studi
Bab 23.1 mengatur komponen terpisah bagi pembelian barang yang mendukung aktivitas studi penyandang disabilitas. Pemberiannya menurut Bab 23.3.a dan 23.7:
| Aspek | Ketentuan Bab 23 |
|---|---|
| Mekanisme | At cost, bukan lumsum. |
| Frekuensi | Satu kali selama masa studi. |
| Nilai maksimal | Rp10.000.000. |
| Persetujuan | Berdasarkan persetujuan Direktur Utama LPDP. |
| Jalur pengajuan | Melalui Tiket Bantuan (Bab 23.3.b). |
| Penerima pembayaran | Rekening awardee atau rekening tujuan sesuai invoice (Bab 23.3.c). |
Pagu Rp10 juta bukan uang tunai otomatis bagi semua penerima beasiswa dengan disabilitas. Bantuan diperiksa menurut kebutuhan barang, dokumen pendukung, dan keputusan LPDP.
Dokumen untuk pengajuan barang pendukung
Bab 23.2 meminta surat keterangan mengenai hambatan partisipasi penuh dan efektif dalam studi, yang ditandatangani oleh dokter, psikolog, psikiater, atau audiologis dari pusat dukungan disabilitas universitas, rumah sakit pemerintah, atau Puskesmas, sesuai redaksi panduan.
Bab 23.3.b memuat dokumen yang menyertai pengajuan melalui tiket bantuan, yaitu invoice dan dokumen pendukung seperti rekomendasi dokter, rekomendasi universitas, serta Surat Pertanggungjawaban Mutlak dari penerima beasiswa.
Artikel ini tidak membuat daftar jenis alat yang dianggap pasti disetujui. Kecocokan barang dengan kebutuhan studi dan pemenuhan bukti mengikuti pemeriksaan yang dinyatakan Bab 23.
Bab 23.4 juga membahas kemungkinan reimbursement barang pendukung yang dibeli untuk persiapan studi sebelum intake pada LoG, dengan ketentuan batas awal pembelian yang dikaitkan dengan penerbitan SK/SP atau tanggal intake pada LoG. Untuk pembelian yang dilakukan dekat masa penetapan atau intake, periksa redaksi Bab 23.4 dan konfirmasikan keadaan dokumen individual melalui LPDP sebelum menganggap pengeluaran sudah memenuhi syarat.
Batas akhir pengajuan Dana Bantuan Penyandang Disabilitas menurut Bab 23.5 adalah akhir durasi studi/tanggal akhir studi pada LoG. Ini berbeda dari tenggat pengajuan Dana Pendamping Disabilitas pada Bab 21.2.
Bagaimana hubungan Dana Pendamping dengan Tunjangan Keluarga?
Ada dua butir dalam panduan yang harus diperhatikan bersama, tanpa membuat penyamaan sendiri:
- Bab 21.1.a menyebut maksimum satu pendamping, lalu menggunakan rumusan bahwa total anggota keluarga dan pendamping yang dapat ditanggung LPDP maksimal satu orang.
- Bab 16.9 menyatakan bahwa jika awardee penyandang disabilitas memperoleh Dana Pendamping Disabilitas, Dana Tunjangan Keluarga diberikan untuk maksimal satu anggota keluarga.
Kedua rumusan tersebut tidak identik jika diterapkan pada kombinasi tunjangan pendamping dan anggota keluarga. Artikel ini tidak menetapkan jumlah kombinasi yang pasti untuk kasus tersebut. Ajukan konfirmasi tertulis kepada LPDP sebelum menganggarkan atau mengajukan keduanya secara bersamaan.
Selain itu, Bab 16.10 memuat ketentuan khusus bahwa Dana Tunjangan Keluarga bagi penerima beasiswa penyandang disabilitas yang belum atau tidak menikah dapat diberikan kepada orang tua, sesuai syarat pada bab terkait.
Bacaan mengenai kelayakan keluarga secara umum tersedia pada Kapan Tunjangan Keluarga Mulai Dihitung?.
Checklist pribadi membedakan jalur pengajuan
| Hal yang diperiksa | Dana Pendamping Disabilitas (Bab 21) | Dana Bantuan Penyandang Disabilitas (Bab 23) |
|---|---|---|
| Yang didukung | Individu pendamping yang memenuhi syarat dan tinggal bersama awardee | Barang pendukung aktivitas studi |
| Dasar nilai | Lumsum 25% LA awardee | At cost, satu kali, maksimal Rp10 juta |
| Dokumen utama | Identitas pendamping, surat Lampiran J, bukti perpindahan domisili | Surat keterangan kondisi, rekomendasi, invoice, dan SPTJM sebagaimana sumber |
| Batas akhir pengajuan | Tiga bulan setelah lulus | Akhir masa studi sesuai LoG |
| Proses dan persetujuan | Pengajuan sesuai Bab 21 | Tiket Bantuan, dengan persetujuan Direktur Utama LPDP |
Tabel merupakan ringkasan perbedaan, bukan pengganti naskah persyaratan lengkap. Visa, transportasi, dan asuransi pendamping tetap mempunyai kelompok komponen tersendiri pada Bab 2.3.
Contoh
Contoh kasus resmi Bab 21.4: anggota keluarga yang hanya mengantar ke lokasi studi lalu pulang tidak memenuhi ketentuan Dana Pendamping Disabilitas; pendamping yang diajukan harus ikut tinggal dan mendampingi selama studi.

