Membawa pasangan atau anak menyertai masa studi di Groningen bukan sekadar menambah nama dalam rencana perjalanan. Ada setidaknya tiga proses administratif yang berbeda: izin tinggal anggota keluarga di Belanda, pencatatan alamat setelah tiba, dan pengajuan Dana Tunjangan Keluarga LPDP apabila memenuhi syarat.
Menata kedatangan, menjaga kejelasan pendanaan. Bagian kebijakan beasiswa dalam tulisan ini mengikuti Bab 16 – Dana Tunjangan Keluarga dari Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa LPDP 2026, berlaku sejak 24 April 2026. Informasi registrasi Belanda bersumber dari IND dan Gemeente Groningen; keduanya bukan ketentuan LPDP.
Tiga urusan yang perlu dipisahkan sejak awal
| Bidang | Pihak yang perlu diperiksa | Hal utama |
|---|---|---|
| Izin tinggal pasangan/anak | IND dan, bila relevan, perguruan tinggi atau institusi yang menangani pengajuan | Persyaratan dan dokumen tinggal keluarga menurut jenis izin tinggal sebenarnya. |
| Registrasi di Groningen | Gemeente Groningen | Alamat tempat tinggal dan pendaftaran penduduk (BRP) sesuai keadaan setelah tiba. |
| Dana Tunjangan Keluarga (FA) | LPDP melalui e-Beasiswa | Program yang memenuhi syarat, hubungan keluarga, bukti perpindahan serta tinggal bersama, dan periode pengajuan. |
Status awardee LPDP tidak dengan sendirinya memberikan izin tinggal kepada pasangan/anak di Belanda. Demikian pula, memiliki izin tinggal keluarga atau terdaftar pada alamat yang sama tidak otomatis menetapkan hak tunjangan LPDP.
Siapa yang dapat memperoleh Dana Tunjangan Keluarga LPDP?
Menurut Bab 16.1–16.5, tunjangan mendukung biaya hidup suami/istri/anak yang ikut berpindah dan tinggal bersama penerima beasiswa di lokasi studi, dan hanya diberikan kepada awardee program doktoral, dokter spesialis, serta dokter subspesialis.
Batasnya adalah maksimal dua anggota keluarga, dengan besaran masing-masing 25% dari Living Allowance awardee, menurut Bab 16.3. Orang tua, kerabat lain, atau asisten rumah tangga tidak termasuk penerima tunjangan dalam ketentuan umum Bab 16.5. Terdapat pengaturan khusus bagi awardee penyandang disabilitas dalam Bab 16.9–16.10 yang perlu diperiksa jika relevan.
Jika pasangan juga menerima LPDP atau beasiswa lain, Bab 16.6 menyatakan tunjangan untuk pasangan tidak diberikan. Jika suami dan istri sama-sama penerima LPDP, ketentuan bab tersebut memungkinkan Tunjangan Keluarga untuk maksimal dua anak, bukan dua kali tunjangan pasangan. Periksa pengajuan sesuai profil keluarga yang sebenarnya.
Apa arti nominal untuk tujuan studi Belanda?
Lampiran G mencantumkan LA Belanda sebesar €1.500. Dengan ketentuan Bab 16.3, 25% dari tarif standar tersebut adalah €375 untuk satu anggota keluarga. Jika terdapat dua anggota keluarga yang masing-masing memenuhi syarat, contoh hitungan standarnya menjadi 2 × €375 = €750.
Hitungan di atas merupakan simulasi formula kebijakan, bukan janji penerimaan sejak tanggal keberangkatan. Hak dan awal periode mengikuti kedatangan aktual, tinggal bersama, kelengkapan dokumen, dan verifikasi LPDP. Jangan memasukkan simulasi nominal sebagai dana yang sudah disetujui atau diterima dalam rencana kas keluarga.
Kapan keluarga boleh berpindah untuk kepentingan FA?
Bab 16.7 mengatur Tunjangan Keluarga mulai diberikan sejak anggota keluarga ikut pindah dan tinggal bersama penerima beasiswa di lokasi studi; ketentuan ini disebut berlaku sejak periode Desember 2023.
Bab 16.8 menjelaskan bahwa perpindahan keluarga untuk kepentingan tunjangan dapat dilakukan seawal-awalnya 20 hari dari tanggal intake studi pada LoG, dengan pengecualian tertentu: kegiatan awal kampus yang diwajibkan dan disetujui LPDP, atau awal studi anak yang jatuh lebih dini dari H-20 pada semester intake yang sama sesuai batas yang disebutkan dalam bab tersebut.
Ketentuan ini menjelaskan kelayakan Tunjangan Keluarga LPDP, bukan aturan umum kapan seseorang secara hukum boleh memasuki Belanda. Untuk izin masuk dan tinggal, periksa IND.
Apa yang perlu ditanyakan kepada institusi studi dan IND?
Pada halaman resmi IND tentang izin tinggal studi, perguruan tinggi disebut dapat membantu pengajuan izin tinggal keluarga. Jika keluarga bepergian bersamaan, IND menyarankan membicarakan pengajuan secara bersamaan dengan institusi. Namun, pengaturan tersebut berlaku dalam konteks jalur izin tinggal studi.
Jangan mengasumsikan semua PhD memiliki izin tinggal dengan kategori yang sama. Pastikan tujuan izin tinggal utama pada dokumenmu terlebih dahulu. Untuk pasangan dan anak, gunakan halaman resmi IND sesuai hubungan keluarga, lalu ikuti persyaratan yang ditetapkan untuk kasusmu.
Rujukan praktis: IND – izin tinggal studi dan keluarga, izin tinggal pasangan, dan anak di bawah umur.
Setelah tiba: apa yang perlu diperiksa di Groningen?
Menurut halaman Gemeente Groningen – Moving to the Netherlands, pendatang yang akan tinggal di Belanda setidaknya empat bulan dan belum memiliki BSN perlu mendaftarkan diri dalam BRP, umumnya dalam lima hari setelah kedatangan. Pendaftaran membutuhkan alamat di wilayah Groningen dan persyaratan dokumen yang tercantum pada halaman resmi.
Untuk pasangan dan anak, persiapkan dokumen keluarga seperti akta nikah dan akta lahir apabila relevan. Gemeente Groningen menjelaskan bahwa akta tertentu perlu menggunakan bahasa Belanda, Inggris, Jerman atau Prancis, dengan ketentuan terjemahan dan legalisasi sesuai asal dokumen. Periksa versi terkini sebelum berangkat.
Halaman resmi: Gemeente Groningen – Moving to the Netherlands.
Penting: pendaftaran BRP adalah urusan administrasi kota. Artikel ini tidak mengklaim BRP secara otomatis menggantikan dokumen domisili yang diminta LPDP, khususnya jika istilah dokumen pada Bab 16 perlu penyesuaian untuk konteks luar negeri.
Berkas LPDP yang sebaiknya disiapkan
Bab 16.16 meminta kelompok bukti hubungan keluarga, domisili, dan perpindahan. Untuk awardee tujuan luar negeri, persiapan dapat dibagi sebagai berikut:
- Hubungan keluarga: KK untuk suami/istri, surat nikah bagi pasangan, akta/surat kelahiran untuk anak, dan dokumen tambahan apabila diminta.
- Domisili keluarga: surat keterangan domisili yang memuat nama awardee serta anggota keluarga sesuai rumusan Bab 16.16.a.1. Bab 16.16.e meminta dokumen domisili diperbarui setiap tahun.
- Bukti perpindahan luar negeri: cap kedatangan atau boarding pass, surat lapor diri ke Kantor Perwakilan RI, serta visa atau residence permit yang masih berlaku sesuai periode FA menurut Bab 16.16.b.1.
- Kondisi khusus: surat CLTN bagi anggota keluarga berprofesi PNS/TNI/POLRI yang mendampingi awardee di luar negeri, sesuai Bab 16.16.d.1.
Karena teks Bab 16.16.a.1 menyebut surat domisili minimal dari Ketua RW setempat, sedangkan alamat Groningen menggunakan tata administrasi Belanda, konfirmasikan dengan LPDP bentuk bukti domisili luar negeri yang diterima, alih-alih menganggap dokumen tertentu pasti ekuivalen.
Apakah biaya perjalanan dan asuransi keluarga otomatis ditanggung?
Tidak. Bab 9.6.a menyebut biaya transportasi untuk dependant tidak ditanggung melalui komponen Dana Transportasi penerima beasiswa. Bab 11.6 membatasi pembiayaan Asuransi Kesehatan LPDP pada premi awardee sendiri jika polis tergabung dengan anggota keluarga.
Dana Tunjangan Keluarga adalah komponen tersendiri untuk biaya hidup keluarga yang memenuhi ketentuan, bukan penggantian otomatis semua biaya perpindahan, visa, transportasi, atau asuransi pasangan/anak. Pengecualian terkait pendamping penyandang disabilitas harus diperiksa pada ketentuan program yang memang relevan, bukan diasumsikan berlaku umum.
Contoh
Ilustrasi pembacaan Bab 16.7: izin tinggal dan alamat terdaftar di Belanda merupakan urusan administratif tersendiri; FA LPDP baru dikaitkan dengan anggota keluarga yang benar-benar pindah dan tinggal bersama awardee di lokasi studi.

