Apakah Living Allowance (LA) otomatis dibayarkan sampai akhir LoG, bagaimana periode terakhir dihitung, dan apakah ada tambahan setelah studi? Artikel ini menyarikan Bab 12 serta Lampiran H Panduan LPDP 2026. Rumusan yang perlu dibaca bersama tidak diubah menjadi janji pembayaran.
Ketentuan penghentian LA
Bab 12.11 menyebut LA penerima dalam negeri dihentikan ketika lulus. Bab 12.12 menyatakan LA penerima beasiswa luar negeri dihentikan apabila lulus dan/atau melakukan kepulangan ke Indonesia dari lokasi studi sebelum lulus. Bab 12.13 menggunakan tanggal pada ijazah resmi universitas sebagai tanggal kelulusan; PPDS/PPDGS memakai ijazah keprofesian.
| Keadaan | Ketentuan yang relevan |
|---|---|
| Lulus studi | Penghentian LA menurut Bab 12.11–12.13 |
| Pulang ke Indonesia sebelum lulus | Termasuk rumusan penghentian LA luar negeri (Bab 12.12) |
| Pengajuan LA yang belum dilakukan | Batas tiga bulan setelah lulus (Bab 12.17), bukan tiga bulan tambahan LA |
Menghitung periode LA terakhir
Bab 12.14 menggunakan tanggal awal studi sesuai periode bulanannya. Bab 12.16 menyebut penerima beasiswa luar negeri berada minimal sepuluh hari kalender di lokasi studi pada periode LA bersangkutan, dalam durasi pendanaan LoG. Lampiran H memberikan contoh perhitungan periode untuk dibaca bersama tanggal kedatangan dan kepulangan.
Bagaimana dengan tambahan 14 hari?
Bab 12.6 mengatur tambahan 14 hari sejak akhir masa studi untuk perhitungan LA luar negeri jika durasi studi kurang dari 24 bulan untuk magister atau 48 bulan untuk doktoral. Bab 12.7 menyatakan ketentuan ini tidak berlaku jika durasi telah sama dengan atau melampaui batas maksimal tersebut.
Contoh
Bab 12.27 memakai masa studi 23 September 2024–22 September 2025. Tambahan 14 hari sampai 6 Oktober 2025 menghasilkan sepuluh hari dalam periode LA 23 September–22 Oktober 2025. Panduan menyebut LA periode September dapat diberikan dengan mempertimbangkan durasi studi, estimasi kelulusan, dan kepulangan. Itu bukan tambahan satu bulan otomatis untuk setiap kasus.
Bab 12.12 menyebut penghentian saat lulus, sedangkan Bab 12.6 dan contoh Bab 12.27 menyebut kemungkinan penambahan periode dalam kondisi tertentu. Kedua rumusan perlu dicantumkan apa adanya. Bila tanggal lulus, akhir durasi, dan kepulangan bertemu pada satu periode, konfirmasikan perhitungan individual melalui layanan resmi LPDP.

