BERITA & UPDATE KOMUNITAS

Khalifah di Bumi: Sains, Etika Islam, dan Aksi Kolektif Menghadapi Krisis Lingkungan Indonesia

Laporan mendalam Kajian DeGromiest 2026: sejarah kawasan hutan, kebakaran gambut, etika Islam, teknologi pemantauan, pencegahan, dan diskusi kritis peserta.

Flyer resmi Kajian DeGromiest 2026 bertajuk Khalifah di Bumi
Flyer resmi kegiatan DeGromiest bersama LPDP Groningen dan PPI Groningen, 8 November 2026.
Tim Editorial LPDP Groningen · Laporan kegiatan · disusun dari catatan dan potongan rekaman15 menit baca

Mode baca interaktif

Laporan dalam halaman flipbook

Geser halaman atau gunakan navigasi. Setiap halaman dapat digulir untuk membaca seluruh isinya. Versi artikel lengkap yang mudah disalin tersedia tepat di bawah.

Halaman 1 / 21

Flyer resmi Kajian DeGromiest: Khalifah di Bumi

Laporan kegiatan · 8 November 2026

Khalifah di Bumi

Sains, etika Islam, dan aksi kolektif menghadapi krisis lingkungan Indonesia.

Ketika pengetahuan, nilai, dan tindakan bertemu · 2/21

Ketika pengetahuan, nilai, dan tindakan bertemu

Bagaimana memahami kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang, ketika data ilmiah, teknologi pemantauan, ketentuan hukum, dan pengetahuan lokal sebenarnya sudah tersedia? Pertanyaan itu menjadi salah satu benang merah Kajian DeGromiest 2026 bertajuk “Khalifah di Bumi: Refleksi dan Aksi Menghadapi Krisis Lingkungan di Indonesia”, yang berlangsung secara daring pada Minggu, 8 November 2026.

Kegiatan kolaboratif DeGromiest, LPDP Groningen, dan PPI Groningen ini menghadirkan Nurul Silvia Lestari, peneliti doktoral di University of Groningen; Muflih Fahmi Kaunain, akademisi ilmu politik dan pengkaji Islam; serta Erekso Hadiwijoyo, S.Hut., M.Si., dosen Universitas Brawijaya dan peneliti doktoral di Tokyo City University, Jepang. Diskusi dipandu Kayla Azahra Putri Ilyas sebagai moderator. Sesuai agenda resmi, acara dibagi menjadi sesi mengenai lingkungan dan Islam serta sesi pencegahan dan kolaborasi. Laporan ini menguraikan tiga paparan narasumber secara terpisah agar gagasannya lebih mudah ditelusuri. 1

Ketika pengetahuan, nilai, dan tindakan bertemu · 3/21

Ketika pengetahuan, nilai, dan tindakan bertemu · lanjutan 2

Di luar pemaparan utama, pertanyaan peserta memperluas pembicaraan ke El Niño, pengelolaan gambut, implementasi nilai agama, fatwa, insentif ekonomi, kualitas kebijakan, dan penegakan hukum. Karena itu, tulisan ini bukan transkrip verbatim, melainkan rekonstruksi editorial berbasis catatan langsung serta potongan rekaman yang tersedia. Pandangan yang diatribusikan kepada narasumber tidak otomatis mencerminkan posisi institusional penyelenggara.

Nurul Silvia Lestari: sejarah kawasan hutan dan kerentanan ekosistem gambut · 4/21

Hutan sebagai ekosistem, kawasan hutan sebagai kategori hukum

Nurul membuka pembahasan dengan menelusuri bagaimana konsep kawasan hutan terbentuk melalui sejarah panjang penguasaan sumber daya alam, termasuk pada masa kolonial. Dalam pemaparannya, penguasaan pada awalnya berkaitan dengan akses atas kayu, terutama jati, dan tenaga kerja. Seiring perkembangan pemerintahan kolonial, proses pemetaan serta penetapan batas memperkuat pemisahan antara wilayah yang dikelola sebagai kawasan hutan dan wilayah yang dialokasikan untuk penggunaan lain, seperti pertanian dan perkebunan.

Pembedaan konseptual yang ditekankan Nurul sangat penting: hutan merujuk pada kondisi atau ekosistem, sedangkan kawasan hutan merujuk pada penetapan wilayah menurut tata kelola dan hukum. Sebidang tanah dapat ditumbuhi pepohonan tanpa otomatis berstatus kawasan hutan negara. Sebaliknya, status administratif suatu wilayah perlu dibaca bersama kondisi ekologis nyata di lapangan. Sejarah tersebut membantu menjelaskan mengapa perubahan penggunaan lahan selalu melibatkan dimensi lingkungan, hukum, dan kewenangan.

Nurul Silvia Lestari: sejarah kawasan hutan dan kerentanan ekosistem gambut · 5/21

Kehilangan hutan primer dan ekspansi penggunaan lahan

Nurul menyoroti kehilangan hutan primer Indonesia sekitar 11 juta hektare dalam kira-kira seperempat abad terakhir. Angka tersebut selaras dengan ringkasan Global Forest Watch untuk 2002–2025, yang mencatat kehilangan sekitar 11 juta hektare humid primary forest. Indikator ini perlu dibaca sesuai definisinya, yakni kehilangan tutupan pohon pada wilayah yang diklasifikasikan sebagai hutan primer lembap, dan tidak disamakan begitu saja dengan seluruh jenis kehilangan hutan atau konversi permanen. 2

Perubahan lahan menjadi kawasan pertanian dan perkebunan, termasuk kelapa sawit, dibahas sebagai pendorong penting deforestasi. Nurul menghubungkannya dengan sejarah sawit sebagai komoditas global. Data Pusat Penelitian Kelapa Sawit mencatat bahwa sawit diperkenalkan ke Indonesia pada 1848 melalui penanaman bibit di Kebun Raya Bogor. Adapun perkebunan komersial pertama berkembang pada 1911. Dengan demikian, introduksi kolonial dan ekspansi industri modern merupakan dua tahap sejarah yang berbeda. 3

Relevansi ekonomi komoditas ini juga besar. Data USDA untuk tahun pemasaran 2025/2026 menempatkan Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar dunia, sekitar 57,3% dari total produksi global. Angka ini berkaitan dengan minyak sawit, bukan semua komoditas pertanian atau seluruh produk turunan secara umum. 4

Nurul Silvia Lestari: sejarah kawasan hutan dan kerentanan ekosistem gambut · 6/21

Kehilangan hutan primer dan ekspansi penggunaan lahan · lanjutan 2

Nurul mengingatkan bahwa pengembangan komoditas ekonomi perlu dinilai bersama lokasi, status hukum lahan, karakter ekosistem, dan dampak jangka panjangnya. Perluasan penggunaan lahan yang mengabaikan fungsi ekologis dapat meningkatkan kerentanan wilayah terhadap degradasi dan kebakaran.

Nurul Silvia Lestari: sejarah kawasan hutan dan kerentanan ekosistem gambut · 7/21

Gambut sebagai “ginjal bumi”

Salah satu analogi yang paling mudah diingat adalah gambut sebagai “ginjal bumi”. Gambut terbentuk dari akumulasi bahan organik dalam lingkungan yang terus basah selama periode sangat panjang. Lapisan tersebut mampu menyimpan air dan berfungsi seperti spons dalam tata air lanskap.

Masalah muncul ketika lahan gambut dikeringkan untuk penggunaan yang membutuhkan muka air lebih rendah. Pembuatan kanal drainase menyebabkan air keluar dari sistem gambut. Ketika muka air turun, bahan organik yang sebelumnya basah menjadi lebih mudah terbakar. Api pada gambut dapat membara di bawah permukaan sehingga sulit dideteksi dan ditangani hanya dengan pemadaman permukaan. Asap yang dihasilkan juga dapat menjangkau kawasan jauh dari titik kebakaran. Hubungan kekeringan, gambut yang terdegradasi, serta memburuknya kebakaran pada musim El Niño telah didokumentasikan, termasuk oleh NASA dalam analisis kebakaran Indonesia tahun 2015. 5

Nurul menekankan bahwa tantangan ini bukan sekadar persoalan teknis. Penetapan penggunaan lahan, perizinan, pemantauan tinggi muka air, dan konsistensi penegakan hukum merupakan bagian dari keadaan yang memungkinkan kerusakan berulang. Sains, menurutnya, tetap diperlukan dalam pencegahan, pemantauan, dan restorasi; tetapi efektivitas penerapannya sangat dipengaruhi tata kelola.

Nurul Silvia Lestari: sejarah kawasan hutan dan kerentanan ekosistem gambut · 8/21

Tanya jawab: apakah El Niño dapat menyebabkan gambut terbakar sendiri?

Dalam diskusi, Yudis menanyakan apakah lahan gambut yang sudah dikeringkan dapat terbakar akibat El Niño tanpa campur tangan manusia secara langsung. Nurul menjawab bahwa El Niño merupakan faktor yang meningkatkan risiko, terutama karena kondisi yang lebih kering dapat menurunkan muka air gambut dan memperbesar jumlah bahan organik rentan terbakar. Namun, kekeringan tidak boleh disamakan dengan sumber penyalaan. Pertanyaan mengenai asal api harus dijawab melalui bukti kejadian tertentu, bukan asumsi umum.

Sebagai langkah pencegahan, Nurul menyinggung sekat kanal untuk menjaga air tetap berada di lanskap gambut dan pendekatan climate-smart agriculture yang memperhitungkan kondisi hidrologis. Diskusi juga membedakan praktik pertanian lokal berskala kecil dengan pengelolaan perkebunan komersial berskala luas, terutama dalam hal kapasitas pemantauan dan kepatuhan lingkungan.

Muflih Fahmi Kaunain: *khalifah fil ardh* dan etika lingkungan dalam Islam · 9/21

Rahmat bagi seluruh alam, bukan hanya hubungan antarmanusia

Dalam paparan bertajuk Environmentalism in Islam, Fahmi memulai dari QS. Al-Anbiya ayat 107 mengenai Nabi Muhammad sebagai rahmatan lil 'alamin. Ia mengajak peserta memperluas refleksi atas makna rahmat: tidak hanya terbatas pada hubungan antarmanusia dan toleransi sosial, tetapi juga relevan bagi cara manusia memperlakukan lingkungan hidup. Pendekatan ini merupakan penekanan interpretatif yang disampaikan narasumber dalam kajian.

Fahmi kemudian mengaitkan tema khalifah dengan dua bagian Al-Qur'an. QS. Al-Baqarah ayat 30 dibahas untuk menjelaskan manusia sebagai khalifah di bumi serta potensi manusia menggunakan kemampuan berpikirnya untuk kebaikan maupun kerusakan. QS. Sad ayat 26 dipakai untuk menekankan amanah kepemimpinan yang menuntut keadilan serta pengambilan keputusan berdasarkan kebenaran dan bukan dorongan kepentingan pribadi. Kedua konteks tersebut menggarisbawahi tanggung jawab, bukan semata kewenangan.

Muflih Fahmi Kaunain: *khalifah fil ardh* dan etika lingkungan dalam Islam · 10/21

Dari lima tujuan pokok syariat menuju gagasan perlindungan lingkungan

Fahmi menjelaskan lima unsur yang dikenal luas dalam pembahasan klasik maqasid syariah: perlindungan agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-'aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Ia kemudian memperkenalkan hifz al-bi'ah, perlindungan lingkungan, sebagai gagasan pengembangan kerangka tersebut menjadi enam prinsip.

Penting untuk menempatkan argumen ini secara presisi: hifz al-bi'ah sebagai prinsip keenam merupakan salah satu gagasan dalam pemikiran maqasid syariah kontemporer, bukan rumusan tunggal yang telah disepakati seluruh tradisi tafsir atau fikih. Bagi Fahmi, kekuatan gagasannya terletak pada upaya mengintegrasikan kepedulian ekologis ke dalam pertimbangan moral dan keputusan sehari-hari, bukan menganggap lingkungan sebagai tema pelengkap.

Muflih Fahmi Kaunain: *khalifah fil ardh* dan etika lingkungan dalam Islam · 11/21

Implementasi pribadi: menjadi khalifah tanpa menunggu jabatan

Moderator Kayla kemudian bertanya bagaimana seseorang, sebagai individu, dapat mengimplementasikan makna khalifah dan meneladani prinsip rahmatan lil 'alamin. Fahmi menekankan bahwa implementasi dimulai dari kebiasaan mempertimbangkan dampak lingkungan sebelum bertindak. Contohnya termasuk pengelolaan sampah, menjaga pepohonan, dan menghindari perilaku yang menimbulkan kerusakan.

Titik penting jawabannya adalah bahwa tanggung jawab ekologis tidak perlu menunggu jabatan formal. Kebijakan memang penting, tetapi kesadaran individu tetap berperan dalam membentuk praktik sosial. Dengan demikian, etika lingkungan dipahami sebagai bagian dari cara seseorang menjalani kehidupan beragama dan bermasyarakat.

Erekso Hadiwijoyo: dari kepedulian menuju pencegahan dan kolaborasi · 12/21

Kebakaran berulang dan pelajaran sejarah

Erekso membuka paparannya dengan menelusuri periode kebakaran hutan dan lahan yang kerap dijadikan rujukan dalam sejarah Indonesia: 1982–1983, 1997–1998, 2015, 2019, dan 2023. Ia menyinggung Proyek Lahan Gambut Sejuta Hektare pada dekade 1990-an untuk menunjukkan bagaimana keputusan pengelolaan lahan dapat membentuk kerentanan jangka panjang. Pengalaman penelitiannya di kawasan bekas proyek tersebut juga memperlihatkan pentingnya mendengar pengetahuan masyarakat lokal mengenai sifat dan kegunaan lahan.

Erekso membagikan pengalaman berada di Pangkalan Bun saat kabut asap 2015 mengganggu kehidupan sehari-hari. Sejalan dengan analisis NASA, kebakaran 2015 menjadi sangat parah ketika kekeringan terkait El Niño memungkinkan api meluas pada gambut yang telah dikeringkan atau terdegradasi. 5

Erekso Hadiwijoyo: dari kepedulian menuju pencegahan dan kolaborasi · 13/21

Pemicu penyalaan berbeda dari kondisi yang memperburuk kebakaran

Ia mengajak peserta berhati-hati terhadap penjelasan populer yang menjadikan gesekan pohon atau petir sebagai penyebab umum kebakaran di Indonesia tanpa pemeriksaan bukti. Dalam paparannya, Erekso menilai aktivitas manusia, termasuk penggunaan api untuk penyiapan lahan, sebagai faktor pemicu yang sangat penting. Ia juga membahas bagaimana kemarau panjang, temperatur tinggi, dan curah hujan rendah meningkatkan kerentanan bahan bakar di lanskap.

Pembedaan antara sumber penyalaan dan kondisi risiko penting dijaga. El Niño dapat meningkatkan risiko dan memperluas kebakaran, tetapi tidak otomatis menjelaskan siapa atau apa yang menyalakan api pada kejadian tertentu. Klaim angka yang sempat muncul dalam paparan, seperti perkiraan persentase kebakaran akibat aktivitas manusia, tidak dimasukkan sebagai statistik terverifikasi karena definisi populasi dan sumber asalnya belum dapat dipastikan.

Erekso Hadiwijoyo: dari kepedulian menuju pencegahan dan kolaborasi · 14/21

Mengapa pencegahan perlu didahulukan?

Erekso menekankan bahwa pemadaman—khususnya kebakaran gambut—dapat membutuhkan sumber daya besar, respons cepat, akses lapangan yang sulit, dan koordinasi darat maupun udara. Dampaknya juga mencakup keselamatan masyarakat, layanan evakuasi, kesehatan, aktivitas ekonomi, dan pemulihan ekosistem. Oleh karena itu, penilaian risiko, kesiapan personel, peralatan, akses sumber air, dan protokol respons seharusnya dilakukan sebelum musim rawan kebakaran.

Upaya pencegahan yang dibahas mencakup pengelolaan tata air gambut, pembasahan kembali, penanaman kembali vegetasi, pengawasan pembukaan lahan, dan penyediaan alternatif pengolahan lahan tanpa bakar. Pendekatan pemulihan gambut dikenal pula dengan strategi 3R: rewetting, revegetation, revitalization—yakni pembasahan kembali, pemulihan vegetasi, dan penguatan mata pencaharian masyarakat. 6

Erekso menggarisbawahi bahwa kebijakan zero burning tidak cukup berupa larangan. Petani kecil mungkin menghadapi kendala modal, alat, dan informasi, sehingga alternatif yang aman dan terjangkau perlu disiapkan. Ia juga berbagi temuan mengenai praktik masyarakat Dayak di Kapuas yang menurut pengamatannya mengandung unsur pengetahuan lokal dan pengelolaan bersama. Praktik lokal tidak sepatutnya digeneralisasi atau dilepaskan dari konteks ekologis serta hukum yang berlaku.

Erekso Hadiwijoyo: dari kepedulian menuju pencegahan dan kolaborasi · 15/21

Satelit, GIS, dan peringatan dini

Menurut Erekso, pemantauan berbasis citra satelit, Geographic Information Systems (GIS), curah hujan, kelembapan, dan kondisi kekeringan dapat mendukung pemetaan wilayah rawan serta penyusunan respons sebelum terjadi krisis. Salah satu contoh infrastruktur terbuka adalah NASA FIRMS, yang menyajikan data titik panas dan anomali termal mendekati waktu nyata. Data titik panas harus ditafsirkan hati-hati: satu deteksi bukan bukti langsung tentang luas area yang terbakar, pelaku pembakaran, ataupun alasan pembukaan lahan. 7

Analisis berulang atas citra lahan dapat membantu memantau perubahan tutupan vegetasi dan area yang membutuhkan perhatian. Namun, Erekso tidak memposisikan teknologi sebagai solusi tunggal. Keberhasilannya bergantung pada kemampuan mengubah informasi menjadi tindakan terkoordinasi, termasuk patroli, pengawasan, penyiapan sumber air, dan komunikasi kepada masyarakat.

Erekso Hadiwijoyo: dari kepedulian menuju pencegahan dan kolaborasi · 16/21

Kolaborasi tidak boleh berhenti pada seruan

Dalam penutup paparannya, Erekso membagi tanggung jawab pencegahan ke berbagai pemangku kepentingan: pemerintah melalui regulasi dan pengawasan; akademisi melalui riset, inovasi, dan masukan berbasis bukti; perusahaan melalui kepatuhan dan sarana pencegahan; masyarakat lokal melalui pengelolaan lahan serta deteksi dini; dan organisasi masyarakat serta media melalui edukasi dan penguatan kesiapsiagaan.

Ia juga menekankan perlindungan masyarakat terdampak, kesiapan layanan dan evakuasi, serta pentingnya kelompok peduli api. Kesimpulan praktis dari paparan ini jelas: pencegahan harus menjadi kegiatan rutin dan tanggung jawab bersama, bukan respons sesaat ketika kebakaran telah meluas.

Diskusi peserta: saat persoalan ekologis bertemu kebijakan, agama, dan politik · 17/21

4. Diskusi peserta: saat persoalan ekologis bertemu kebijakan, agama, dan politik

Bagian tanya jawab memperluas cakupan kajian melampaui penjelasan teknis kebakaran.

Yudis mendalami peran El Niño dalam kebakaran gambut yang sudah dikeringkan. Jawaban Nurul menegaskan perlunya membedakan peningkatan kerentanan akibat kekeringan dari sumber penyalaan api, sekaligus pentingnya menjaga muka air gambut.

Khairul, sebagaimana tercatat dalam rekap diskusi peserta, mempertanyakan mengapa kebakaran terus berulang meskipun pengetahuan dan aturan telah tersedia. Pertanyaan tersebut menyentuh kualitas keputusan penggunaan lahan, kepentingan ekonomi, serta efektivitas kebijakan. Nurul menyoroti keputusan tata guna lahan, izin, pemantauan, dan penegakan hukum sebagai faktor yang perlu dievaluasi.

Surya Asra mengangkat kesenjangan antara nilai agama dan sains yang sering dibicarakan dengan penerapannya dalam kehidupan. Arief F. menanyakan keberadaan fatwa mengenai pembakaran hutan, sedangkan Muhtar Ardansah Munthe mengingatkan bahwa kesadaran untuk tidak merusak lingkungan tidak harus menunggu fatwa, sambil menyoroti pentingnya ukuran yang jelas bagi tindakan yang dianggap berlebihan.

Untuk memperkaya konteks, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 secara resmi membahas hukum pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya. Keberadaan fatwa tersebut menunjukkan bahwa pertanyaan yang muncul dalam forum juga memiliki rujukan normatif yang dapat ditelusuri. 8

Diskusi peserta: saat persoalan ekologis bertemu kebijakan, agama, dan politik · 18/21

4. Diskusi peserta: saat persoalan ekologis bertemu kebijakan, agama, dan politik · lanjutan 2

Dalam tanggapannya, Fahmi mengaitkan persoalan lingkungan dengan hubungan antara nilai, hukum, kepentingan politik, dan kondisi sosial-ekonomi. Ia membandingkan perubahan sosial yang bersifat mendasar dan cepat dengan perubahan bertahap yang bertumpu pada pendidikan, kesejahteraan, serta literasi generasi mendatang. Uraian ini merupakan analisis dan kerangka pemikiran narasumber, bukan pembuktian bahwa satu model perubahan politik tertentu merupakan satu-satunya pilihan yang efektif.

Menanggapi pertanyaan mengapa kebakaran berulang, Erekso menekankan lemahnya implementasi penegakan hukum, kesiapan lapangan yang belum tentu sejalan dengan kelengkapan administratif, dan perlunya menata kembali insentif serta tanggung jawab para pelaku. Ia juga menyinggung dugaan motif ekonomi tertentu yang dibicarakan dalam diskusi publik. Dugaan seperti pembakaran untuk keuntungan finansial atau klaim asuransi tidak diperlakukan sebagai fakta terkonfirmasi dalam laporan ini karena tidak disertai pembuktian kasus yang dapat diverifikasi. Pokok argumentasinya adalah bahwa teknologi akan terbatas manfaatnya tanpa akuntabilitas dan kepatuhan nyata.

Diskusi menunjukkan bahwa solusi ekologis berhadapan dengan persoalan yang lebih luas: tata kelola, keadilan sosial, kapasitas masyarakat, aturan hukum, dan tanggung jawab lembaga. Pengetahuan dan regulasi merupakan prasyarat penting, tetapi implementasi merupakan ujian sesungguhnya.

Lima pelajaran yang dapat dibawa pulang · 19/21

5. Lima pelajaran yang dapat dibawa pulang

Pertama, membaca kebakaran secara sistemik. Kebakaran tidak cukup dijelaskan melalui satu faktor. Iklim, kondisi hidrologis, aktivitas manusia, perubahan penggunaan lahan, dan tata kelola saling berinteraksi.

Kedua, melindungi gambut berarti menjaga tata airnya. Gambut yang tetap basah jauh lebih mampu mempertahankan fungsi ekologisnya. Pencegahan membutuhkan pengelolaan air yang sesuai kondisi setempat dan pemantauan yang berkelanjutan.

Ketiga, menghubungkan etika dengan tindakan. Gagasan khalifah fil ardh dan hifz al-bi'ah mengajak individu serta institusi memasukkan dampak ekologis ke dalam keputusan sehari-hari maupun kebijakan.

Keempat, mengutamakan tindakan berbasis bukti yang adil. Teknologi satelit, data iklim, dan hasil penelitian perlu diterjemahkan menjadi keputusan operasional, sambil mempertimbangkan keterbatasan petani kecil dan pengetahuan masyarakat lokal.

Kelima, memastikan tanggung jawab dapat diuji. Kolaborasi membutuhkan pembagian peran yang jelas, kesiapan nyata, transparansi, pemantauan, dan evaluasi hasil—bukan hanya kesepakatan dalam forum.

Peran diaspora dan awardee LPDP: dari refleksi menuju kontribusi · 20/21

6. Peran diaspora dan awardee LPDP: dari refleksi menuju kontribusi

Sebagai forum yang diselenggarakan bersama komunitas Indonesia di Groningen, kajian ini menempatkan diaspora bukan hanya sebagai pendengar persoalan di tanah air, tetapi juga sebagai bagian dari jejaring pengetahuan dan kolaborasi. Peran tersebut tidak harus berupa intervensi lapangan secara langsung. Mahasiswa, peneliti, dan profesional dapat berkontribusi melalui pemetaan literatur, komunikasi sains, analisis kebijakan, pelatihan, penguatan jejaring lintas disiplin, dan kerja bersama lembaga yang memiliki mandat lokal.

Salah satu tindak lanjut yang dapat dipertimbangkan adalah mengembangkan seri diskusi atau tulisan tematis tentang gambut, literasi lingkungan dalam perspektif agama, serta pemanfaatan data terbuka untuk pencegahan. Rencana semacam itu tetap merupakan usulan tindak lanjut redaksi, bukan keputusan resmi panitia yang telah diumumkan.

Kajian ditutup dengan ajakan merefleksikan tanggung jawab kolektif dalam menjaga bumi, diikuti foto bersama dan ucapan terima kasih kepada seluruh narasumber, moderator, panitia, dan peserta.

Dari keseluruhan diskusi, satu pesan mengemuka: sains membantu kita memahami risiko; etika membantu menentukan tanggung jawab; tata kelola dan kolaborasi menentukan apakah pengetahuan benar-benar menjadi tindakan. Bagi komunitas awardee LPDP Groningen, tanggung jawab intelektual berarti tidak berhenti pada pemahaman dan kritik, melainkan terus mencari cara agar pengetahuan dapat memberi manfaat bagi masyarakat.

Referensi dan bahan verifikasi · 21/21

Referensi dan bahan verifikasi

[1] LPDP Groningen. Khalifah di Bumi: Refleksi dan Aksi Menghadapi Krisis Lingkungan di Indonesia (halaman program resmi, 2026). https://lpdpgroningen.nl/id/programs/kajian-degromiest-khalifah-di-bumi-2026

[2] Global Forest Watch. Indonesia dashboard: Primary Forest Loss, 2002–2025 (diakses 8 November 2026). https://www.globalforestwatch.org/dashboards/country/IDN/

[3] Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS). (2020). Kelapa Sawit Era Kolonial. https://iopri.co.id/public/index.php/news/detail/kelapa-sawit-era-kolonial

[4] USDA Foreign Agricultural Service. Palm Oil — World Production, 2025/2026. https://fas.usda.gov/data/production/commodity/4243000

[5] NASA. (2016). Severe 2015 Indonesian Fire Season Linked to El Niño Drought. https://www.nasa.gov/centers-and-facilities/goddard/severe-2015-indonesian-fire-season-linked-to-el-ni%C3%B1o-drought/

[6] IndonesiaBaik.id. Strategi 3R untuk Restorasi Lahan Gambut. https://indonesiabaik.id/infografis/strategi-3r-untuk-restorasi-lahan-gambut

[7] NASA LANCE FIRMS. Fire Information for Resource Management System. https://firms.modaps.eosdis.nasa.gov/

[8] Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. https://mui.or.id/baca/fatwa/hukum-pembakaran-hutan-dan-lahan-serta-pengendaliannya

Konten ini adalah rekonstruksi editorial dari catatan kegiatan, bukan transkrip verbatim.

Ketika pengetahuan, nilai, dan tindakan bertemu

Bagaimana memahami kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang, ketika data ilmiah, teknologi pemantauan, ketentuan hukum, dan pengetahuan lokal sebenarnya sudah tersedia? Pertanyaan itu menjadi salah satu benang merah Kajian DeGromiest 2026 bertajuk “Khalifah di Bumi: Refleksi dan Aksi Menghadapi Krisis Lingkungan di Indonesia”, yang berlangsung secara daring pada Minggu, 8 November 2026.

Kegiatan kolaboratif DeGromiest, LPDP Groningen, dan PPI Groningen ini menghadirkan Nurul Silvia Lestari, peneliti doktoral di University of Groningen; Muflih Fahmi Kaunain, akademisi ilmu politik dan pengkaji Islam; serta Erekso Hadiwijoyo, S.Hut., M.Si., dosen Universitas Brawijaya dan peneliti doktoral di Tokyo City University, Jepang. Diskusi dipandu Kayla Azahra Putri Ilyas sebagai moderator. Sesuai agenda resmi, acara dibagi menjadi sesi mengenai lingkungan dan Islam serta sesi pencegahan dan kolaborasi. Laporan ini menguraikan tiga paparan narasumber secara terpisah agar gagasannya lebih mudah ditelusuri. 1

Di luar pemaparan utama, pertanyaan peserta memperluas pembicaraan ke El Niño, pengelolaan gambut, implementasi nilai agama, fatwa, insentif ekonomi, kualitas kebijakan, dan penegakan hukum. Karena itu, tulisan ini bukan transkrip verbatim, melainkan rekonstruksi editorial berbasis catatan langsung serta potongan rekaman yang tersedia. Pandangan yang diatribusikan kepada narasumber tidak otomatis mencerminkan posisi institusional penyelenggara.

1. Nurul Silvia Lestari: sejarah kawasan hutan dan kerentanan ekosistem gambut

Hutan sebagai ekosistem, kawasan hutan sebagai kategori hukum

Nurul membuka pembahasan dengan menelusuri bagaimana konsep kawasan hutan terbentuk melalui sejarah panjang penguasaan sumber daya alam, termasuk pada masa kolonial. Dalam pemaparannya, penguasaan pada awalnya berkaitan dengan akses atas kayu, terutama jati, dan tenaga kerja. Seiring perkembangan pemerintahan kolonial, proses pemetaan serta penetapan batas memperkuat pemisahan antara wilayah yang dikelola sebagai kawasan hutan dan wilayah yang dialokasikan untuk penggunaan lain, seperti pertanian dan perkebunan.

Pembedaan konseptual yang ditekankan Nurul sangat penting: hutan merujuk pada kondisi atau ekosistem, sedangkan kawasan hutan merujuk pada penetapan wilayah menurut tata kelola dan hukum. Sebidang tanah dapat ditumbuhi pepohonan tanpa otomatis berstatus kawasan hutan negara. Sebaliknya, status administratif suatu wilayah perlu dibaca bersama kondisi ekologis nyata di lapangan. Sejarah tersebut membantu menjelaskan mengapa perubahan penggunaan lahan selalu melibatkan dimensi lingkungan, hukum, dan kewenangan.

Kehilangan hutan primer dan ekspansi penggunaan lahan

Nurul menyoroti kehilangan hutan primer Indonesia sekitar 11 juta hektare dalam kira-kira seperempat abad terakhir. Angka tersebut selaras dengan ringkasan Global Forest Watch untuk 2002–2025, yang mencatat kehilangan sekitar 11 juta hektare humid primary forest. Indikator ini perlu dibaca sesuai definisinya, yakni kehilangan tutupan pohon pada wilayah yang diklasifikasikan sebagai hutan primer lembap, dan tidak disamakan begitu saja dengan seluruh jenis kehilangan hutan atau konversi permanen. 2

Perubahan lahan menjadi kawasan pertanian dan perkebunan, termasuk kelapa sawit, dibahas sebagai pendorong penting deforestasi. Nurul menghubungkannya dengan sejarah sawit sebagai komoditas global. Data Pusat Penelitian Kelapa Sawit mencatat bahwa sawit diperkenalkan ke Indonesia pada 1848 melalui penanaman bibit di Kebun Raya Bogor. Adapun perkebunan komersial pertama berkembang pada 1911. Dengan demikian, introduksi kolonial dan ekspansi industri modern merupakan dua tahap sejarah yang berbeda. 3

Relevansi ekonomi komoditas ini juga besar. Data USDA untuk tahun pemasaran 2025/2026 menempatkan Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar dunia, sekitar 57,3% dari total produksi global. Angka ini berkaitan dengan minyak sawit, bukan semua komoditas pertanian atau seluruh produk turunan secara umum. 4

Nurul mengingatkan bahwa pengembangan komoditas ekonomi perlu dinilai bersama lokasi, status hukum lahan, karakter ekosistem, dan dampak jangka panjangnya. Perluasan penggunaan lahan yang mengabaikan fungsi ekologis dapat meningkatkan kerentanan wilayah terhadap degradasi dan kebakaran.

Gambut sebagai “ginjal bumi”

Salah satu analogi yang paling mudah diingat adalah gambut sebagai “ginjal bumi”. Gambut terbentuk dari akumulasi bahan organik dalam lingkungan yang terus basah selama periode sangat panjang. Lapisan tersebut mampu menyimpan air dan berfungsi seperti spons dalam tata air lanskap.

Masalah muncul ketika lahan gambut dikeringkan untuk penggunaan yang membutuhkan muka air lebih rendah. Pembuatan kanal drainase menyebabkan air keluar dari sistem gambut. Ketika muka air turun, bahan organik yang sebelumnya basah menjadi lebih mudah terbakar. Api pada gambut dapat membara di bawah permukaan sehingga sulit dideteksi dan ditangani hanya dengan pemadaman permukaan. Asap yang dihasilkan juga dapat menjangkau kawasan jauh dari titik kebakaran. Hubungan kekeringan, gambut yang terdegradasi, serta memburuknya kebakaran pada musim El Niño telah didokumentasikan, termasuk oleh NASA dalam analisis kebakaran Indonesia tahun 2015. 5

Nurul menekankan bahwa tantangan ini bukan sekadar persoalan teknis. Penetapan penggunaan lahan, perizinan, pemantauan tinggi muka air, dan konsistensi penegakan hukum merupakan bagian dari keadaan yang memungkinkan kerusakan berulang. Sains, menurutnya, tetap diperlukan dalam pencegahan, pemantauan, dan restorasi; tetapi efektivitas penerapannya sangat dipengaruhi tata kelola.

Tanya jawab: apakah El Niño dapat menyebabkan gambut terbakar sendiri?

Dalam diskusi, Yudis menanyakan apakah lahan gambut yang sudah dikeringkan dapat terbakar akibat El Niño tanpa campur tangan manusia secara langsung. Nurul menjawab bahwa El Niño merupakan faktor yang meningkatkan risiko, terutama karena kondisi yang lebih kering dapat menurunkan muka air gambut dan memperbesar jumlah bahan organik rentan terbakar. Namun, kekeringan tidak boleh disamakan dengan sumber penyalaan. Pertanyaan mengenai asal api harus dijawab melalui bukti kejadian tertentu, bukan asumsi umum.

Sebagai langkah pencegahan, Nurul menyinggung sekat kanal untuk menjaga air tetap berada di lanskap gambut dan pendekatan climate-smart agriculture yang memperhitungkan kondisi hidrologis. Diskusi juga membedakan praktik pertanian lokal berskala kecil dengan pengelolaan perkebunan komersial berskala luas, terutama dalam hal kapasitas pemantauan dan kepatuhan lingkungan.

2. Muflih Fahmi Kaunain: khalifah fil ardh dan etika lingkungan dalam Islam

Rahmat bagi seluruh alam, bukan hanya hubungan antarmanusia

Dalam paparan bertajuk Environmentalism in Islam, Fahmi memulai dari QS. Al-Anbiya ayat 107 mengenai Nabi Muhammad sebagai rahmatan lil 'alamin. Ia mengajak peserta memperluas refleksi atas makna rahmat: tidak hanya terbatas pada hubungan antarmanusia dan toleransi sosial, tetapi juga relevan bagi cara manusia memperlakukan lingkungan hidup. Pendekatan ini merupakan penekanan interpretatif yang disampaikan narasumber dalam kajian.

Fahmi kemudian mengaitkan tema khalifah dengan dua bagian Al-Qur'an. QS. Al-Baqarah ayat 30 dibahas untuk menjelaskan manusia sebagai khalifah di bumi serta potensi manusia menggunakan kemampuan berpikirnya untuk kebaikan maupun kerusakan. QS. Sad ayat 26 dipakai untuk menekankan amanah kepemimpinan yang menuntut keadilan serta pengambilan keputusan berdasarkan kebenaran dan bukan dorongan kepentingan pribadi. Kedua konteks tersebut menggarisbawahi tanggung jawab, bukan semata kewenangan.

Dari lima tujuan pokok syariat menuju gagasan perlindungan lingkungan

Fahmi menjelaskan lima unsur yang dikenal luas dalam pembahasan klasik maqasid syariah: perlindungan agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-'aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Ia kemudian memperkenalkan hifz al-bi'ah, perlindungan lingkungan, sebagai gagasan pengembangan kerangka tersebut menjadi enam prinsip.

Penting untuk menempatkan argumen ini secara presisi: hifz al-bi'ah sebagai prinsip keenam merupakan salah satu gagasan dalam pemikiran maqasid syariah kontemporer, bukan rumusan tunggal yang telah disepakati seluruh tradisi tafsir atau fikih. Bagi Fahmi, kekuatan gagasannya terletak pada upaya mengintegrasikan kepedulian ekologis ke dalam pertimbangan moral dan keputusan sehari-hari, bukan menganggap lingkungan sebagai tema pelengkap.

Implementasi pribadi: menjadi khalifah tanpa menunggu jabatan

Moderator Kayla kemudian bertanya bagaimana seseorang, sebagai individu, dapat mengimplementasikan makna khalifah dan meneladani prinsip rahmatan lil 'alamin. Fahmi menekankan bahwa implementasi dimulai dari kebiasaan mempertimbangkan dampak lingkungan sebelum bertindak. Contohnya termasuk pengelolaan sampah, menjaga pepohonan, dan menghindari perilaku yang menimbulkan kerusakan.

Titik penting jawabannya adalah bahwa tanggung jawab ekologis tidak perlu menunggu jabatan formal. Kebijakan memang penting, tetapi kesadaran individu tetap berperan dalam membentuk praktik sosial. Dengan demikian, etika lingkungan dipahami sebagai bagian dari cara seseorang menjalani kehidupan beragama dan bermasyarakat.

3. Erekso Hadiwijoyo: dari kepedulian menuju pencegahan dan kolaborasi

Kebakaran berulang dan pelajaran sejarah

Erekso membuka paparannya dengan menelusuri periode kebakaran hutan dan lahan yang kerap dijadikan rujukan dalam sejarah Indonesia: 1982–1983, 1997–1998, 2015, 2019, dan 2023. Ia menyinggung Proyek Lahan Gambut Sejuta Hektare pada dekade 1990-an untuk menunjukkan bagaimana keputusan pengelolaan lahan dapat membentuk kerentanan jangka panjang. Pengalaman penelitiannya di kawasan bekas proyek tersebut juga memperlihatkan pentingnya mendengar pengetahuan masyarakat lokal mengenai sifat dan kegunaan lahan.

Erekso membagikan pengalaman berada di Pangkalan Bun saat kabut asap 2015 mengganggu kehidupan sehari-hari. Sejalan dengan analisis NASA, kebakaran 2015 menjadi sangat parah ketika kekeringan terkait El Niño memungkinkan api meluas pada gambut yang telah dikeringkan atau terdegradasi. 5

Pemicu penyalaan berbeda dari kondisi yang memperburuk kebakaran

Ia mengajak peserta berhati-hati terhadap penjelasan populer yang menjadikan gesekan pohon atau petir sebagai penyebab umum kebakaran di Indonesia tanpa pemeriksaan bukti. Dalam paparannya, Erekso menilai aktivitas manusia, termasuk penggunaan api untuk penyiapan lahan, sebagai faktor pemicu yang sangat penting. Ia juga membahas bagaimana kemarau panjang, temperatur tinggi, dan curah hujan rendah meningkatkan kerentanan bahan bakar di lanskap.

Pembedaan antara sumber penyalaan dan kondisi risiko penting dijaga. El Niño dapat meningkatkan risiko dan memperluas kebakaran, tetapi tidak otomatis menjelaskan siapa atau apa yang menyalakan api pada kejadian tertentu. Klaim angka yang sempat muncul dalam paparan, seperti perkiraan persentase kebakaran akibat aktivitas manusia, tidak dimasukkan sebagai statistik terverifikasi karena definisi populasi dan sumber asalnya belum dapat dipastikan.

Mengapa pencegahan perlu didahulukan?

Erekso menekankan bahwa pemadaman—khususnya kebakaran gambut—dapat membutuhkan sumber daya besar, respons cepat, akses lapangan yang sulit, dan koordinasi darat maupun udara. Dampaknya juga mencakup keselamatan masyarakat, layanan evakuasi, kesehatan, aktivitas ekonomi, dan pemulihan ekosistem. Oleh karena itu, penilaian risiko, kesiapan personel, peralatan, akses sumber air, dan protokol respons seharusnya dilakukan sebelum musim rawan kebakaran.

Upaya pencegahan yang dibahas mencakup pengelolaan tata air gambut, pembasahan kembali, penanaman kembali vegetasi, pengawasan pembukaan lahan, dan penyediaan alternatif pengolahan lahan tanpa bakar. Pendekatan pemulihan gambut dikenal pula dengan strategi 3R: rewetting, revegetation, revitalization—yakni pembasahan kembali, pemulihan vegetasi, dan penguatan mata pencaharian masyarakat. 6

Erekso menggarisbawahi bahwa kebijakan zero burning tidak cukup berupa larangan. Petani kecil mungkin menghadapi kendala modal, alat, dan informasi, sehingga alternatif yang aman dan terjangkau perlu disiapkan. Ia juga berbagi temuan mengenai praktik masyarakat Dayak di Kapuas yang menurut pengamatannya mengandung unsur pengetahuan lokal dan pengelolaan bersama. Praktik lokal tidak sepatutnya digeneralisasi atau dilepaskan dari konteks ekologis serta hukum yang berlaku.

Satelit, GIS, dan peringatan dini

Menurut Erekso, pemantauan berbasis citra satelit, Geographic Information Systems (GIS), curah hujan, kelembapan, dan kondisi kekeringan dapat mendukung pemetaan wilayah rawan serta penyusunan respons sebelum terjadi krisis. Salah satu contoh infrastruktur terbuka adalah NASA FIRMS, yang menyajikan data titik panas dan anomali termal mendekati waktu nyata. Data titik panas harus ditafsirkan hati-hati: satu deteksi bukan bukti langsung tentang luas area yang terbakar, pelaku pembakaran, ataupun alasan pembukaan lahan. 7

Analisis berulang atas citra lahan dapat membantu memantau perubahan tutupan vegetasi dan area yang membutuhkan perhatian. Namun, Erekso tidak memposisikan teknologi sebagai solusi tunggal. Keberhasilannya bergantung pada kemampuan mengubah informasi menjadi tindakan terkoordinasi, termasuk patroli, pengawasan, penyiapan sumber air, dan komunikasi kepada masyarakat.

Kolaborasi tidak boleh berhenti pada seruan

Dalam penutup paparannya, Erekso membagi tanggung jawab pencegahan ke berbagai pemangku kepentingan: pemerintah melalui regulasi dan pengawasan; akademisi melalui riset, inovasi, dan masukan berbasis bukti; perusahaan melalui kepatuhan dan sarana pencegahan; masyarakat lokal melalui pengelolaan lahan serta deteksi dini; dan organisasi masyarakat serta media melalui edukasi dan penguatan kesiapsiagaan.

Ia juga menekankan perlindungan masyarakat terdampak, kesiapan layanan dan evakuasi, serta pentingnya kelompok peduli api. Kesimpulan praktis dari paparan ini jelas: pencegahan harus menjadi kegiatan rutin dan tanggung jawab bersama, bukan respons sesaat ketika kebakaran telah meluas.

4. Diskusi peserta: saat persoalan ekologis bertemu kebijakan, agama, dan politik

Bagian tanya jawab memperluas cakupan kajian melampaui penjelasan teknis kebakaran.

Yudis mendalami peran El Niño dalam kebakaran gambut yang sudah dikeringkan. Jawaban Nurul menegaskan perlunya membedakan peningkatan kerentanan akibat kekeringan dari sumber penyalaan api, sekaligus pentingnya menjaga muka air gambut.

Khairul, sebagaimana tercatat dalam rekap diskusi peserta, mempertanyakan mengapa kebakaran terus berulang meskipun pengetahuan dan aturan telah tersedia. Pertanyaan tersebut menyentuh kualitas keputusan penggunaan lahan, kepentingan ekonomi, serta efektivitas kebijakan. Nurul menyoroti keputusan tata guna lahan, izin, pemantauan, dan penegakan hukum sebagai faktor yang perlu dievaluasi.

Surya Asra mengangkat kesenjangan antara nilai agama dan sains yang sering dibicarakan dengan penerapannya dalam kehidupan. Arief F. menanyakan keberadaan fatwa mengenai pembakaran hutan, sedangkan Muhtar Ardansah Munthe mengingatkan bahwa kesadaran untuk tidak merusak lingkungan tidak harus menunggu fatwa, sambil menyoroti pentingnya ukuran yang jelas bagi tindakan yang dianggap berlebihan.

Untuk memperkaya konteks, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 30 Tahun 2016 secara resmi membahas hukum pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya. Keberadaan fatwa tersebut menunjukkan bahwa pertanyaan yang muncul dalam forum juga memiliki rujukan normatif yang dapat ditelusuri. 8

Dalam tanggapannya, Fahmi mengaitkan persoalan lingkungan dengan hubungan antara nilai, hukum, kepentingan politik, dan kondisi sosial-ekonomi. Ia membandingkan perubahan sosial yang bersifat mendasar dan cepat dengan perubahan bertahap yang bertumpu pada pendidikan, kesejahteraan, serta literasi generasi mendatang. Uraian ini merupakan analisis dan kerangka pemikiran narasumber, bukan pembuktian bahwa satu model perubahan politik tertentu merupakan satu-satunya pilihan yang efektif.

Menanggapi pertanyaan mengapa kebakaran berulang, Erekso menekankan lemahnya implementasi penegakan hukum, kesiapan lapangan yang belum tentu sejalan dengan kelengkapan administratif, dan perlunya menata kembali insentif serta tanggung jawab para pelaku. Ia juga menyinggung dugaan motif ekonomi tertentu yang dibicarakan dalam diskusi publik. Dugaan seperti pembakaran untuk keuntungan finansial atau klaim asuransi tidak diperlakukan sebagai fakta terkonfirmasi dalam laporan ini karena tidak disertai pembuktian kasus yang dapat diverifikasi. Pokok argumentasinya adalah bahwa teknologi akan terbatas manfaatnya tanpa akuntabilitas dan kepatuhan nyata.

Diskusi menunjukkan bahwa solusi ekologis berhadapan dengan persoalan yang lebih luas: tata kelola, keadilan sosial, kapasitas masyarakat, aturan hukum, dan tanggung jawab lembaga. Pengetahuan dan regulasi merupakan prasyarat penting, tetapi implementasi merupakan ujian sesungguhnya.

5. Lima pelajaran yang dapat dibawa pulang

Pertama, membaca kebakaran secara sistemik. Kebakaran tidak cukup dijelaskan melalui satu faktor. Iklim, kondisi hidrologis, aktivitas manusia, perubahan penggunaan lahan, dan tata kelola saling berinteraksi.

Kedua, melindungi gambut berarti menjaga tata airnya. Gambut yang tetap basah jauh lebih mampu mempertahankan fungsi ekologisnya. Pencegahan membutuhkan pengelolaan air yang sesuai kondisi setempat dan pemantauan yang berkelanjutan.

Ketiga, menghubungkan etika dengan tindakan. Gagasan khalifah fil ardh dan hifz al-bi'ah mengajak individu serta institusi memasukkan dampak ekologis ke dalam keputusan sehari-hari maupun kebijakan.

Keempat, mengutamakan tindakan berbasis bukti yang adil. Teknologi satelit, data iklim, dan hasil penelitian perlu diterjemahkan menjadi keputusan operasional, sambil mempertimbangkan keterbatasan petani kecil dan pengetahuan masyarakat lokal.

Kelima, memastikan tanggung jawab dapat diuji. Kolaborasi membutuhkan pembagian peran yang jelas, kesiapan nyata, transparansi, pemantauan, dan evaluasi hasil—bukan hanya kesepakatan dalam forum.

6. Peran diaspora dan awardee LPDP: dari refleksi menuju kontribusi

Sebagai forum yang diselenggarakan bersama komunitas Indonesia di Groningen, kajian ini menempatkan diaspora bukan hanya sebagai pendengar persoalan di tanah air, tetapi juga sebagai bagian dari jejaring pengetahuan dan kolaborasi. Peran tersebut tidak harus berupa intervensi lapangan secara langsung. Mahasiswa, peneliti, dan profesional dapat berkontribusi melalui pemetaan literatur, komunikasi sains, analisis kebijakan, pelatihan, penguatan jejaring lintas disiplin, dan kerja bersama lembaga yang memiliki mandat lokal.

Salah satu tindak lanjut yang dapat dipertimbangkan adalah mengembangkan seri diskusi atau tulisan tematis tentang gambut, literasi lingkungan dalam perspektif agama, serta pemanfaatan data terbuka untuk pencegahan. Rencana semacam itu tetap merupakan usulan tindak lanjut redaksi, bukan keputusan resmi panitia yang telah diumumkan.

Kajian ditutup dengan ajakan merefleksikan tanggung jawab kolektif dalam menjaga bumi, diikuti foto bersama dan ucapan terima kasih kepada seluruh narasumber, moderator, panitia, dan peserta.

Dari keseluruhan diskusi, satu pesan mengemuka: sains membantu kita memahami risiko; etika membantu menentukan tanggung jawab; tata kelola dan kolaborasi menentukan apakah pengetahuan benar-benar menjadi tindakan. Bagi komunitas awardee LPDP Groningen, tanggung jawab intelektual berarti tidak berhenti pada pemahaman dan kritik, melainkan terus mencari cara agar pengetahuan dapat memberi manfaat bagi masyarakat.

Referensi dan bahan verifikasi

[1] LPDP Groningen. Khalifah di Bumi: Refleksi dan Aksi Menghadapi Krisis Lingkungan di Indonesia (halaman program resmi, 2026). https://lpdpgroningen.nl/id/programs/kajian-degromiest-khalifah-di-bumi-2026

[2] Global Forest Watch. Indonesia dashboard: Primary Forest Loss, 2002–2025 (diakses 8 November 2026). https://www.globalforestwatch.org/dashboards/country/IDN/

[3] Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS). (2020). Kelapa Sawit Era Kolonial. https://iopri.co.id/public/index.php/news/detail/kelapa-sawit-era-kolonial

[4] USDA Foreign Agricultural Service. Palm Oil — World Production, 2025/2026. https://fas.usda.gov/data/production/commodity/4243000

[5] NASA. (2016). Severe 2015 Indonesian Fire Season Linked to El Niño Drought. https://www.nasa.gov/centers-and-facilities/goddard/severe-2015-indonesian-fire-season-linked-to-el-ni%C3%B1o-drought/

[6] IndonesiaBaik.id. Strategi 3R untuk Restorasi Lahan Gambut. https://indonesiabaik.id/infografis/strategi-3r-untuk-restorasi-lahan-gambut

[7] NASA LANCE FIRMS. Fire Information for Resource Management System. https://firms.modaps.eosdis.nasa.gov/

[8] Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. https://mui.or.id/baca/fatwa/hukum-pembakaran-hutan-dan-lahan-serta-pengendaliannya

Kebersamaan awardee LPDP Groningen

KIRIM BERITA & KEGIATAN

Ada kegiatan yang layak dicatat bersama?

Kirim informasi kegiatan, dokumentasi, dan konteks dasarnya. Tim akan meninjau fakta dan sumber sebelum menayangkannya sebagai warta komunitas.