Ketika dua orang dalam satu rumah tangga sama-sama menerima beasiswa, pengelolaan finansial membutuhkan pemisahan yang cermat antara pendanaan masing-masing awardee dan tunjangan keluarga. Dalam Bab 16 Panduan LPDP, hubungan suami-istri dengan status beasiswa memiliki pengaturan khusus.
Dua perjalanan studi, satu rumah tangga. Artikel ini berlandaskan Bab 16.6 Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa LPDP 2026, berlaku sejak 24 April 2026. Pembahasan terbatas pada Dana Tunjangan Keluarga, bukan penentuan kelayakan dua beasiswa utama atau manfaat institusi lain.
Apa bunyi ketentuan untuk pasangan penerima beasiswa?
Bab 16.6 memuat dua keadaan yang perlu dibedakan:
| Keadaan rumah tangga | Implikasi yang disebut Bab 16.6 |
|---|---|
| Suami/istri merupakan penerima LPDP atau beasiswa lain | Dana Tunjangan Keluarga untuk suami/istri tidak diberikan. |
| Suami dan istri sama-sama penerima LPDP | Dana Tunjangan Keluarga dapat diberikan untuk paling banyak dua anak menurut ketentuan bab tersebut. |
Ini berarti seorang awardee tidak dapat mencatat pasangannya sebagai penerima FA pasangan ketika pasangan tersebut juga memperoleh beasiswa sebagaimana kondisi dalam Bab 16.6.
Pengecualian anak adalah rumusan khusus bagi kedua pasangan yang merupakan penerima LPDP. Jangan mengasumsikan bahwa setiap kombinasi LPDP dengan beasiswa lain otomatis memiliki formula anak yang identik tanpa memeriksa keadaan pengajuan ke LPDP.
Bagaimana menghitung besaran standar untuk anak?
Bab 16.3 menetapkan FA paling banyak dua anggota keluarga, masing-masing 25% dari LA awardee. Lampiran G menetapkan LA Belanda €1.500, sehingga perhitungan ilustratifnya:
| Anak yang memenuhi persyaratan dan diajukan secara sah | Rumus standar | Nilai ilustratif |
|---|---|---|
| Satu anak | 25% × €1.500 | €375 |
| Dua anak | 2 × 25% × €1.500 | €750 |
Tabel tersebut menunjukkan besar tarif, bukan izin mengklaim anak yang sama berulang kali atau otomatis menerima kedua jumlah tanpa verifikasi. Bab 16.6 tidak merinci di akun pasangan yang mana anak harus diajukan ketika kedua orang tua awardee LPDP. Karena itu, struktur pengajuan dan pencegahan duplikasi harus dikonfirmasikan melalui e-Beasiswa atau tiket bantuan LPDP.
Periksa pula kelayakan program pada Bab 16.2, yang membatasi FA pada awardee doktoral, dokter spesialis, dan dokter subspesialis; status dua pasangan menerima LPDP tidak dengan sendirinya menghapus persyaratan lain dalam Bab 16.
Simulasi pencatatan rumah tangga tanpa menggandakan manfaat
Berikut contoh cara mencatat, bukan instruksi penetapan pemilik hak:
| Pos finansial | Pencatatan pribadi yang perlu dipisahkan |
|---|---|
| Living Allowance awardee A | Pendanaan milik awardee A, mengikuti LoG dan periode LA-nya sendiri. |
| Living Allowance awardee B | Pendanaan milik awardee B, mengikuti dokumen dan periode LA-nya sendiri. |
| FA sebagai pasangan A/B | Tidak diasumsikan, karena Bab 16.6 mengecualikan tunjangan pasangan yang juga penerima beasiswa. |
| FA anak yang memenuhi syarat | Dicatat menurut jumlah anak sebenarnya, keputusan komponen, dan penerima pengajuan yang disetujui LPDP; bukan dihitung dua kali karena terdapat dua akun awardee. |
Pemisahan ini membantu agar estimasi anggaran keluarga tidak memperlakukan setiap orang sekaligus sebagai penerima LA dan penerima tunjangan pasangan dari awardee lainnya.
Kapan FA untuk anak mulai dapat diberikan?
Bab 16.7 menyatakan Tunjangan Keluarga mulai sejak anggota keluarga ikut pindah dan tinggal bersama awardee di lokasi studi. Karena itu, status anak sebagai tanggungan atau tercantum pada KK tidak otomatis menjadikan tanggal awal LoG orang tua sebagai awal periode FA jika anak baru pindah belakangan.
Bab 16.8 mengatur waktu perpindahan keluarga seawal-awalnya 20 hari dari tanggal intake pada LoG, dengan pengecualian tertentu. Salah satunya secara khusus menyebut tanggal awal studi anak yang lebih dini dari H-20, sepanjang terbatas pada semester intake yang sama menurut syarat yang dinyatakan panduan.
Jika dua orang tua memiliki tanggal intake LoG berbeda, sumber Bab 16 tidak memberikan algoritme pemilihan LoG tunggal bagi seluruh kasus dual-awardee. Sajikan kedua dokumen pada verifikator LPDP untuk memastikan penerapan yang benar.
Dokumen anak dan pembuktian tinggal bersama
Bab 16.16.a–b meminta dokumen hubungan keluarga dan perpindahan, termasuk:
- Akta/surat kelahiran anak sebagai bukti hubungan keluarga.
- Surat keterangan domisili yang mencakup awardee dan anggota keluarga sebagaimana sumber.
- Untuk studi luar negeri: stempel kedatangan atau boarding pass, surat lapor diri, serta visa/residence permit yang masih berlaku sesuai periode FA yang diajukan.
- Dokumen tambahan lain yang diperlukan menurut pemeriksaan LPDP.
Surat keterangan domisili wajib diperbarui setiap tahun menurut Bab 16.16.e. Untuk administrasi alamat Groningen yang berbeda dari istilah Ketua RW dalam panduan, minta kejelasan LPDP mengenai dokumen luar negeri yang memenuhi syarat, bukan membuat penggantian format sendiri.
Bagaimana jika anak meninggalkan lokasi studi?
Bab 16.11–16.12 mewajibkan pelaporan perubahan ketika anggota keluarga penerima FA meninggalkan area studi atau kembali ke Indonesia, dan mengatur penghentian tunjangan pada keadaan tersebut. Bab 16.16.d.2 menyebut bukti keluar negara/kepulangan berupa boarding pass dan/atau stempel imigrasi yang menampilkan nama anggota keluarga.
Dalam rumah tangga dua awardee, perubahan status anak tetap harus dicatat dan ditindaklanjuti pada pengajuan FA yang relevan. Jangan berasumsi status dua orang tua penerima LPDP mempertahankan tunjangan anak meskipun keadaan tinggal bersama sudah berubah.
Pertanyaan yang sebaiknya diajukan jika kedua orang tua LPDP
Sebagai alat bantu komunikasi redaksi, tuliskan pertanyaan konkret mengenai:
- awardee mana yang mengajukan FA untuk setiap anak;
- bagaimana memastikan anak yang sama tidak diajukan ganda;
- dokumen LoG dan tanggal pindah yang digunakan untuk verifikasi;
- bagaimana penyesuaian jika salah satu awardee lulus atau pindah lebih awal.
Butir ini tidak dijawab secara terperinci dalam Bab 16.6; karena itu jawaban tertulis LPDP lebih tepat daripada asumsi rumah tangga.
Contoh
Ilustrasi ketentuan Bab 16.6: jika suami dan istri sama-sama penerima LPDP, keduanya tidak saling mendapatkan tunjangan pasangan; pengaturan khusus memungkinkan FA untuk paling banyak dua anak sesuai syarat yang berlaku.

